Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image abby yusinaaa

Konsep Kepemilikan Harta dalam Islam

Agama | 2025-07-04 15:11:32

Konsep Kepemilikan Harta dalam Islam

Pendahuluan

Harta adalah bagian penting dalam kehidupan manusia. Ia dibutuhkan untuk mencukupi kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, dan papan, hingga untuk membangun kesejahteraan. Namun, dalam pandangan Islam, harta bukan hanya soal ekonomi semata. Ia juga berkaitan erat dengan tanggung jawab moral, etika, dan spiritual.

Berbeda dengan sistem kapitalis yang menekankan kebebasan penuh dalam memiliki dan menggunakan harta, atau sistem sosialis yang menolak kepemilikan individu, Islam hadir dengan konsep yang seimbang: kepemilikan itu diakui, tetapi tetap dibatasi oleh aturan syariat. Dalam Islam, harta bukan milik mutlak manusia, melainkan amanah dari Allah SWT.

1. Harta adalah Titipan dari Allah

Islam mengajarkan bahwa hakikat seluruh harta di dunia ini adalah milik Allah SWT. Manusia hanyalah pengelola (khalifah) yang diberi amanah untuk mengelolanya dengan baik dan bertanggung jawab. Ini ditegaskan dalam Al-Qur’an:

“Dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang telah Dia berikan kepadamu.”

(QS. An-Nur: 33)

Artinya, manusia tidak memiliki kuasa penuh atas hartanya. Ia harus sadar bahwa segala yang ia miliki hanyalah titipan, yang kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.

2. Jenis-Jenis Kepemilikan dalam Islam

Islam mengenal tiga bentuk kepemilikan harta, masing-masing dengan fungsi dan batasan tertentu:

a. Kepemilikan Individu (Al-Milkiyyah Al-Fardiyyah)

Individu dibolehkan memiliki harta secara pribadi, seperti hasil kerja, warisan, atau hadiah, selama diperoleh dengan cara yang halal.

b. Kepemilikan Umum (Al-Milkiyyah Al-‘Ammah)

Jenis kepemilikan ini mencakup sumber daya alam dan fasilitas umum yang harus dimanfaatkan bersama, seperti air, jalan raya, dan tambang. Negara tidak boleh memonopoli atau menjualnya secara sewenang-wenang.

c. Kepemilikan Negara (Al-Milkiyyah Ad-Daulah)

Beberapa bentuk harta dikelola oleh negara untuk kepentingan rakyat, seperti pajak, zakat, atau harta rampasan perang (ghanimah). Negara wajib menyalurkannya untuk kemaslahatan umum, bukan untuk memperkaya diri pejabat.

3. Syarat dan Batasan Kepemilikan

Islam tidak membiarkan manusia bebas memiliki dan menggunakan harta sesuka hati. Ada batasan yang harus ditaati:

Cara memperolehnya harus halal, seperti bekerja, berdagang, atau menerima warisan.

Tidak boleh melalui cara haram, seperti mencuri, menipu, riba, atau korupsi.

Penggunaannya pun harus sesuai syariat, tidak boros, tidak digunakan untuk hal maksiat, dan tidak ditimbun tanpa manfaat.

Dengan adanya batasan ini, Islam menanamkan kesadaran bahwa harta bukan hanya soal kekayaan, tetapi juga soal amanah.

4. Fungsi Sosial Harta dalam Islam

Harta dalam Islam bukan hanya untuk dinikmati pribadi, tapi juga harus memberi manfaat bagi orang lain. Maka dari itu, Islam sangat menekankan fungsi sosial harta:

Zakat: Kewajiban bagi Muslim yang mampu, untuk membantu kaum fakir dan miskin, serta membersihkan hartanya dari hak orang lain.

Infaq dan Sedekah: Anjuran memberi secara sukarela untuk membantu sesama, terutama dalam keadaan darurat atau kemanusiaan.

Wakaf: Memberikan harta untuk kemanfaatan jangka panjang, seperti membangun sekolah, masjid, rumah sakit, atau sarana umum lainnya.

Dengan fungsi sosial ini, Islam memastikan bahwa kekayaan tidak hanya berputar di kalangan orang kaya saja, tetapi menyebar kepada semua lapisan masyarakat.

5. Kepemilikan adalah Amanah dan Akan Dipertanggungjawabkan

Satu hal yang sangat ditekankan Islam adalah bahwa setiap harta yang dimiliki akan dimintai pertanggungjawaban. Rasulullah SAW bersabda:

“Tidak akan bergeser kaki seorang hamba pada hari kiamat sebelum ditanya tentang hartanya: dari mana ia peroleh dan ke mana ia belanjakan.”

(HR. Tirmidzi)

Hadis ini menjadi pengingat bahwa kepemilikan bukanlah kebebasan mutlak, tetapi sebuah amanah yang harus dijaga. Baik cara memperoleh maupun penggunaannya harus sesuai dengan ajaran Islam.

Penutup

Konsep kepemilikan harta dalam Islam adalah sistem yang seimbang. Islam tidak menolak kepemilikan pribadi seperti sosialisme, dan juga tidak membiarkan kebebasan mutlak seperti kapitalisme. Islam mengakui hak individu, tetapi menekankan tanggung jawab, etika, dan kepedulian sosial.

Harta, menurut Islam, bukan tujuan akhir. Ia hanyalah sarana untuk meraih ridha Allah, membantu sesama, dan mencapai kehidupan yang berkah di dunia dan akhirat. Maka, sebagai Muslim, penting bagi kita untuk selalu menjaga kehalalan harta, menggunakannya dengan bijak, dan berbagi dengan mereka yang membutuhkan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image