Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ade Febrianti Nurwin

Pinjol Menjerat, Syariah Penyelamat

Trend | 2025-06-30 06:30:58

Pinjaman online kini semakin diminati masyarakat karena prosesnya yang cepat dan praktis, karena pinjaman online biasanya hanya memerlukan KTP dan nomor ponsel, Berbeda jika ingin meminjam di bank yang seringkali membutuhkan banyak dokumen dan prosedur yang rumit. Selain itu, dana pinjaman dapat langsung dikirim ke rekening Anda dalam hitungan menit. Produk pinjaman online juga sering kali menawarkan berbagai promosi menarik seperti bunga rendah, potongan biaya administrasi, atau cashback menarik untuk calon peminjam. Namun, di balik kemudahan itu tersembunyi skema bunga harian yang dikirimkan, pencarian yang cenderung kasar, pelanggaran privasi, dan denda keterlambatan yang tidak manusiawi. Pinjaman online juga memiliki banyak risiko, mulai dari menjadi terlalu boros hingga menimbulkan efek psikologis seperti stres dan depresi.

https://images.app.goo.gl/D7yTd1kNHjQA2ff58

Sekitar 18 juta orang, atau sekitar 5% dari total penduduk Indonesia, memiliki hutang pinjol. Sebagian besar debitur aktif berada di pulau Jawa, dengan sekitar 73% dari total debitur berada di sana. Menurut laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada dua puluh satu pinjaman online atau pinjaman fintech peer-to-peer yang memiliki tingkat kredit macet di atas 5%, yang berarti bahwa peminjam tersebut tidak dapat membayar hutang mereka dalam waktu 90 hari. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa tunggakan pinjaman online menembus angka Rp 51,46 triliun, naik sekitar 28,1% setiap tahun hingga Mei 2023.

Pegadaian Syariah inilah yang menjadi oase di tengah gurun kekhawatiran, menawarkan jalan keluar yang cepat, adil, dan sesuai dengan syariat Islam.

Pegadaian Syariah memberikan solusi dengan menawarkan berbagai jenis produk keuangan, termasuk pembiayaan dan gadai (rahn). Akad rahn adalah akad utama dalam pegadaian syariah. Dalam fatwa Dewan Syari'ah Nasional (DSN) Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 yang membahas dan menjelaskan tentang rahn, yaitu pinjaman dengan barang gadai sebagai jaminan utang dianggap sebagai rahn.

Dalam sistem ekonomi Islam, utang-piutang bukan hanya soal uang, namun melibatkan amanah dan juga kewajiban sosial. Prinsip ini tercermin dari konsep rahn atau gadai syariah itu sendiri. Lewat akad rahn seseorang dapat menggadaikan barang berharga mereka seperti emas, motor, atau barang elektronik untuk mendapatkan dana melalui pegadaian syariah. Pegadaian syariah tidak mengenakan bunga seperti pinjaman online. Nasabah hanya membayar biaya perawatan barang yang digadaikan (ujrah).

Perbedaan Pinjol dengan Pegadaian Syariah:

1. Biasanya pinjaman online dikenakan bungan yang sangat tinggi (20-100%), sedangkan dalam pegadaian dengan pembiayan syariah tidak boleh ada bunga (riba) karena dilarang dalam syariat Islam

2. Dalam pinjaman online menggunakan akad/perjanjian dengan dasar utang-mengutang yang berbasis bunga, sedangkan pada pegadaian syariah menggunakan akad-akad syariah seperti murabahah, ijarah, mudharabah, dll.

3. Pada transaksi pinjol, terdapat biaya tambahan seperti denda jika ada keterlambatan. Namun pegadaian syariah hanya ada biaya pemeliharaan dan admin tetap, bukan bunga

4. Pinjaman online diawasi Lembaga OJK, sedangkan Pegadaian dengan pembiayaan syariah juga diawasi oleh OJK dan DPS (Dewan Pengawas Syariah) yang terafiliasi dengan DSN-MUI.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image