Ketidakmerataan Pendidikan di Indonesia: Fakta, Sebab, dan Solusi
Sekolah | 2025-01-04 17:12:02Pendidikan merupakan bagian penting dari kehidupan yang didapatkan seseorang sejak dia masih kecil. Pendidikan inilah yang memberikan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan seseorang untuk meningkatkan kualitas hidup, menghadapi tantangan hidup, dan juga membantu membentuk karakter yang baik, seperti rasa tanggung jawab, disiplin, dan kemampuan berpikir kritis. Di Indonesia Pendidikan sangat dibutuhkan dan mrmiliki kewajiban belajar yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdtem Pendidikan Naional, yang menetapkan bahwa pemerintah menyediakan program wajib belajar 9 tahun bagi warga negara.
Saat ini pendidikan di Indonesia masih menghadapi sejumlah permasalahan. Salah satu masalah utama adalah ketimpangan kualitas pendidikan antara daerah perkotaan dan pedesaan. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), sekitar 20% sekolah di daerah terpencil masih kekurangan fasilitas seperti alat-alat dalam pembelajaran, ruang kelas yang layak, dan program pembelajaran yang cukup.
Di Indonesia ketimpangan Pendidikan sangat jelas antara pulau Jawa dan luar Jawa baik dari segi kualitas maupun akses. Tidak heran banyak siswa yang ingin melanjutkan studi nya ke ke pulau Jawa karena ingin berkembangnya pengetahuan dan keterampilan mereka. Dengan ketidakmerataan Pendidikan di Indonesia melahirkan masalah serius salah satunya adalah tingginya angka putus sekolah di daerah-daerah luar pulau Jawa terutama daerah tertinggal. Banyak anak yang harus berhenti sekolah karena beberapa faktor yaitu ekonomi, jarak sekolah yang jauh, atau tidak adanya sekolah yang memadai di lingkungan sekitar mereka. Bahkan, di beberapa wilayah, akses terhadap pendidikan tinggi sangat terbatas, yang berarti peluang untuk meraih masa depan yang lebih baik semakin kecil.
Selain itu, adanya perbandingan yang signifikan antara anak-anak yang mendapat Pendidikan yang layak dan tidak seperti anak-anak yang mendapat pendidikan yang layak cenderung lebih siap menghadapi tantangan dunia kerja dengan keterampilan teknologi dan bahasa yang lebih baik. Di lain sisi, mereka yang mendapat ketidakmerataan pendidikan sering kali kekurangan keterampilan yang relevan dengan kebutuhan industri. Hal ini menciptakan ketidakadilan sosial, yang mana hanya sebagian kecil dari anak-anak Indonesia yang bisa mengejar cita-cita mereka, sementara yang lainnya terhambat oleh beberapa faktor yang tidak adil yang mereka dapatkan.
Kita sadar dan mengetahui bahwa pendidikan adalah kunci untuk menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera. Jika ketidakmerataan pendidikan terus dibiarkan, maka kita akan semakin jauh dari cita-cita pemerataan kesejahteraan dan keadilan sosial. Kita juga mengetahui bahwa selama ini pemerintah sudah berusaha keras untuk meningkatkan pendidikan, tetapi ketidakmerataan antara Pulau Jawa dan luar Jawa memang masih sangat terasa.
Oleh karena itu, harapan ke depannya Pemerintah dapat melakukan upaya lebih konkret untuk menyamaratakan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia. Seperti dengan peningkatan alokasi anggaran pendidikan untuk daerah-daerah yang masih tertinggal, membangun lebih banyak sekolah terlebih untuk mereka yang kurang mampu dalam hal ekonomi, memastikan setiap sekolah memiliki fasilitas yang memadai, dapat mendatangkan guru-guru berkualitas ke daerah-daerah tersebut. Selain itu, juga diperlukan kemauan dan kesadaran diri dalam mendapatkan pendidikan karena pendidikan bukan hanya tentang fasilitas dan pengetahuan, tetapi juga tentang niat dan usaha individu untuk mencapainya. Semua anak Indonesia, baik yang berada di Pulau Jawa maupun luar Jawa, berhak mendapatkan pendidikan yang berkualitas dan setara.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.