Strategi Perlindungan Data: Tantangan dan Solusinya di Dunia Digital
Kebijakan | 2025-01-23 06:57:36Di indonesia pengguna teknologi informasi dan komunikasi yang mencakup berbagai aspek kehidupan berkembang pesat, menjadikan urgensi perlindungan privasi data pribadi semakin penting (Daen, Linra et al.,2023). Data pribadi mencakup banyak jenis informasi yang dapat mengidentifikasi seseorang secara unik, seperti nama, alamat, nomor telepon, alamat email, informasi kesehatan, dan data keuangan.
Masing-masing dari data ini memiliki uniknya tersendiri dan dapan digunakan untuk berbagai tujuan, mulai dari layanan yg dipersonalisasi hingga analisis pasar, kehadiran data pribadi yg di simpan dalam sistem digital menciptakan peluang besar untuk inovasi dan peningkatan efisiensi dibanyak bidang. Data pribadi mengacu pada informasi tentang identitas individu, seperti nama, usia, jenis kelamin, latar belakang pendidikan, pekerjaan, alamat, dan status keluarga (Daen, Linra, et al.,2023).
Data pribadi merupakan informasi yg sangat sensitif bagi individu dan merupakan bagian dari hak privasi yg perlu dilindungi dalam berbagai aspek kehidupan (Sekaring Ayumeida kusnadi dan Andy Usmina Wijaya. Cara data pribadi dikumpulkan , disimpan, dan disistribusikan telah berubah secara signifikan berkat kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. pengumpulan data dalam jumlah besar dapat dilakukan dengan cepat dan efisiensi berkat teknologi seperti komputasi cloud, big data, dan internet of Things (loT).
Untuk berbagai keperluan, mulai dari aplikasi kesehatan digital hingga platform e-commerce, data saat ini dapat diakses dan digunakan, Tetapi kemudahan ini membawa tantangan baru, terutama terkait dengan keamanan dan privasi data pribadi, Salah satu hak dasar setiap orang adalah hak privasi (Daeng, Linra, et al., 2023). peraturan mengenai data perlindungan pribadi masih belum konsisten diberbagai negara. Beberapa negara telah mengimplementasikan peraturan ketat guna melindungi data pribadi, seperti Regulasi perlindungan data umum (GDPR) di eropa.
Namun, masih banyak negara lain yg dalam fase awal pengembangan peraturan tersebut, Perbedaan dalam metode peraturan ini menimbulkan tantangan lebih dalam menjaga data pribadi secara internasional, terutama bagi perusahaan multinasional yg wajib mengikuti sejumlah setandar yg bervariasi. indonesia telah melakukan berbagai upaya yg dapat mengatasi masalah kejahatan siber di indonesia, Namun hingga saat ini, hal tersebut masih menjadi tantangan yg menurut data laporan indeks keamanan Siber Nasional (NCSI) mencatat, nilai indeks keamanan sebesar 38,96 poin ini dari 100 pada 22. Angka ini menempatkan indonesia pada posisi ke-3 terendah diantara negara-negara G20 (Daeng, Levin, dan lain-lain,2023).
Penelitian ini dipublikasikan di Era Digital meningkatkan seiring dengan kesadaran akan pentingnya keamanan dan privasi data, Banyak penelitian terkonsentrasi pada dampak Regulasi Perlindungan Data umum (GDPR) di Eropa dan undang-undang serupa di berbagai negara, yg mencakup analisis implementasi kebijakan, kepatuhan, dan kesulitan yg dihadapi perusahaan dalam mematuhinya. selain itu studi tentang undang-undang diberbagai negara, seperti bagaimana GDPR dibandingan dengan undang-undang di Amerika Serikat, Asia dan negara berkembang lainnya.
Di bidang teknologi, penelitian terus berlanjut tentang metode enkripsi dan teknologi kriptografi untuk melindungi data pribadi, Selain itu, penerapan teknologi Blockchain meningkatkan keamanan dan transparansi pengelolaan data. Dibidang teknologi dan keamanan informasi, studi tentang kemajuan metode Enkripsi serta teknologi kriptografi untuk menjaga data pribadi terus mengalami perkembangan.
Di samping itu, pemanfaatan teknologi blockchain demi meningkatkan keamanan informasi keterbukaan dalam Manajemen data pribadi kian menjadi perhatian yg meningkat, Kecerdasan artifisial dan mesin pembelajaran juga digunakan untuk mengidentifikasi pelanggaran data dan memperkuat sistem keamanan. Di samping itu, beberapa tema penelitian yg berhubungan di antaranya: Strategi Keamanan Nasional Di The Domain of Cybersecurity dan Cryptography via Electronic Certification Services (Saputra dsn Yanto, 2023).
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.