
Tentang Demo di Kementerian Agama, Editor Buku AGH Prof Nasaruddin Umar Angkat Bicara
Agama | 2025-03-28 20:18:19
[Makassar] - Suatu masa di 2022, Kak Saleh mengajak bergabung dalam editor buku* terkait dengan AGH Prof. Nasaruddin Umar. Sekarang beliau menjabat Menteri Agam RI.
Bertemu dengannya, diantaranya dalam kesempatan kuliah di UKM, dan beliau menjabat Dirjen Bimas Islam (2008) di Kuala Lumpur. Selanjutnya, menjadi narahubung panitia penamatan di STAIN Sorong (2010) dan beliau turut menyaksikan video (yang kami sebut film) yang tayang di akhir acara.
Sekalipun tidak mengenalnya secara langsung, kami berkesempatan bertemu, dan juga sesekali saling bercakap. Begitu pula, dalam perjalanan pulang (duduk berdampingan di pesawat) dari acara penamatan juga STAIN Sorong yang saya lupa jabatan yang diembannya saat itu.
Tahun terakhir, ketika jumatan di Istiqlal, senyampang menuju ke hall utama Masjid Istiqlal, sekali lagi menyapa beliau dan bahkan saya diberikan kesempatan untuk bergambar di dekat tangga masjid.
***
Terkait dengan demo dan pemberitaan yang muncul dua hari terakhir, sepertinya hanya mainan orang-orang tertentu. Tidak ada fakta dan juga bukti atas tuduhan yang mereka lontarkan.
Bahkan cenderung mengada-ada. Saya memeriksa laporan Republika, Kompas, Tempo, Jawa Pos, Harian Merdeka, Liputan 6, dan beberapa media lainnya, tidak satupun diantara media itu yang meliput demo di Kementerian Agama RI.
Sehingga bolehjadi, itu tidaklah berdasar. Apapun itu, fitnah tidak pernah mendapatkan tempat dalam kebenaran. Termasuk dalam politik sekalipun.
*Saile, M. Said., Mude, M. Saleh., Miharja, Helmi Ayuradi., Wekke, Ismail Suardi. (2022). Kiprah untuk umat dan testimoni kolega. Jakarta: Pro Deleader.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook