
Solusi Islam dalam Problem Kekerasan Seksual
Agama | 2025-05-10 05:53:20Kekerasan seksual yang terjadi pada Perempuan dan anak makin marak belakangan ini, pelaku nya pun kian beragam, mulai dari kalangan guru besar terhadap mahasiswa, dokter terhadap pasien, polisi terhadap tahananya hingga yang palng keji adalah ayah atau kakek yang tega menodai anak kandung sendiri. nauzubillahiminzalik"
Data terbaru dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak (KemenPPPA) menunjukan bahwa hingga April 2025 sudah tercatat 5.949 kasus kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia, Data lain menyebutkan sepanjang 2022 terjadi 3.539 kejahatan sekxsual ditransportasi umum dari Lembaga saksi dan korban (LPSK) Adapun LPSK menerima banyak kasus kekerasan seksual, termasuk kasus yang terjadi di rumah. Misalnya, pada tahun 2024, LPSK mencatat 10.932 kasus kekerasan seksual, yang merupakan jumlah tertinggi dari semua jenis kasus, dengan data ini bis akita simpulkan bersama Indonesia Darurat Kekerasan Seksual.
Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal.
Berangkat dari pengertian dan data kekerasan seksual tadi, maka kita akan memotretnya dari perspektif Islam. Karena pada dasarnya, data tadi hanya akan sekadar menjadi angka dan peristiwa, jika tidak ada standard tertentu dalam menilainya. Jika kita coba menarik tali persoalannya ke awal, kita temukan persoalan ini bermuara pada persoalan sistem interaksi pria dan Wanita.
Kedua jenis kelamin ini (Pria dan Wanita), telah Allah jadikan padanya daya pikir, Allah tetapkan pada masing-masingnya kebutuhan jasmani seperti rasa lapar, dahaga, atau buang hajat; serta berbagai naluri, yaitu naluri mempertahankan diri, naluri melestarikan jenis, dan naluri beragama.
Pada bagian naluri melestarikan jenis inilah landasan persoalan dimulai. Kekerasan seksual yang terjadi pada dasarnya karena ada pemahaman yang salah terkait bagaimana caranya menyalurkan dan mengatur pemenuhan ini. Penampakan dari naluri ini adalah hubungan seksual dalam rangka mencapai tujuan melestarikan jenis. Maka, Harus diwujudkan pemahaman tertentu mengenai naluri melestarikan jenis (gharîzah an-naw‘) dan tujuan penciptaannya dalam diri manusia. Pemahaman ini akan membentuk pandangan yang khas mengenai naluri tersebut yang telah diciptakan Allah dalam diri manusia, yaitu pemahaman yang membatasi naluri tersebut pada hubungan pria dengan wanita atau sebaliknya. Di samping itu, akan terbentuk pula pandangan khas terhadap hubungan pria dan wanita, yaitu hubungan seksual/biologis antara dua lawan jenis, dalam arti memfokuskan hubungan itu pada tujuan penciptaan naluri ini, yaitu melestarikan jenis manusia.
harus ditegaskan perlunya mengubah secara total pandangan masyarakat mengenai hubungan pria-wanita. pengubahan pandangan itu akan menghapus pemahaman yang membatasi hubungan itu sebagai hubungan yang berfokus pada kenikmatan dan kelezatan semata, dan mengubah pemahanan itu menjadi suatu pandangan yang bertujuan mewujudkan kemaslahatan masyarakat, bukan pandangan mengenai dua jenis kelamin yang berorientasi seksual.
dalam islam pada saat yang sama, mengatur berbagai pergaulan antara pria dan wanita, serta menjadikan hubungan lawan jenis yang bersifat seksual sebagai bagian dari sistem interaksi di antara keduanya. selain menjamin adanya kerjasama yaitu kerjasama yang membawa kebaikan bagi individu, komunitas dalam masyarakat, maupun masyarakat itu sendiri—antara pria dan wanita tatkala mereka saling berinteraksi, juga menjamin terwujudnya nilai-nilai akhlak yang luhur. Di samping itu, islam pun menjadikan tujuan tertinggi yaitu keridhaan Allah SWT sebagai pengendali hubungan itu sehingga kesucian dan ketakwaanlah yang dijadikan penentu bagi metode interaksi antara pria dan Wanita dalam kehidupan Islam; sementara, teknik atau sarana yang digunakan dalam kehidupan tidak boleh bertentangan dengan islam, apapun alasannya.Atas dasar itu, Islam menetapkan sifat ‘iffah (menjaga kehormatan) sebagai suatu kewajiban.
Adapun aturan aturan terkait interaksi antara lain :
Pertama, Islam telah memerintahkan kepada manusia, baik pria maupun wanita, untuk menundukkan pandangan
Kedua, Islam memerintahkan kepada kaum wanita untuk mengenakan pakaian secara sempurna, yakni pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan kedua telapak tangannya.
Ketiga, Islam melarang seorang wanita melakukan safar (perjalanan) dari suatu tempat ke tempat lain selama perjalanan sehari semalam, kecuali jika disertai dengan mahram-nya.
Keempat, Islam melarang pria dan wanita untuk berkhalwat (berdua-duaan), kecuali jika wanita itu disertai mahram-nya. Kelima, Islam melarang wanita untuk keluar dari rumahnya kecuali seizin suaminya, karena suami memiliki hak atas istrinya. Keenam, Islam sangat menjaga agar dalam kehidupan khusus komunitas wanita terpisah dari komunitas pria; begitu juga di dalam masjid, di sekolah, dan lain sebagainya. Ketujuh, Islam sangat menjaga agar hubungan Kerjasama antara pria dan wanita hendaknya bersifat umum dalam urusan-urusan muamalat; bukan hubungan yang bersifat khusus seperti saling mengunjungi antara wanita dengan pria yang bukan mahram-nya atau keluar bersama untuk berdarmawisata.
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا۟ مِنْ أَبْصَٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوا۟ فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا يَصْنَعُونَ
Artinya: Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat".
Referensi : https://tafsirweb.com/6158-surat-an-nur-ayat-30.html
Demikian begitu lengkap dan deatilnya islam mengatur kehidupan manusia jika masih berpaling terhadap segala aturan aturan alloh maka sejatinya kehancuran dan kebinasaan yang akan didapat,
wallahualam biswab.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.