
Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus di Kantor Redaksi Tempo
Politik | 2025-03-29 21:13:52
Kantor redaksi TEMPO menerima paket berisi kepala babi tanpa telinga pada 19 Maret 2025. Paket pertama ditujukan kepada Francisca Christy Rosana, seorang jurnalis politik dan pembawa acara siniar "Bocor Alus Politik" di Tempo. Insiden ini memicu kekhawatiran di kalangan komunitas pers dan organisasi hak asasi manusia, yang menganggapnya sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers di Indonesia. Tempo telah melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang, dan Kapolri telah memerintahkan Kabareskrim untuk mengusut tuntas kasus ini.
Selain itu, pada 22 Maret 2025, kantor Tempo kembali menerima teror berupa kardus berisi enam ekor tikus dengan kondisi kepala terpenggal. Peristiwa ini semakin menegaskan adanya upaya intimidasi terhadap media dan menimbulkan kekhawatiran akan kebebasan pers di Indonesia.
Insiden ini memicu kecaman dari berbagai pihak termasuk lembaga bantuan hukum pers (LBH Pers) mendesak pemerintah untuk ungkap pelaku teror demi memastikan kebebasan pers tetap terjaga.
Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Erick Tanjung mengatakan, ada dua pasal yang dipersangkakan dalam laporan ini, yaitu Pasal 18 ayat 1 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman 2 tahun penjara, serta pasal 335 KUHP tentang ancaman dengan kekerasan. “Jadi, pasalnya tadi yang dipakai pasal 18 ayat 1 pasal pidana di pers yang menghambat kerja jurnalistik, itu ancaman pidananya 2 tahun penjara,” ujar Erick saat dihubungi Kompas.com, Jumat. Erick menjelaskan, proses pembuatan laporan sempat mengalami diskusi panjang debat dengan penyidik.
Anggota komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) Tb Hasanudin, menekankan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dan mendukung langkah dewan pers dalam menangani kasus intimidasi ini.
Pihak kepolisian juga mengambil langkah penyelidikan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengintruksikan kepala badan reserse kriminal (Kabareskrim) untuk mengusut kasus ini. Polda metro jaya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa rekaman CCTV, mendata Saksi-Saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
Masyarakat dan berbagai organisasi terus memantau perkembangan kasus ini, berharap agar aparat penegak hukum dapat segera mengungkap pelaku dan motif di balik teror tersebut, serta memastikan perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook