
Sekulerisasi Lahirkan Praktek Prostitusi Kian Tak Terkendali
Agama | 2025-04-14 07:00:30
Dari Kota Bogor dikabarkan bahwa Polresta Bogor Kota bersama petugas gabungan menggelar Operasi Yustisi Gabungan, menyasar hotel dan rumah kos yang diduga menjadi tempat praktik penyimpangan sosial di Kota Bogor. Operasi tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kapolresta, menyusul adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di beberapa lokasi. Dalam operasi tersebut didapati lima pasangan bukan suami istri di dalam kamar hotel dan kos-kosan, tiga pasangan lainnya juga diamankan diduga terlibat praktik prostitusi online.( Radar Bogor )
Tumbuh suburnya aktifitas prostitusi online yang menjadi sampah masyarakat dan melanggar serta bertentangan dengan agama hendaknya menjadi hal yang harus senantiasa diperhatikan oleh seluruh instrumen masyarakat dan negara sebagai pihak yang bertanggungjawab atas keamanan. Dalam sistem kapitalis sekuler saat ini, dimana seluruh aturan yang menyangkut dengan kehidupan manusia dijauhkan dari ajaran agama. Agama hanya dipakai dalam acara peribadahan yang mengatur hubungan dengan sang pencipta semata. Sementara pengaturan hubungan dengan sesama manusia diaturan dengan aturan yang berasal dari akal manusia yang sifatnya lemah dan terbatas serta condong kepada nilai materi dan keuntungan duniawi.
Penerapan sistem kapitalis sekuler mengakibatkan kian marak dan suburnya bisnis prostitusi online yang terjadi saat ini dan juga beberapa faktor lainnya menjadi penyebabnya. Antara lain keimanan yang lemah, menjadikan seseorang tidak lagi menjadikan agama sebagai tolak ukur dalam melakukan suatu perbuatan. Dorongan kebutuhan hidup yang terasa kian sulit dipenuhi, menyebabkan tidak lagi berfikir waras yang berdasar pada nilai agama apakah pekerjaan tersebut halal ataukah haram. Ingin kaya dengan cara instan, pergaulan bebas dan tayangan porno yang mudah untuk dinikmati oleh semua kalangan. Tidak adanya pengawasan dan perlindungan didunia Maya serta tidak adanya sanksi tegas terhadap pelaku prostitusi tersebut.

Adanya individu, masyarakat yang bebas dalam bertingkah laku tanpa menjadikan agama sebagai tolak ukur perbuatannya akibat penerapan sistem kapitalis sekuler yang dianut negara, maka tidak heran perzinahan yang dilakukan atas dasar suka sama suka tidak dianggap sebagai prilaku kriminal dan mendapatkan sanksi, kecuali ada pihak yang merasa dirugikan serta melaporkannya.
Fenomena ini tidak hanya terjadi di daerah Bogor, namun merata ke seluruh penjuru negeri dan dunia yang menganut pemerintahan sistem kapitalis sekuler, yang berdasar pada pemisahan agama dari kehidupan dengan menjadikan nilai materi dan keuntungan menjadi tujuan dalam setiap aktifitasnya. Selain itu kebebasan menjadi hal yang dijunjung tinggi dalam sistem ini. Seperti kebebasan dalam beragama, berpendapat, kepemilikan dan kebebasan dalam. bertingkah laku. Dari kebebasan bertingkahlaku lahirlah gaya hidup bebas dalam pergaulan, dimana kehidupan interaksi antara laki-laki dan perempuan tidak memiliki batasan yang jelas dan sanksi tegas jika ada pelanggaran.
