
Akad Murabahah dalam KPR Syariah: Solusi atau Tantangan di Tengah Kenaikan Harga Properti?
Bisnis | 2025-03-24 16:44:27

Akad murabahah adalah salah satu bentuk transaksi jual beli dalam sistem keuangan syariah, di mana bank atau lembaga keuangan syariah membeli suatu aset atau barang yang dibutuhkan oleh nasabah, kemudian menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga yang telah ditentukan. Dalam akad ini, bank akan menambahkan margin keuntungan yang sudah disepakati di awal tanpa adanya unsur riba. Dalam praktiknya, nasabah tidak membayar harga rumah langsung secara tunai, tetapi mencicilnya kepada bank sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Karena skema ini berbasis jual beli, bukan pinjaman dengan bunga, akad murabahah dianggap lebih transparan karena nasabah mengetahui sejak awal total harga yang harus dibayar tanpa terpengaruh fluktuasi suku bunga seperti dalam sistem konvensional.
Dalil yang mendukung konsep murabahah dalam Islam salah satunya adalah QS. Al-Baqarah ayat 275
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ ٢٧٥
Artinya: “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."
Berdasarkan prinsip ini, akad murabahah menjadi pilihan utama dalam KPR Syariah sebagai solusi kepemilikan rumah yang lebih sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Di tengah kenaikan harga properti yang semakin tidak terkendali, banyak masyarakat mulai mencari alternatif pembiayaan yang lebih stabil dan bebas riba. Salah satu opsi yang banyak diminati adalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Syariah dengan akad murabahah. Skema ini menjanjikan transparansi dan kepastian cicilan tanpa bunga, berbeda dengan sistem konvensional yang terpengaruh oleh fluktuasi suku bunga. Namun, benarkah akad murabahah menjadi solusi ideal bagi masyarakat di era ketidakpastian ekonomi saat ini? Ataukah justru masih menyisakan tantangan yang perlu dikaji lebih dalam? Artikel ini akan mengulas bagaimana akad murabahah diterapkan dalam KPR Syariah, keunggulannya dibandingkan skema konvensional, serta berbagai tantangan yang dihadapi dalam praktiknya.
Keunggulan utama dari KPR dengan akad murabahah adalah:
- Cicilan tetap dan transparan – Sejak awal, nasabah sudah mengetahui total harga rumah beserta margin keuntungan bank, sehingga tidak ada perubahan cicilan akibat fluktuasi suku bunga.
- Bebas dari riba dan gharar – Dalam akad ini, tidak ada unsur ketidakjelasan (gharar) atau spekulasi yang bisa merugikan salah satu pihak.
- Proses yang lebih adil dan sesuai prinsip Islam – Skema ini lebih mencerminkan keadilan karena bank dan nasabah memiliki kesepakatan yang jelas mengenai harga properti.
Meskipun memiliki berbagai keunggulan, penerapan akad murabahah dalam KPR Syariah tidak lepas dari tantangan yang perlu diperhatikan. Beberapa kendala yang sering dihadapi masyarakat dalam menggunakan skema ini antara lain:
1. Harga murah yang cenderung lebih mahal
Dalam akad murabahah, bank syariah mengambil keuntungan dari margin yang disepakati di awal, yang sering kali membuat harga jual rumah menjadi lebih tinggi dibandingkan harga pasar. Akibatnya, banyak calon pembeli merasa KPR Syariah kurang kompetitif dibandingkan KPR konvensional yang menawarkan suku bunga rendah di awal masa kredit.
Contoh kasus: Pada tahun 2023, banyak nasabah mengeluhkan bahwa harga total rumah dalam skema KPR Syariah dengan akad murabahah lebih mahal dibandingkan skema konvensional. Misalnya, untuk rumah dengan harga pasar Rp500 juta, total pembayaran dalam KPR Syariah bisa mencapai Rp800 juta karena margin keuntungan bank, sedangkan dalam KPR konvensional, total pembayaran bisa lebih rendah jika suku bunga tidak mengalami kenaikan drastis.
2. Persyaratan lebih ketat
Bank syariah cenderung lebih selektif dalam memberikan pembiayaan karena mereka tidak menggunakan sistem bunga untuk menutupi risiko kredit macet. Akibatnya, banyak calon pembeli rumah yang kesulitan memenuhi persyaratan KPR Syariah, seperti uang muka yang lebih besar dibandingkan KPR konvensional.
Contoh kasus: Beberapa bank syariah di Indonesia menerapkan uang muka minimal 20–30% dari harga rumah, sedangkan beberapa bank konvensional hanya meminta uang muka 10%. Hal ini membuat banyak masyarakat, terutama generasi muda, kesulitan mengakses pembiayaan rumah melalui skema syariah.
Secara keseluruhan, akad murabahah dalam KPR Syariah menawarkan solusi kepemilikan rumah yang lebih transparan dan bebas riba, sesuai dengan prinsip Islam. Dengan skema cicilan tetap dan tanpa fluktuasi suku bunga, akad ini memberikan kepastian bagi nasabah dalam merencanakan keuangan jangka panjang. Namun, di sisi lain, tantangan seperti harga rumah yang lebih tinggi dibandingkan KPR konvensional, persyaratan uang muka yang lebih besar, serta keterbatasan fleksibilitas dalam pembayaran tetap menjadi kendala yang perlu diperhatikan. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang ingin memilih KPR Syariah, penting untuk memahami dengan baik mekanisme akad murabahah agar sesuai dengan kondisi finansial dan kebutuhan mereka.
Sementara itu, bank syariah diharapkan terus berinovasi untuk membuat skema pembiayaan ini lebih kompetitif dan dapat diakses oleh lebih banyak orang, misalnya dengan menawarkan margin keuntungan yang lebih fleksibel atau memberikan program subsidi bagi kelompok tertentu. Pada akhirnya, keputusan untuk memilih KPR Syariah atau konvensional kembali pada pertimbangan masing-masing individu, dengan kesadaran akan nilai-nilai syariah serta kesiapan finansial dalam menghadapi tantangan yang ada.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook