Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lailatul Chomariah

Opini Publik terhadap Penegakkan Hukum Melalui ETLE Mobile di Ciputat: Studi Kasus Tindakan Satlantas Polres Tangerang Selatan

Tangsel | 2025-05-09 23:23:29
Sumber: https://www.instagram.com/tangsel.life

Penerapan tilang elektornik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile oleh Satlantas Polres Tangerang selatan di bawah Fly Over Ciputat merupakan langkah tegas yang patut diapresiasi dalam menegakkan disiplin berlalu lintas. Langkah ini sangat penting mengingat banyak pengendara yang melanggar aturan dengan melawan arus di lokasi tersebut, meskipun seringkali alasan jauhnya putaran balik dijadikan pembenaran. Alasan tersebut tentu tidak dapat dibenarkan karena tindakan melawan arus berpotensi menimbulkan kecelakaan. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh karena itu, penerapan ETLE Mobile sangat tepat demi mengurangi pelanggaran dan juga memberi efek jera bagi pengendara demi keselamatan bersama.

Berbagai respon diungkapkan oleh warga sekitar. Warga sekitar cenderung memberi respon positif terhadap adanya penerapan tilang elektronik (ETLE) Mobile dibawah Fly Over Ciputat yang mengapresiasi langkah tegas ini karena dianggap efektif dalam menanggulangi pelanggaran lalu lintas, khususnya tindakan melawan arus yang membahayakan keselamatan. Di sisi lain, sebagian pengendara mengeluhkan kurangnya alternatif putaran balik yang dekat, yang membuat mereka terpaksa melanggar aturan demi kemudahan. Dalam hal ini, penulis bersepakat bahwa Satlantas Tangerang Selatan perlu lebih tegas dalam mengambil tindakan. Namun juga perlu dibarengi dengan solusi dan berpihak pada masyarakat, seperti menyediakan putaran balik yang lebih dekat.

Model komunikasi Bruce Westley & Malcolm McLean menekankan bahwa opini publik terbentuk sebagai hasil dari interaksi kompleks antara peristiwa (event), media dan audiens. Dalam model ini, proses komunikasi diawali dengan adanya peristiwa (A) yang terjadi di lingkungan. Peristiwa diseleksi oleh komunikator atau media (B) yang kemudian disampaikan kepada audiens atau public (C). Penerapan tilang elektronik (ETLE) Mobile oleh Satlantas Polres Tangerang Selatan dibawah Fly Over Ciputat merupakan peristiwa (A) yang kemudian diberitakan oleh media. Media sebagai komunikator (B) berperan penting dalam menyaring dan membingkai informasi tersebut, sehingga membentuk persepsi publik (C) terhadap kebijakan tersebut.

Pemberitaan mengenai tilang elektronik (ETLE) Mobile ini cenderung menyoroti ketegasan aparat penegak hukum tanpa banyak menggambarkan keresahan warga yang merasa kesulitan akibat jauhnya putaran balik. Akibatnya, opini publik yang terbentuk bisa menjadi kurang utuh dan tidak mencerminkan keragaman pandangan yang ada di masyarakat.

Oleh karena itu, penulis berharap agar media yang merupakan perantara utama dalam membentuk opini publik agar lebih memberikan informasi yang mengkhususkan mengenai tanggapan dari pengguna jalan, pengamat transportasi atau warga sekitar. Penting bagi media untuk mengedepankan prinsip keseimbangan agar masyarakat dapat membentuk opini berdasarkan informasi yang lengkap dan beragam.

Penerapan tilang elektronik (ETLE) Mobile oleh Satlantas Polres Tangerang selatan merupakan langkah positif dalam meningkatkan tertib lalu lintas. Namun, keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada bagaimana media menyampaikan informasi secara menyeluruh. Oleh karena itu, penulis berharap agar media menyuarakan keragaman perspektif dan bagi apparat penegak hukum untuk mengimbanginya dengan solusi. Jika media menyuarakan keragaman pandangan dan apparat menanggapi kebutuhan warga, maka opini publik yang terbentuk akan mendorong perubahan yang lebih adil dan berkelanjutan.

Tulisan ini ditulis oleh:

Lailatul Chomariah, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta

Lukman Rahman Hakim, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta

Muhammad Gilang Ramadhan, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image