
Hukum Belajar Bahasa Arab dan Keutamaannya
Agama | 2025-02-05 20:37:03HUKUM BELAJAR BAHASA ARAB DAN KEUTAMAANNYA
Oleh; Syukron Jazil
Alat komunikasi yang digunakan oleh manusia sangat beragam. Terbagi menjadi alat komunikasi tradisional dan modern. Bahasa lisan merupakan salah satu bentuk komunikasi tradisional yang memungkinkan manusia saling memahami. Namun, tidak semua bahasa memiliki kedudukan yang sama dalam Agama Islam, Artikel ini akan menjelaskan alasan-alasan mengapa bahasa arab memiliki keutamaan tersendiri dalam konteks Islam serta membahas hukum mempelajari bahasa tersebut.
I. Hukum Mempelajari Bahasa Arab
Secara umum belajar bahasa itu disyariatkan, akan tetapi hukum mempelajari bahasa arab berbeda hukumnya dengan mempelajari bahasa-bahasa yang lain.
A. Fardu ‘Ain
Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada setiap individu Muslim untuk mempelajari sebagian dari bahasa arab. Seperti sekadar mengetahui lafaz-lafaz Al-Fatihah, takbir, tasyahud dan salam dalam konteks ibadah pelaksanaan Shalat. Imam As-Syafi’i berkata, “wajib setiap individu Muslim mempelajari bahasa arab sekadar memenuhi kewajibannya”.
B. Fardu Kifayah
Hukum yang kedua adalah fardu kifayah. Maka jika ada salah satu dari seseorang yang sudah mampu memenuhi kebutuhan manusia dalam bidang bahasa arab, tentu yang lain sudah tidak mempunyai kewajiban untuk belajar bahasa arab.
C. Sunnah
Setelah semua kewajiban belajar bahasa arab secara individu sudah terpenuhi, maka hukum mempelajari bahasa arab setelahnya adalah berhukum sunnah, tapi ini bagi orang yang tidak memperdalam ilmu syariah. Adapun bagi orang yang ingin mendalami ilmu syariah, maka hukumnya wajib, karena tidak mungkin bisa memahami makna yang terkandung dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah kecuali dengan mempelajari bahasa arab.
II. Keutamaan Bahasa Arab
Keutamaan Bahasa Arab tidak hanya karena aspek keagamaannya, tetapi juga karena tata bahasa dan kosakatanya yang kaya. Melalui Bahasa Arab, kita bisa mengakses karya-karya sastra yang luar biasa dan memahami banyak ilmu pengetahuan yang ditulis dalam bahasa ini. Berikut adalah sebagian pembahasan mengenai keutamaan Bahasa Arab.
A. Bahasa Al-Qur’an dan Hadits
Sudah banyak ayat dan hadits yang menjelaskan bahwa bahasa dari Al-Qur’an menggunakan bahasa arab seperti yang terdapat dalam Al-Qur’an: ( إِنَّا أَنزَلْنَاهُ قُرْآنًا عَرَبِيًّا لَّعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ), (Yusuf, 12:2).
B. Bahasanya Nabi Akhir Zaman
C. Bahasanya Ahli Surga.
Al-Tumurtasyi dan Hashkafi berkata, “Bahasa arab mempunyai keutamaan melebihi bahasa-bahasa yang lain, karena bahasa arab merupakan bahasanya Nabi terakhir, bahasanya Al-Qur’an dan ahli surga. Barang siapa yang belajar dan mengajarkannya akan mendapatkan pahala. Seperti yang sudah disebut dalam hadits riwayat Al-Haitsami dalam kitab Al-Majma’, “أحبوا العرب لثلاث، لأني عربي، والقرآن عربي، وكلام أهل الجنة عبري”, Artinya “Cintailah bahasa arab karena tiga perkara, karena saya orang arab, karena Al-Qur’an bahasa arab dan karena bahasa ahli surga memakai bahasa arab.
III. Kesimpulan
Dalam artikel ini, kita telah membahas berbagai aspek terkait hukum belajar bahasa arab dan keutamaannya. Bahasa Arab bukan hanya sekadar alat komunikasi, tetapi juga memiliki kedudukan yang tinggi dalam konteks agama Islam. Belajar bahasa Arab dianggap sebagai sesuatu yang harus dipelajari bagi setiap Muslim, karena ulama mengatakan “Bahasa arab merupakan bagian dari Agama Islam.
Keutamaan belajar bahasa Arab juga mencakup kemampuan untuk lebih mendalami ilmu pengetahuan, budaya, dan pemikiran umat Islam. Dengan menguasai bahasa Arab, kita dapat terhubung lebih dalam dengan warisan intelektual umat Islam yang kaya serta memperluas pemahaman kita tentang nilai-nilai dan ajaran Islam.
Oleh karena itu, tidak diragukan lagi bahwa belajar bahasa Arab memiliki implikasi yang positif, baik dari sisi spiritual, intelektual, maupun sosial. Mari kita tingkatkan usaha kita dalam mempelajari bahasa yang mulia ini untuk memperdalam iman dan pengetahuan kita.
IV. Daftar Pustaka
· Ibn Katsir, I. I. O. (1999). Tafsir Ibn Katsir (2nd ed., S. M. Al-Salamah, Ed.). Riyadh: Dar Tayyibah lil-Nashr wa Al-Tanzi'.
· Ministry of Awqaf and Islamic Affairs, Kuwait. (2000). Al-Mawsu'ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah (2nd ed.). Kuwait: Ministry of Awqaf and Islamic Affairs.
· Al-Dado, M.H.(n.d.). Duroos li Al-Sheikh Muhammad Al-Hassan Al-Dado Al-Shanqeeti.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.