Mengenal Tawarruq, Solusi Likuiditas di Kala Terdesak
Bisnis | 2025-07-11 19:11:39
Di masa sekarang, dimana ekonomi terasa mencekik, Ketika seseorang atau lembaga keuangan menghadapi kebutuhan uang tunai yang sangat mendesak, namun tidak ada teman, keluarga, ataupun lembaga yang bisa meminjamkan dana tanpa bunga, skema tawarruq hadir sebagai solusi terakhir yang bisa diandalkan.
Dalam situasi seperti ini, tawarruq memungkinkan seseorang mendapatkan uang tunai secara halal tanpa harus terjerat praktik riba. Artikel ini akan memaparkan sedikit banyak tentang tawarruq dalam bahasa yang insyaallah akan mudah dimengerti.
Tawarruq berasal dari akar kata bahasa Arab "wariq" yang berarti simbol atau karakteristik dari perak. Secara literatur artinya adalah berbagai cara yang ditempuh untuk mendapatkan uang tunai atau likuiditas.
Bagaimana cara kerjanya?
Misalnya, Pak Ahmad butuh uang untuk keperluan mendesak. Dia lalu membeli sebuah barang dari bank syariah dengan sistem cicilan. Setelah barang itu dibeli, Pak Ahmad langsung menjual barang tersebut kepada orang lain (pihak ketiga) secara tunai dengan harga yang lebih murah. Uang tunai dari penjualan inilah yang akan digunakan Pak Ahmad untuk kebutuhan mendesaknya. Bank lalu menerima pembayaran cicilan dari Pak Ahmad sesuai dengan kesepakatan mereka.
Skema ini menjadi jalan keluar yang dipilih banyak orang ketika semua opsi pinjaman konvensional sudah menemui jalan buntu, dan ingin tetap menjaga prinsip keuangan syariah dalam memenuhi kebutuhan likuiditasnya (uang tunainya).
Akan tetapi, Hukum dari bai' tawarruq masih mengalami perbedaan pendapat. Ulama yang tidak setuju dengan bai' at- tawarruq berpendapat bahwa konsep ini menindas seseorang yang membutuhkan likuiditas. Sedangkan ulama yang memperbolehkan transaksi bai' at-tawarruq meninjau dari sisi kegunaannya untuk menolong seseorang yang ingin mendapatkan likuiditas dengan menghindari sistem yang mengandung riba.
Meskipun akad tawarruq ini masih belum diperbolehkan untuk dijadikan produk perbankan syari'ah di Indonesia, namun akad semacam tawarruq ini diperbolehkan dan dipraktekkan dalam transaksi perdagangan komoditi di bursa, berdasarkan Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Nomor 82 Tahun 2011 tentang Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syari'ah di Bursa Komoditi.
Untuk implementasi akad Tawarruq sendiri, masih dilarang di Negara Indonesia. Namun sudah diperbolehkan di Negara Malaysia dan Negara-Negara Timur Tengah. Akad tawarruq di Indonesia tidak diperkenankan karena beberapa alasan.
Alasan pertama, mengacu pada Konferensi Islamic Fiqh Academy Jeddah ke-17 yang melarang praktek tawarruq munazzam yang berlaku di beberapa Bank Syariah saat ini dikarenakan praktek ini dianggap hanyalah sebatas transaksi di atas kertas untuk mendapatkan uang tunai.
Alasan kedua yaitu mengenai salah satu syarat transaksi atau muamalah maliyah haruslah bersifat transparan, terlepas dari unsur penipuan maupun syubhat (tidak jelas status halal atau haramnya).
Dan alasan ketiga akad ini tidak diperbolehkan di Indonesia karena dinilai, tawarruq lebih besar mafsadah (dampak buruk) nya daripada maslahah (dampak baik) nya jika dilihat dari segi kepentingan umum.
Namun demikian, perlu juga dikatakan bahwa Indonesia, seperti halnya Malaysia, merupakan negara yang masih harus memperjuangkan perbankan syari'ah agar dapat diterima oleh masyarakat secara utuh. Apabila dibandingkan dengan negara Malaysia, maka alasan negara ini memasukkan akad tawarruq ke dalam produk perbankan syari'ahnya adalah dengan alasan kepentingan darurah (mendesak).
Menurut sebagian pendapat, apabila prosedur transaksi tawarruq pada perbankan syari'ah Indonesia bisa dilakukan seperti di negara Malaysia dan negara-negara Timur Tengah, maka besar kemungkinan terlihatnya akad tawarruq tersebut tidaklah sama dengan akad 'inah yang dilarang secara syari'ah, terlebih jika kebutuhan pelaksanaan akad tawarruq tersebut adalah bersifat darurah (mendesak) untuk meningkatkan likuiditas perbankan syari'ah di Indonesia yang masih terus bertumbuh dan berkembang.
Intinya, meskipun status hukum tawarruq masih menjadi perdebatan dan belum sepenuhnya diterima di Indonesia, skema ini tetap menawarkan alternatif solusi likuiditas yang dapat dipertimbangkan, terutama dalam kondisi kebutuhan mendesak. Dengan memahami perbedaan tawarruq dari akad lain seperti al-inah, serta mengenal jenis-jenis tawarruq yang ada, kita dapat melihat potensi manfaatnya bagi perkembangan perbankan syariah di tanah air.
Semoga artikel ini dapat memberikan tambahan wawasan mengenai tawarruq bagi para pembaca. Harapannya, tidak ada pihak yang sampai harus menggunakan akad ini dalam keadaan terdesak, namun bagi yang memang membutuhkannya, semoga tawarruq dapat memberikan manfaat yang baik dan dijalankan dengan penuh kehati-hatian sesuai prinsip syariah.
Salam hangat, Ridha Amelia, Mahasiswi Uin Syarif Hidayatullah Jakarta.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
