
Industri Halal: Mesin Ekonomi Baru untuk Kebangkitan Indonesia
Ekonomi Syariah | 2025-03-19 07:39:32Karena tingginya permintaan dari populasi Muslim yang mencapai 1,8 miliar jiwa di seluruh dunia, industri halal menjadi peran penting dalam ekonomi dunia. Industri halal tidak hanya mencakup industri makanan, tetapi juga industri farmasi, kosmetik, fashion, pariwisata, dan keuangan syariah, dengan nilai pasar yang terus meningkat yang mencapai triliunan dolar. Sertifikasi halal membantu membangun kepercayaan pelanggan dan membuka pintu ke pasar internasional.
Indonesia, negara dengan mayoritas penduduk Muslim, memiliki potensi besar untuk memanfaatkan industri halal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui ekspor dan investasi. Industri halal telah berkembang menjadi salah satu pilar ekonomi global karena keanekaragaman industri dan peluang ekonomi yang luas

Kebijakan dan regulasi pemerintah, seperti UU Jaminan Produk Halal, sangat membantu memperkuat ekosistem industri ini. Indonesia dapat menjadi pusat produksi halal dunia dengan memanfaatkan sumber daya alam yang melimpah serta meningkatkan kualitas produk, meskipun terdapat kendala seperti infrastruktur dan persaingan global. Industri halal Indonesia memiliki potensi untuk berkembang pesat dan berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi negara dengan langkah strategis dan kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta.
Industri halal adalah bidang ekonomi yang bekerja sesuai dengan prinsip syariah Islam untuk membuat barang dan jasa yang memastikan kehalalan dan kebaikan (halalan-toyyiban) dari bahan hingga proses produksinya. Berbagai industri, seperti makanan dan minuman, fashion, farmasi, kosmetik, pariwisata yang ramah Muslim, dan keuangan syariah, termasuk dalam lingkupnya. Selain itu, layanan yang mendukung komunitas halal termasuk logistik, media, dan lainnya. Untuk memastikan kualitas produk dan kepatuhannya terhadap standar syariah dan memenuhi kebutuhan pelanggan Muslim dan memperluas pasar di seluruh dunia, sertifikasi halal merupakan langkah yang penting.
Industri halal di seluruh dunia terus berkembang pesat. Pada tahun 2025, industri ini, diproyeksikan mencapai 2,8 triliun dolar. Permintaan ini berasal dari negara-negara Muslim dan non-Muslim, keduanya melihat potensi besar pasar halal. Sebagai konsumen terbesar produk halal dan rumah bagi penduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pemimpin. Indonesia dapat meningkatkan ekspor produk halal dan menjadi pusat produksi global dengan meningkatkan ekosistem halal melalui regulasi, sertifikasi, dan pengembangan kawasan industri halal. Strategi ini memiliki potensi untuk memperkuat posisi Indonesia dalam ekonomi halal secara global dan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Orang Muslim yang tinggal di Indonesia, merupakan konsumen utama produk halal di dunia. Ini menciptakan pasar yang sangat potensial untuk pengembangan industri halal. Seperti yang ditunjukkan oleh permintaan yang meningkat untuk barang-barang yang memenuhi persyaratan syariah, konsumsi produk halal di Indonesia mencapai sekitar 144 miliar dolar pada tahun 2022. Indonesia mengimpor banyak barang halal dan hanya mengekspor sebagian kecil dari pasar halal global, meskipun memiliki pangsa pasar yang besar.
Pemerintah telah menerapkan kebijakan seperti sertifikasi halal yang wajib dan pengembangan kawasan industri halal untuk memaksimalkan potensi ini. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kualitas dan daya saing barang lokal. Indonesia dapat memperkuat posisinya sebagai produsen dan eksportir utama produk halal di pasar global dengan dukungan regulasi dan inovasi.
Mengingat potensi pasar yang besar dan sumber daya yang melimpah, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi produsen dan eksportir utama produk halal ke negara-negara Muslim dan non-Muslim. Dengan surplus perdagangan yang signifikan, ekspor produk halal Indonesia akan mencapai USD 41,42 miliar pada tahun 2024, menunjukkan daya saing yang meningkat di pasar global. Ekspor terbesar berasal dari makanan olahan, diikuti oleh pakaian Muslim dan produk farmasi. Indonesia dapat memperluas akses ke pasar internasional, terutama ke negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan negara-negara besar Muslim lainnya, dengan kebijakan pemerintah yang mendukung sertifikasi halal dan pembangunan infrastruktur. Selain itu, meningkatnya kesadaran akan gaya hidup halal di kalangan pelanggan di seluruh dunia membuka peluang bagi Indonesia untuk menjual produk berkualitas tinggi halal kepada lebih banyak orang.
Melalui kebijakan sertifikasi halal yang wajib untuk semua barang yang dijual di pasar, pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmennya untuk mendukung pertumbuhan industri halal. Mulai 18 Oktober 2024, semua produk makanan, minuman, dan jasa penyembelihan harus memiliki sertifikat halal sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014. Pemerintah menawarkan insentif untuk membantu bisnis, terutama usaha mikro dan kecil (UMK), seperti kuota sertifikasi halal gratis dan penundaan kewajiban sertifikasi hingga Oktober 2026. Dengan langkah-langkah ini, Indonesia berusaha menjadi pusat industri halal dunia, memanfaatkan potensi pasar domestik yang besar, dan meningkatkan daya saing produk lokal di pasar internasional.
Industri halal di Indonesia menghadapi banyak masalah besar. Pertama, Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) menghadapi kendala dalam memenuhi persyaratan sertifikasi yang ketat dan biaya yang tinggi. Tekanan kompetitif yang kuat timbul karena Indonesia harus bersaing dengan negara-negara seperti Malaysia dan Arab Saudi, yang telah maju dalam industri halal. Dalam produksi halal, keterbatasan inovasi dan teknologi juga menjadi masalah karena banyak pelaku usaha belum menggunakan teknologi terbaru untuk meningkatkan kualitas produk mereka. Pelaku usaha sulit bersaing di pasar global karena tidak memahami tren dan kebutuhan konsumen internasional. Untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing, pemerintah, sektor swasta, dan lembaga pendidikan harus bekerja sama untuk mengatasi masalah ini.
Beberapa strategi penting harus diterapkan untuk mengoptimalkan industri halal di Indonesia. Pertama, inovasi produk harus difokuskan pada pengembangan produk halal yang berbasis tren pasar dan teknologi untuk memenuhi kebutuhan konsumen yang terus berkembang. Kedua, ekspor dapat ditingkatkan dengan memanfaatkan perjanjian dagang dan diplomasi ekonomi halal, membuka akses ke pasar internasional yang lebih luas. Ketiga, digitalisasi dan e-commerce menjadi penting untuk memperluas pasar halal melalui platform online. Terakhir, kolaborasi dan investasi dengan sektor swasta dan investor sangat penting untuk membangun ekosistem industri halal yang kuat, yang dapat mendorong pertumbuhan dan inovasi yang berkelanjutan. Diperlukan penguatan sertifikasi halal untuk mempermudah UMKM mendapatkan sertifikasi, sehingga mereka dapat bersaing di pasar yang lebih luas. Sehingga, Indonesia dapat memanfaatkan potensi industri halal dan menjadi pemimpin di pasar global dengan menerapkan strategi-strategi ini secara terpadu.
Industri halal Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi alat ekonomi baru yang dapat mendorong kebangkitan ekonomi negara. Indonesia dapat memanfaatkan permintaan yang terus meningkat untuk produk halal karena populasi Muslim terbesar di dunia. Permintaan ini mencakup berbagai industri seperti makanan, farmasi, kosmetik, fashion, pariwisata, dan keuangan syariah. Kebijakan pemerintah seperti sertifikasi halal yang wajib membantu mengembangkan ekosistem industri ini dan meningkatkan daya saing produk lokal di pasar global. Meskipun menghadapi kendala seperti infrastruktur yang belum memadai dan persaingan dari negara lain, industri halal berpotensi memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia melalui strategi seperti inovasi produk, peningkatan ekspor melalui diplomasi ekonomi, dan digitalisasi dan e-commerce. Dengan kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta, industri halal berpotensi menjadi pemimpin ekonomi Indonesia.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.