Apa Itu Reksadana Syariah dan Apa Saja Jenisnya
Agama | 2022-03-02 07:04:00Pengertian Reksa Dana Syariah Berdasar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) reksa dana adalah wadah untuk menghimpun dana masyarakat yang dikelola oleh badan hukum yang bernama manajer investasi. Dana tersebut lalu diinvestasikan ke dalam surat berharga, seperti saham, obligasi, dan instrumen pasar uang.
Dalam konteks syariah, pengelolaannya—yang mana berada di bawah pengawasan Dewan Pengawas Syariah—kemudian disesuaikan dengan ketentuan dan prinsip syariah Islam. Adapun salah satunya, yaitu dengan portofolio penempatan dana di instrumen keuangan syariah, seperti sukuk, saham syariah, dan efek syariah lainnya. Tak hanya itu, dalam reksa dana syariah terdapat pula sistem cleansing atau pembersihan kekayaan dari unsur non-halal. Oleh manajer investasi, pendapatan yang tidak halal tersebut lalu akan disisihkan untuk donasi/zakat sesuai dengan ketentuan dari DSN MUI.
Adapun yang dimaksud dengan cleansing tersebut ialah penyesuaian portofolio reksa dana syariah saham ketika daftar efek syariah terbaru telah berlaku efektif. Jadi, apabila di dalam portofolio terdapat saham yang tidak termasuk di daftar efek syariah, maka ia harus dikeluarkan dari portofolio reksa dana syariah saham tersebut.
Jenis-jenis Reksa Dana Syariah
Lebih lanjut, tak berbeda dari jenis konvesional, reksa dana syariah juga memiliki banyak jenis. Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 19/POJK.04/2015 disebutkan bahwa terdapat 10 jenis reksa dana syariah.
1. Reksa Dana Syariah Pasar Uang Reksa dana jenis ini hanya melakukan investasi pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri dan/atau efek syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari satu tahun.
2. Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap Jenis reksa dana ini melakukan investasi paling sedikit 80 persen dari nilai aktiva bersih atau dana kelolaannya dalam bentuk efek syariah berpendapatan tetap.
3. Reksa Dana Syariah Saham Investasi dilakukan paling sedikit 80 persen dari nilai aktiva bersih dalam bentuk efek syariah bersifat ekuitas.
4. Reksa Dana Syariah Campuran Investasi dilakukan pada efek syariah bersifat ekuitas, efek syariah berpendapatan tetap, dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang masing-masing tidak melebihi 79 persen dari nilai aktiva bersih.
5. Reksa Dana Syariah Terproteksi (Capital Protected Fund) Reksa dana ini melakukan investasi paling sedikit 70 persen dari NAB dalam bentuk efek syariah berpendapatan tetap dan paling banyak 30 persen dari NAB dalam bentuk saham syariah dan/atau sukuk yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri.
6. Reksa Dana Syariah Indeks Jenis ini melakukan investasi minimal 80 persen dari NAB dalam efek syariah yang merupakan bagian dari suatu indeks syariah yang menjadi acuannya.
7. Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri Investasi setidaknya 51 persen dari NAB ke efek syariah luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh pihak penerbit DES.
8. Reksa Dana Syariah Berbasis Sukuk Investasi dilakukan sedikitnya 85 persen dari NAB ke sukuk, SBSN atau surat berharga komersial Syariah yang jatuh temponya 1 tahun atau lebih dan masuk kategori layak investasi.
9. Exchange Trade Fund (ETF) Reksa dana ini berbentuk berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek.
10. Reksa Dana Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas Reksa dana ini menghimpun dana dari pemodal profesional untuk diinvestasikan pada portofolio efek, tidak terbatas pada instrumen pasar modal namun juga pembiayaan terhadap sektor riil. Pemodal profesional sendiri berarti investor yang memiliki kemampuan menganalisa risiko reksa dana dengan minimum investasi senilai Rp5 milliar.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.