Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rizka Putri Ciptasari

Urgensi Proteksi Radiasi dalam Praktik Radiologi Medis: Manfaat Diagnostik dan Risiko Paparan

Hospitality | 2025-06-10 18:28:23

Oleh : Rizka Putri CiptasariPengampun : Krizky Eka Putra Sulistya, S.Tr.KesD-IV Teknologi Radiologi Pencitraan Fakultas VokasiUniversitas Airlangga
Radiologi adalah bidang dalam ilmu kedokteran yang memiliki peran krusial dalam membantu menentukan diagnosis penyakit dengan menggunakan teknologi pencitraan yang memanfaatkan radiasi. Dalam banyak kasus, identifikasikelainan atau gangguan pada organ internal tidak dapatdilakukan hanya dengan pemeriksaan fisik atau observasi klinissemata. Oleh karena itu, diperlukan metode diagnostik yang mampu memberikan visualisasi struktur dan fungsi organ tubuhsecara lebih mendalam. Radiologi hadir sebagai solusi denganmemanfaatkan radiasi, khususnya sinar-X, untuk menghasilkangambaran anatomi dan fisiologi tubuh manusia yang akurat. Melalui prosedur pemeriksaan radiologi, tenaga medismemperoleh visualisasi struktur internal tubuh pasien yang berfungsi sebagai acuan dalam mengidentifikasi kondisikesehatan yang sedang dialami (Anwar et al., 2023). Meskipunmemberikan kontribusi besar dalam dunia medis, penggunaanradiasi pengion tetap memiliki risiko terhadap kesehatan, baikdalam jangka pendek maupun jangka panjang. Oleh sebab itu, aspek proteksi radiasi menjadi hal yang esensial dalam setiapprosedur radiologi untuk menjamin keselamatan pasien, tenagamedis, serta lingkungan sekitar.

Dalam praktiknya, prosedur radiologi tidak terlepas daripenggunaan radiasi pengion yang, meskipun bermanfaat, memiliki potensi menimbulkan dampak negatif bagi tubuhmanusia. Oleh karena itu, dibutuhkan pendekatan yang tepatdalam mengelola paparan radiasi agar tetap berada dalam batas aman. Proteksi radiasi menjadi komponen penting yang tidakhanya menjamin keselamatan pasien, tetapi juga melindungitenaga medis serta lingkungan sekitar dari risiko jangka pendekmaupun jangka panjang akibat radiasi. Untuk memahami lebihjauh, penting untuk meninjau prinsip-prinsip dasar proteksiradiasi serta bagaimana penerapannya dalam praktik radiologimodern.

Proteksi radiasi adalah serangkaian upaya yang ditujukanuntuk melindungi individu dari efek merugikan akibat paparanradiasi pengion. Berdasarkan International Commission on Radiological Protection (ICRP), ada tiga prinsip utama yang menjadi dasar dalam perlindungan terhadap radiasi. yaitu: justifikasi (penggunaan radiasi harus memberikan manfaat yang lebih besar dibanding risikonya), optimisasi (paparan harusdijaga serendah mungkin dengan mempertimbangkan faktorekonomi dan sosial), dan pembatasan dosis (penerapan batas dosis tahunan yang diperbolehkan).

Efek radiasi terhadap jaringan biologis bersifat kumulatifdan dapat menyebabkan berbagai gangguan kesehatan sepertimutasi genetik, katarak, hingga kanker. Untuk itu, perlindunganmenyeluruh perlu dilakukan melalui pendekatan teknis dan administratif. Dari sisi teknis, penggunaan peralatan proteksiseperti apron timbal, kolimator, dan pelindung gonad menjadikeharusan. Sedangkan dari sisi administratif, dibutuhkanprosedur operasional standar (SOP) yang mengatur tata cara penggunaan alat, kalibrasi rutin, serta pelatihan tenaga medis.Hal ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Dari et al. (2023) yang menyatakan bahwa radiasi yang mengenai tubuhdapat menyebabkan kerusakan pada jaringan sel serta berpotensimenimbulkan gangguan genetik akibat mutasi pada sel-selreproduksi.

Risiko ini bisa muncul akibat paparan radiasi menyeluruhmaupun yang terbatas pada bagian tubuh tertentu. Dampaknyabisa berupa efek stokastik maupun deterministik. Untukmeminimalkan kemungkinan munculnya dampak tersebut, penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) menjadi suatukeharusan. APD adalah perlengkapan yang dibuat khusus untukmelindungi seseorang selama menjalankan tugasnya, yaitudengan cara membatasi atau mengisolasi kontak langsung antaratubuh dan potensi bahaya di lingkungan kerja.

Di Indonesia, pengawasan terhadap penggunaan radiasipengion dalam kedokteran diatur oleh Badan Pengawas TenagaNuklir (BAPETEN). Fasilitas pelayanan radiologi diwajibkanmemiliki Petugas Proteksi Radiasi (PPR) yang memilikisertifikasi kompetensi guna memastikan bahwa seluruh prosedurberjalan sesuai ketentuan dan aman.

Penggunaan teknologi pencitraan dengan metode radiografitelah menjadi salah satu cara diagnostik yang paling banyakditerapkan dalam bidang kesehatan. Inovasi ini memainkanperan penting dalam meningkatkan mutu layanan kesehatansecara global (Rahman et al., 2020). Seiring dengan itu, perkembangan teknologi juga mendorong terciptanya sistemproteksi radiasi yang lebih efektif. Integrasi sistem digital dan algoritma rekonstruksi citra terbaru memungkinkan proses pencitraan medis dilakukan dengan paparan dosis radiasi yang jauh lebih rendah dibandingkan metode konvensional. Ditambahlagi, kehadiran sistem pemantauan dosis secara real-time memberikan tingkat pengawasan yang lebih tinggi dalam prosedur radiologi diagnostik.

Proteksi radiasi dalam praktik radiologi bukan hanya sekadar kewajiban regulatif, melainkan bagian integral dari etikaprofesi kedokteran. Perlindungan terhadap pasien dan tenagamedis dari bahaya paparan radiasi adalah wujud nyata dariprinsip keselamatan dalam pelayanan kesehatan. Seiring denganperkembangan teknologi dan peningkatan kebutuhan layananradiologi, implementasi proteksi radiasi yang ketat dan berkelanjutan menjadi keniscayaan demi menjamin mutulayanan dan keselamatan bersama.

DAFTAR PUSTAKA

Anwar, Y., Zarzani, T. R., & Chermanto, C. (2023). TanggungJawab Hukum Petugas Fisikawan Medis Terhadap KualitasMutu pada Izin Operasional Radiologi di Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh. SIBATIK JOURNAL: JurnalIlmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 2(8), 2263-2282.

Dari, D. W., Wulandari, P. I., & Kusman, K. (2023). EvaluasiImplementasi Proteksi Radiasi Di Ruang RadiologiIntervensi Instalasi Rir Rsup Prof. Dr. Igng Ngoerah. Humantech: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, 2(3), 604-619.

Rahman, F. U. A., Nurrachman, A. S., Astuti, E. R., Epsilawati, L., & Azhari, A. (2020). Paradigma baru konsep proteksiradiasi dalam pemeriksaan radiologi kedokteran gigi: dariALARA menjadi ALADAIP. Jurnal RadiologiDentomaksilofasial Indonesia (JRDI), 4(2), 27-34.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image