HMPV: Virus Pembunuh yang Mengintai?
Update | 2025-01-09 20:44:52HMPV : Virus Pembunuh yang Mengintai?
Virus HMPV (Human Metapneumovirus) merupakan virus RNA yang termasuk dalam famili Pneumoviridae. Virus ini pertama kali ditemukan di belanda pada tahun 2001 dan telah tersebar ke beberapa negara, termasuk Tiongkok dan Malaysia. Virus ini merupakan penyakit yang bisa menyerang semua umur, terutama anak anak dan orang tua. Meskipun belum ada laporan resmi tentang penyebaran virus HMPV di Indonesia, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (KEMENKES) mengimbau agar masyarakat Indonesia tetap waspada dan menjaga kesehatan dengan menerapkan perilaku hidup sehat dan bersih.
Kelompok yang berisiko tinggi terinfeksi virus HMPV yaitu anak anak di bawah unur 5 tahun, orang dewasa berusia 65 tahun ke atas, penderita penyakit kronis dan penderita sistem imun yang lemah. Saat seseorang terinfeksi virus HMPV, orang tersebut akan mengalami gejala batuk,demam, hidung tersunbat,sakit tenggorokan, sesak napas dan muntah
Seseorang yang tidak terinfeksi virus HMPV akan dengan mudah tertular jika bersentuhan langsung dengan penderita HMPV, melalui udara, bersentuhan dengan barang yang sama dan transmisi vertikal (dari ibu ke anak).
Kita sebagai masyarakat Indonesia harus selalu waspada dengan virus – virus yang menyebar di berbagai tempat, salah satunya virus HMPV dapat dicegah dengan cara mencuci tangan secara teratur, menggunakan masker saat di tempat umum dan menghindari kontak fisik dengan penderita HMPV
Referensi :
WHO (World Health Organization)
Kemenkes (2025). https://www.kemkes.go.id/id/rilis-kesehatan/virus-hmpv-ditemukan-di-indonesia-menkes-mirip-flu-biasa-tidak-perlu-panik
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.