Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Tauhid Patria

KAI Services ikuti Aturan Perda yang Berlaku di Setiap Daerah

Info Terkini | 2025-04-16 16:33:00

Sebagai Central Of Services PT KAI (Persero), KAI Services terus memberikan pelayanan terbaik kepada setiap pelanggan termasuk dalam memberikan pelayanan parkir yang maksimal kepada setiap pengendara yang menitipkan kendaraannya di area parkir yang dikelola KAI Services.

Semua variabel dalam pelayanan parkir mulai dari ketersediaan tempat parkir, fasilitas, keamanan, tingkat kerapihan, hingga tarif parkir semuanya sudah diterapkan Resparking by KAI Services dalam mengelola area parkir. Semua kualitas pelayanan parkir ini diharapkan dapat meningkatkan kepuasaan para pengendara yang menitipkan kendaraannya di area parkir KAI ServiceSala

Salah satu area parkir yang dikelola KAI Services. (Foto : Dokumen Humas KAI Services / Dimas Permadhi)

Khusus dalam penentuan tarif parkir, KAI Services selalu berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku dan ditentukan pemerintah setempat dengan ketentuan peraturan tarif atau retribusi parkir. KAI Services dalam menerapkan tarif parkir baik untuk kendaraan roda dua dan roda empat yang mengikuti aturan Perda dimana lokasi parkir tersebut berada.

Saat ini area parkir yang sudah dikelola Resparking by KAI Services secara total berjumlah 168 area parkir yang terdiri dari area parkir stasiun sebanyak 147 yang tersebar di Pulau Jawa dan Sumatera serta mengelola parkir yang berada diluar stasiun sebanyak 21 area parkir.

Menurut Vice President Corporate Secretary, Rachman Firhan, sebagai perusahaan yang memiliki unit bisnis pengelolaan parkir baik di stasiun dan luar stasiun, KAI Services mengikuti semua peraturan yang berlaku di setiap daerah. Semua pasal yang mengatur mengenai aturan parkir yang ada dalam Peraturan Daerah kita patuhi agar tidak menyalahi aturan yang berlaku di daerah setempat.

“ Semua syarat dan variabel pendukung dalam pelayanan parkir yang baik sudah kami penuhi demi memberikan pelayanan kepada para pelanggan. Selain itu, dalam penentuan tarif, kami juga mengikuti Peraturan Daerah atau Perda setempat yang mengatur tentang perparkiran” ujar Firhan dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (16/4).

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image