Peningkatan Akses dan Kualitas Pelayanan Kesehatan di Daerah Terpencil
Edukasi | 2025-01-09 00:04:29Peningkatan kualitas kesehatan di daerah terpencil di Indonesia merupakan tantangan yang kompleks dan memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak. Peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil di Indonesia juga merupakan isu yang sangat penting, mengingat tantangan yang signifikan yang dihadapi oleh masyarakat di wilayah tersebut. Dalam konteks ini, penulis yang merupakan mahasiswa-mahasiswi kelompok 8 kelas etik 26 Universitas Airlangga turut berperan aktif dalam mendorong diskusi dan solusi terkait masalah ini. Selain itu, sebagai mahasiswa dari rumpun kesehatan, kami percaya bahwa ada beberapa langkah strategis yang dapat diambil untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan di daerah- daerah tersebut.
Tantangan yang Dihadapi
Di Indonesia, banyak daerah-daerah terpencil yang masih mengalami keterbatasan dalam hal fasilitas kesehatan dan tenaga medis. Hal ini menyebabkan pelayanan kesehatan yang kurang memadai sehingga dapat berdampak langsung pada kesehatan masyarakat. Perbedaan kondisi kesehatan antara daerah terpencil dan perkotaan semakin memperburuk kesenjangan, dengan akses terbatas terhadap layanan dasar seperti imunisasi dan perawatan darurat. Hal ini diperkuat dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti sebelumnya. Daerah terpencil sering kali menghadapi keterbatasan fasilitas dan sumber daya. Banyak penduduk yang tidak memiliki akses mudah ke layanan kesehatan berkualitas, yang berdampak pada kesehatan masyarakat secara keseluruhan. Keterbatasan tenaga medis terlatih dan infrastruktur yang buruk memperburuk situasi ini, menyebabkan kesenjangan kesehatan yang signifikan antara daerah terpencil dan perkotaan (Imron & Priyanto, 2023; Romadhona & Siregar, 2018).
Penyebab Keterbatasan Akses
Beberapa faktor yang dapat menghalangi akses ke layanan kesehatan di daerah terpencil meliputi:
1. Infrastruktur yang Buruk.
Jalan yang tidak memadai seringkali menghambat mobilitas tenaga medis dan pasien.
2. Keterbatasan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Adanya keterbatasan dalam hal tersebut dapat menyebabkan kurangnya tenaga medis dan tenaga kesehatan terlatih di daerah terpencil yang mengakibatkan pelayanan kesehatan menjadi tidak optimal.
3. Kendala Ekonomi
Banyak masyarakat di daerah terpencil yang tidak mampu membayar biaya layanan kesehatan.
Upaya-Upaya Peningkatan Kesehatan
Dalam menghadapi tantangan ini, pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. UU ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dengan menekankan hak pasien dan peran aktif masyarakat. Beberapa langkah yang diambil termasuk:
1. Program Insentif untuk Tenaga Kesehatan.
Pemerintah dapat memberikan insentif bagi tenaga kesehatan yang bersedia bekerja di daerah terpencil. Hal ini akan mendorong lebih banyak profesional medis untuk melayani masyarakat di lokasi-lokasi yang membutuhkan.
2. Pelatihan Khusus.
Menyediakan pelatihan bagi tenaga kesehatan mengenai tantangan-tantangan yang akan dihadapi di daerah terpencil, termasuk bagaimana cara beradaptasi dengan adanya keterbatasan sumber daya dan memahami budaya lokal.
3. Pembangunan Infrastruktur.
Investasi dalam infrastruktur kesehatan, seperti puskesmas dan klinik. Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan bahwa layanan kesehatan dapat diakses oleh semua orang.
4. Penggunaan Teknologi.
Memanfaatkan teknologi telemedicine untuk memberikan konsultasi medis jarak jauh sehingga dapat membantu mengatasi keterbatasan fisik dalam akses ke layanan kesehatan.
5. Edukasi Kepada Masyarakat.
Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kesehatan melalui program edukasi yang menyeluruh. Ini termasuk pelatihan tentang hidup bersih dan sehat serta informasi mengenai penyakit umum.
Peran Pemerintah dan Masyarakat
Pemerintah memiliki peran penting dalam meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan. Melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pemerintah berkomitmen untuk menyediakan layanan publik yang lebih baik. Namun, keberhasilan kebijakan ini juga sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat. Dengan melibatkan masyarakat dalam program-program kesehatan, seperti penyuluhan dan edukasi mengenai pentingnya menjaga kesehatan, dapat tercipta kesadaran kolektif untuk meningkatkan kualitas hidup.
Dapat disimpulkan bahwa peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan di daerah-daerah terpencil memerlukan kolaborasi antara pemerintah, tenaga medis, dan masyarakat. Dengan langkah-langkah strategis yang tepat, kita dapat berharap untuk melihat perbaikan signifikan dalam kondisi kesehatan masyarakat di daerah-daerah tersebut. Maka dari itu, kami berkomitmen untuk terus mendukung upaya-upaya ini demi tercapainya derajat kesehatan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Daftar Pustaka
Imron, A., & Priyanto, A. (2023). Analisis Akses Terhadap Kualitas Pelayanan Kesehatan. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 15(1), 45-60.
Romadhona, R., & Siregar, F. (2018). Peran Masyarakat dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan. Jurnal Administrasi Kesehatan Indonesia, 6(2), 123-130.
Tasya, N., Anggraeni, D., & Zahara, N. (2023). Analisis Akses Terhadap Kualitas Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin dalam Perspektif Pembiayaan Kesehatan Era JKN di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan, 12(1), 78-90.
Sulistyo, H. (2022). Pemberdayaan Masyarakat dalam Upaya Peningkatan Kesehatan. Jurnal Pemberdayaan Masyarakat, 10(3), 200-215.
Romadhona, R., & Siregar, F. (2018). Kebijakan Penempatan Tenaga Kesehatan.
Laksana, H., & Meirinawati, R. (2023). Ekspektasi Masyarakat terhadap Pelayanan Kesehatan. UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Zahara, N., Anggraeni, D., & Sulistyo, H. (2023). Pemberdayaan Masyarakat dalam Kesehatan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.