Ketika Riba Menjadi Normal: Apakah Dosa Riba yang Dianggap Sepele?
Ekonomi Syariah | 2025-06-25 11:28:52
Riba secara bahasa memiliki arti sebagai tambahan. sedangkan secara istilah menurut Al-Shabuni, riba adalah tambahan yang diambil oleh pemberi hutang dari penghutang sebagai perumbangan dari masa meminjam. Menurut Syari'ah, Riba berarti penambahan atas harga pokok tanpa adanya transaksi-bisnis riil.
Sehingga bisa kita simpulkan bahwa riba adalah bentuk tambahan dari transaksi pinjam-meminjam dari harga pokok tanpa adanya transaksi pengganti atas acuan tambahan tersebut.
Praktik Riba ini sendiri merupakan perkara yang diharamkan dalam syariat islam. Riba sangat berbahaya bagi kehidupan kita karena mengacu pada kehancuran dan juga ketidakadilan dalam ekonomi. bahkan banyak kita lihat di media sosial banyak masyarakat yang meninggal karena salah satunya dari produk produk yang dihasilkan riba ini sendiri. Rasulullah SAW dalam hadistnya menjelaskan dosa dari perbuata riba, yaitu
Diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud bahwa Rasulullah Saw. bersabda: "Riba itu mempunyai 73 pintu (tingkatan) dosa; yang paling rendah (dosanya) sama dengan seseorang yang melakukan zina dengan ibunya." (H.R. Al-Hakim)
Dalam ayat Al-Qur'an allah memberitahu permisalan dari seorang yang melakukan riba, surah al Baqarah ayat 275 yaitu:
"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
Dan juga dari beberapa tahapan riba yang telah allah turunkan ayat-ayat qur'an, pada surah Al Baqarah ayat 278-29 Allah SWT dengan jelas dan tegas apapun yang diambil dari pinjaman adalah riba.
"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian orang-orang yang beriman Maka, jika kalian tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan, jika kalian bertaubat (dari pengambilan riba) maka bagimu pokok hartamu; kalian tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya”
Maka dapat kita simpulkan bahwa orang yang memberi pinjaman dan mengajukan pinjaman dan terdapat riba di dalamnya maka mereka telah melanggar syariat islam. Dan melakukan dosa yang sangat besar. Allah telah menghalalkan jual-beli kepada hambanya untuk memperoleh keuntungan. maka sebagai ummat islam kita harus menjauhi dari praktik riba.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