Kehidupan bebas tanpa aturan yang mengikat dan memberi batasan, menjadikan kehidupan manusia rusak. Sistem yang merusak ini menjadikan manusia tidak menjadikan akalnya untuk tunduk pada aturan pencipta tetapi tunduk pada hawa nafsunya dan membuat aturan sendiri sesuai dengan kepentingan diri dan kelompoknya sendiri. Aturan rusak dan merusak ini tidak sejalan bahkan bertentangan dengan aturan Islam. Islam bukan saja agama yang mengatur urusan dengan Alloh, melainkan agama yang mengatur urusan dengan sesama manusia dan dirinya sendiri. Islam adalah agama yang lengkap dan sempurna untuk mengatur kehidupan manusia didunia.
Sistem Islam memiliki aturan sempurna yang lahir dari sang maha sempurna, pencipta dan pengatur alam semesta, Alloh SWT. Islam mengatur bagaimana interaksi manusia dengan sesama manusia, bagaimana mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan. Hukum asal laki-laki dan perempuan adalah terpisah dan tidak boleh berkumpul kecuali karena sebuah keperluan yang dibenarkan oleh syarak seperti jual beli yang disyariatkan dan haji. setiap laki-laki dan perempuan tidak dibenarkan melakukan aktivitas yang bisa membahayakan akhlak atau kerusakan dalam masyarakat walaupun perbuatan tersebut termasuk perbuatan yang dibolehkan hukum syarak, seperti menggaji wanita atau anak lelaki untuk dimanfaatkan sebagai daya tarik seksual terhadap kaum lelaki, seperti anak lelaki yang tampan di hotel, restoran salon dan pramugari di alat transportasi dan pesawat.
Islam juga menerapkan sistem pemerintahan dan politik ekonomi berdasarkan syariat Islam. Secara tidak langsung, kebijakan politik ekonomi berkaitan erat dengan pembentukan generasi berkualitas. Sebagai contoh, kebijakan politik dengan memblokir konten-konten porno atau muatan yang mengandung gaya hidup bebas. Ini dilakukan melalui departemen penerangan yakni lembaga ini bertugas melakukan pengawasan terhadap kerja media, baik media massa maupun digital. Tujuannya, untuk menjaga generasi dari pengaruh negatif media yang merusak.
Negara sebagai institusi akan membuat undang-undang yang menjelaskan garis-garis umum politik negara dalam rangka mengatur informasi sesuai dengan hukum-hukum syariat. Hal ini dalam rangka menjalankan kewajiban negara dalam melayani kemaslahatan Islam dan kaum muslim, juga membangun masyarakat islami yang kuat, senantiasa berpegang teguh dan terikat dengan tali agama Allah Swt., serta menyebarluaskan kebaikan ditengah masyarakat agar terhindar dari pemikiran-pemikiran yang rusak dan merusak. Tidak ada tempat bagi berbagai pengetahuan yang sesat dan menyesatkan.

Islam memiliki sistem ekonomi yang detail penerapan sistem ekonomi Islam oleh negara memungkinkan bagi masyarakat mengenyam pendidikan hingga perguruan tinggi. Negara akan melakukan distribusi bantuan kepada rakyat miskin, baik melalui pembagian harta zakat ataupun nonzakat. Negara pun memberikan pelayanan pendidikan gratis untuk seluruh rakyat, tidak ada perbedaan pendidikan. Negara menjamin kesehatan dan tempat tinggal bagi seluruh rakyat, sebagai kebutuhan pokok yang wajib disediakan oleh negara secara gratis atau dengan biaya terjangkau, sehingga tidak membebani rakyat dalam memenuhi kebutuhan pokok.
Adanya sistem sanksi yang tegas dalam Islam. Ketika pencegahan sudah dilakukan secara maksimal, namun masih ada yang melakukan maksiat atau pelanggaran, maka lapisan terakhir yang bisa dilakukan negara adalah penerapan sistem sanksi yang tegas. Hukum Islam memiliki dua fungsi, yakni sebagai penebus dosa (jawabir) dan memberikan efek jera (zawajir). Dengan demikian, mereka yang melanggar tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Negara yang menerapkan Islam kafaah atau khilafah akan menjalankan tanggung jawabnya menjamin dari pemikiran sekuler liberal yang merusak.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook