Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ahmad Muhadjier

Kantor Pertanahan Aceh Timur Serahkan 82 Sertipikat Aset Daerah kepada Pemerintah Kabupaten

Kabar | 2025-02-08 15:12:38
Keterangan : Foto Bersama Pegawai Kantor pertanahan dengan Pejabat Bupati beserta jajaran pemerintahan (sumber: Humas Kantah Aceh Timur).

Aceh Timur – Kabar gembira datang dari Kabupaten Aceh Timur. Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur telah menyerahkan 82 sertipikat barang milik daerah kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur. Penyerahan sertipikat ini merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan pengelolaan dan pengamanan aset daerah.

Acara penyerahan sertipikat dilaksanakan pada hari Selasa, 4 Februari 2025. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur, Bapak Zulkhaidir, SE, MM, secara simbolis menyerahkan sertipikat tersebut kepada Pejabat Bupati Aceh Timur, Amrullah M Ridha, S.Sos, M.Sc.

Dalam sambutannya, Pj. Bupati Amrullah M Ridha menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kerjasama yang terjalin dengan baik antara Kantor Pertanahan dan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur. Beliau juga menekankan bahwa sertipikat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, yaitu transparan dan akuntabel dalam pengelolaan aset daerah.

“Sertipikat ini adalah bukti komitmen kita untuk mengelola aset daerah dengan lebih baik. Dengan adanya sertipikat ini, kita memiliki kepastian hukum atas aset-aset yang kita miliki, sehingga dapat mencegah terjadinya sengketa atau penyalahgunaan aset,” ujar Pj. Bupati.

Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur, Syahrizal Fauzi, S.STP, M.AP, menambahkan bahwa penyerahan sertipikat ini merupakan langkah maju dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. “Sertifikat ini akan menjadi dasar bagi kita dalam mengelola aset daerah secara transparan, akuntabel, dan efektif,” kata Syahrizal Fauzi.

Penyerahan 82 sertipikat barang milik daerah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pengelolaan aset daerah di Kabupaten Aceh Timur. Dengan adanya sertipikat ini, pemerintah daerah memiliki kepastian hukum atas aset-asetnya, sehingga dapat lebih optimal dalam memanfaatkan aset tersebut untuk kepentingan masyarakat

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image