Indonesia Butuh Pembaruan Hukum pada Era Metaverse

News  
Seminar Hukum Telematika Menyongsong Era Metaverse dengan pembicara Wahyudi Djafar Direktur Elsam yang diselenggarakan PBH Peradi Palembang. (FOTO : Mushaful Imam).

KAKI BUKIT, Palembang – Sebuah seminar hukum dengan perspektif jauh ke depan diselenggarakan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Palembang. Seminar bertajuk “Hukum Telematika Menyongsong Era Metaverse” dengan nara sumber Direktur Elsam Wahyudi Djafar melahirkan kesimpulan tentang perlunya pembaruan hukum pada era Metaverse.

Seminar satu hari tersebut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Palembang dan dibuka Ketua Komisi I DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) Antoni Yuzar dengan diikuti sekitar 100 advokat muda anggota Peradi Palembang, mahasiswa dan dosen.

Pada seminar yang dipandu moderator Ketua PBH Peradi Palembang Aina Rumiyati Aziz, pembicara Wahyudi Djafar menjelaskan tentang berbagai perangkat hukum yang terkait dengan inovasi pada teknologi informasi atau teknologi digital saat ini, yang belum cukup merespon inovasi tersebut khususnya menyongsong era metaverse.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Seminar Hukum Telematika Menyongsong Era Metaverse dengan pembicara Wahyudi Djafar Direktur Elsam. (FOTO : Mushaful Imam).

Wahyudi mengatakan, “Indonesia masih membutuhkan perlindungan perangkat-perangkat dasar untuk mengembangkannya yang saat ini masih belum ada. Seperti undang-undangan perlindungan data pribadi. Jadi hari ini kita ditantang untuk bisa mengembangkan model dengan prinsip hukum yang fleksibel dan bisa merespon kecepatan teknologi. Apapun teknologinya, hukum bisa merespon inovasi dari teknologi itu. Misal metaverse, hukum bisa masuk ke sana. Bagaimana ke depan hukum bisa merespon itu?”

Menurut Wahyudi Djafar yang aktif dalam studi dan advokasi kebijakan terkait dengan perlindungan data pribadi, tata kelola internet, hak-hak digital, perlunya pembaruan hukum yang mencakup perumusan prinsip‐prinsip yang disepakati sebagai acuan dalam penyusunan norma untuk pengembangan kebijakan digital.

“Juga memastikan materi muatan dalam kerangka kebijakan digital sesuai dengan kompetensinya. Perlu ada distingsi jelas, antara materi muatan yang harus diatur di tingkat undang‐undang, dan pada tingkat regulasi. Perlunya kejelasan jangkauan dari peraturan perundang-undangan konvensional, terhadap inovasi baru teknologi, sehingga tidak memunculkan ketegangan dan overlapping dalam regulasi,” ujar Wahyudi yang juga aktif sebagai pengacara hak asasi manusia.

Selain itu dalam menghadapi era metaverse, Menurut Direktur Elsam, Indonesia memerlukan strategi dan pengembangan hukum dan regulasi, yang menjadi acuan bagi tiap lapisan digital (infrastruktur, logis, dan konten), dengan penekanan pada human centric approach.

“Kita juga membutuhkan pengembangan digital authority untuk memastikan adanya sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan digital, yang menjamin kepastian hukum,” kata alumnus Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM).

Pada seminar yang berlangsung sekitar tiga jam tersebut, Wahyudi Djafar juga menjelaskan tentang Metaverse, yaitu tempat di mana individu dapat berinteraksi dengan item virtual secara real‐time dan dengan informasi (data) real‐time.

Ketua PBH Peradi Palembang Aina Rumiyati Aziz menyerahkan cendera mata kepada Ketua Komisi I DPRD Sumsel Antoni Yuzar. (FOTO : Mushaful Imam)

Menurutnya, Metaverse terdiri dari tiga komponen berbeda: konten digital ditempatkan di atas lingkungan dunia nyata, seperti augmented reality (AR), dengan campuran dari hal‐hal digital dan dunia nyata, serta perangkat keras (gadget) untuk membuat lingkungan alam menjadi interaktif.

Dengan menggunakan materi digital, pengguna dapat memanipulasi dan berinteraksi dengan media yang ditampilkan secara online. Poin terakhir mencakup informasi tentang apa saja dan segala sesuatu di dunia nyata, bersama dengan informasi tentang pengguna (data perilaku).

“Metaverse diatur untuk menjadi dunia digital yang mengambil potongan‐potongan dari beberapa dunia lain untuk membuat dunia yang mencakup segalanya. Media sosial, game online, virtual reality, augmented reality, cryptocurrency, dan bahkan dunia fisik akan bersatu untuk membuat Metaverse,” katanya.

Sementara itu Ketua PBH Peradi Palembang Aina Rumiyati Aziz mengatakan, “Dengan seminar hukum telematika ini diharapkan para advokat muda bisa bersiap diri menghadapi persoalan ke depan mengenai dunia digitalisasi karena cepat atau lambat kita akan menghadapi memasuki era Metaverse. Saya ingin meninggalkan jejak pada lawyer muda, melalui diskusi ini agar mereka siap dengan dunia Metaverse.” (maspril aries)

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Penggiat Literasi-Tutor-Penulis & Penerbit Buku -- PALEMBANG - INDONESIA

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image