Dampak Media Sosial terhadap Pola Komunikasi Remaja di Era Digital
Info Terkini | 2025-01-19 15:24:31Media sosial telah mengubah pola komunikasi remaja di era digital dengan cara yang signifikan. Pertama, media sosial memungkinkan interaksi yang lebih cepat dan luas, memfasilitasi komunikasi tanpa batasan geografis. Namun, ada dampak negatif yang muncul, seperti kecanduan internet, cyberbullying, dan penurunan interaksi tatap muka yang dapat mengurangi kepekaan emosional.
Selain itu, fenomena FOMO (Fear of Missing Out) dapat menyebabkan kecemasan di kalangan remaja. Karena itu, penting bagi remaja untuk menyeimbangkan penggunaan media sosial dengan interaksi langsung untuk menjaga kualitas hubungan interpersonal mereka.
Tidak hanya dengan menggunakan gadget/handphone secara terus menerus sampai lupa dengan kewajiban yang harus dilaksanakan, media sosial sangat berpengaruh bagi masyarakat sekarang, terutama pada anak remaja. Ketika kita tidak bisa mengontrol cara menggunakan handphone. Pasti, kita akan terpengaruh oleh nya tanpa kita sadari, maka dari itu kita harus punya jadwal atau waktu kapan saja kita harus menggunakan handphone dan bermain media sosial.
Remaja dapat menggunakan media sosial dengan lebih bertanggung jawab melalui: bisa menjaga privasi, memikirkan baik atau buruknya ketika akan memposting sesuatu di Media Sosial, Batasi waktu penggunaan handphone, bersikap positif, dan Edukasi diri sendiri, (selalu perbarui pengetahuan tentang etika digital dan dampak media sosial untuk menjadi pengguna yang lebih bijak.
Demikian, pendapat yang bisa disampaikan, semoga bermanfaat dan para remaja bisa membacanya supaya lebih berhati-hati lagi dalam menggunakan handphone.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.