Regulasi Belum Akomodasi Bukti Digital dalam Penanganan Cybercrime

Teknologi  

Regulasi atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) belum mengakomodasi Bukti Digital dalam penanganan kejahatan siber (Cybercrime). Bukti digital yang sifatnya file biner masih perlu sinkronisasi dengan regulasi yang ada. Aspek penyimpanan, pencatatan informasi, dan kontrol aksesibilitas terhadap bukti digital selama ini hanya diterapkan untuk kepentingan dokumentasi barang bukti fisik. Artinya, regulasi masih berorientasi pada barang bukti fisik atau bukti elektronik.

"Padahal dalam penanganan kasus di pengadilan, antara barang bukti elektronik (fisik) dan bukti digital adalah bagian dari proses investigasi yang saling melengkapi satu sama lain," kata Dr Yudi Prayudi, Kepala Pusat Studi Forensik Digital, Jurusan Informatika Fakultas Teknologi Industri, Universitas Islam Indonesia (UII).

BACA JUGA : Mekanisme ABAC Amankan Data RME dari Pencurian

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Lebih lanjut Yudi Prayudi mengatakan pada saat proses peradilan, antara bukti elektronik (fisik) dan bukti digital menjadi satu kesatuan dari proses investigasi. Dengan demikian, penanganan terhadap barang bukti elektronik (fisik) maupun bukti digital seharusnya sama, atau setidaknya memiliki mekanisme yang hampir sama.

Namun, kata Yudi, konsep tersebut tidak sepenuhnya dapat diimplementasikan. Sebab masih terdapat kesenjangan mekanisme dalam penanganan barang bukti digital dibandingkan dengan barang bukti fisik.

Menurut Yudi, ketidaksempurnaan proses penanganan bukti digital ini dapat berdampak pada hilangnya kredibilitas penegak hukum serta integritas barang bukti digital yang ditanganinya. "Karena itu, diperlukan adanya kontribusi dari akademisi untuk memberikan solusi bagi terbangunnya frameworks penanganan barang bukti, baik untuk bukti fisik maupun bukti digital, yang mendukung aktivitas investigasi digital," saran Yudi pada Pidato Ilmiah Milad UII ke 79, Selasa (1/3/2022).

Di kalangan penegak hukum, kata Yudi, penyidik yang memiliki kemampuan sebagai digital investigatormasih di bawah 10 persen. Sedang di masyarakat, profesi digital investigator belum dipandang sebagai profesi yang menjanjikan. Bidang ini sangat diperlukan untuk mendukung upaya pengungkapan berbagai kasus cybercrime yang semakin marak di masyarakat.

Padahal, sejalan dengan kesadaran para pelaku bisnis akan pentingnya keamanan komputer serta potensi besar cybercrime yang dihadapinya, maka kebutuhan akan profesi digital investigator akan semakin meningkat. "Perbankan, kantor akuntansi, perusahaan multinasional, perusahaan asuransi, perusahaan telekomunikasi adalah sebagian dari institusi non penegak hukum yang banyak membutuhkan tenaga-tenaga digital investigator," ujarnya.

Dijelaskan Yudi, pengungkapan kasus-kasus cybercrime dilakukan melalui aktivitas investigasi digital yang didukung oleh serangkaian langkah forensik digital untuk mendapatkan barang bukti yang relevan dengan kasus yang dihadapi. Selain terkait dengan cybercrime, forensik digital juga sangat diperlukan untuk menyelesaikan perselisihan dalam sebuah ligitasi hukum, baik yang melibatkan individu ataupun institusi. (*)

Yudi Prayudi, Kepala Pusat Studi Forensik Digital, Jurusan Informatika Fakultas Teknologi Industri, Universitas Islam Indonesia (UII). (foto : heri purwata)
Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image