Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image muhammad kautsar

Akad Tawarruq: Jalan Tengah Antara Kebutuhan Likuiditas dan Prinsip Syariah

Agama | 2025-06-24 10:04:03

Apa Itu Akad Tawarruq?

Tawarruq adalah akad jual beli berantai yang bertujuan memperoleh uang tunai secara halal, dimana seseorang membeli barang secara kredit dari bank syariah, lalu menjual barang tersebut secara tunai ke pihak lain. (Sumber: AAOIFI, Shari’ah Standards on Tawarruq, 2010)

Tawarruq adalah sebuah akad jual beli yang dilakukan dengan tujuan memperoleh uang tunai secara syariah. Secara sederhana, tawarruq berarti membeli suatu barang dari penjual secara kredit, lalu menjual kembali barang tersebut secara tunai kepada pihak ketiga dengan harga lebih rendah sehingga pembeli mendapatkan uang tunai.

Sumber: (Pinterest.Sindonews Official)

Contohnya, seorang nasabah ingin memperoleh dana tunai. Ia membeli barang dari bank secara kredit, kemudian menjual barang itu kepada pihak lain secara tunai. Dengan demikian, nasabah mendapatkan uang tunai yang dibutuhkan tanpa harus berutang konvensional yang berbasis bunga (riba).

Kebutuhan Likuiditas dalam Islam

Likuiditas atau kemampuan memperoleh dana tunai dengan cepat adalah kebutuhan penting dalam kehidupan ekonomi. Baik individu maupun perusahaan sering memerlukan dana tunai untuk berbagai kebutuhan mendesak seperti modal usaha, biaya kesehatan, dan lain-lain. Dalam konteks keuangan syariah, mencari solusi likuiditas yang halal dan sesuai prinsip syariah menjadi tantangan tersendiri.

Bank dan lembaga keuangan syariah menghadirkan tawarruq sebagai alternatif pembiayaan yang tidak mengandung riba, sekaligus memberikan kemudahan akses likuiditas.

Prinsip Syariah dalam Akad Tawarruq

Akad tawarruq harus memenuhi beberapa syarat agar sesuai prinsip syariah, antara lain:

  1. Keaslian Transaksi Jual BeliBarang yang dijual dan dibeli harus nyata dan memiliki nilai ekonomi. Transaksi tidak boleh fiktif.
  2. Tidak Ada Unsur RibaTawarruq bertujuan menghindari riba dengan mengedepankan jual beli, bukan pinjaman berbunga.
  3. Transaksi Dilakukan Secara Sah dan TransparanPara pihak harus memahami mekanisme dan hak serta kewajiban masing-masing.
  4. Tidak Ada Unsur Gharar dan MaisirTransaksi harus bebas dari ketidakpastian berlebihan dan perjudian.

Kontroversi dan Kritik terhadap Akad Tawarruq

Akad tawarruq sering dikritik karena dianggap melakukan jual beli berlapis yang hanya formalitas, sehingga mendekati pinjaman berbunga. Namun, dengan mekanisme yang benar dan transparan, tawarruq tetap diperbolehkan. (Sumber: Usmani, M.T., An Introduction to Islamic Finance, 2002)

Meski banyak yang memandang tawarruq sebagai solusi syariah, akad ini juga menghadapi kritik, di antaranya:

  • Transaksi BerlapisProses tawarruq melibatkan beberapa transaksi jual beli yang berurutan dan terkadang hanya formalitas, sehingga dianggap tidak sesuai esensi jual beli.
  • Potensi Unsur Spekulasi dan GhararBila pelaksanaan tawarruq tidak transparan, bisa menimbulkan ketidakpastian.
  • Penggunaan Produk Tawarruq secara BerlebihanBeberapa pihak menilai tawarruq digunakan seperti kredit konvensional sehingga mengaburkan prinsip syariah.

Tawarruq Sebagai Jalan Tengah

Meski terdapat kritik, tawarruq tetap dipandang sebagai solusi pragmatis yang dapat memenuhi kebutuhan likuiditas tanpa melanggar prinsip syariah secara substansial. Beberapa ulama dan lembaga keuangan menyetujui tawarruq dengan syarat pelaksanaannya dilakukan secara benar dan transparan.

Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang mengatur tata cara pelaksanaan tawarruq agar sesuai syariah. Bank syariah pun mengembangkan produk tawarruq dengan mekanisme yang ketat untuk menghindari penyimpangan.

Kesimpulan

Akad tawarruq hadir sebagai solusi tengah yang menjembatani kebutuhan likuiditas masyarakat dengan prinsip syariah yang ketat. Dengan pelaksanaan yang transparan dan sesuai aturan, tawarruq memungkinkan umat Islam mengakses dana tunai secara halal. Namun, penting untuk selalu melakukan pengawasan dan evaluasi agar akad ini tidak disalahgunakan sehingga tetap sesuai tujuan keuangan syariah: keadilan, kemaslahatan, dan keberkahan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image