Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Hanifah Nurul

Kasus Perdagangan Orang yang Meresahkan di Wilayah Perbatasan Menelaah Penyebab dan Dampak

Lainnnya | 2025-01-04 14:19:11

Kalimantan Utara merupakan provinsi yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia. Hal ini merupakan hal yang strategis dalam jalur perdagangan internasional, secara tidak langsung wilayah Kalimantan Utara ini berada pada posisi strategis, letak geografis Provinsi Kalimantan Utara sangat menguntungkan karena daerahnya dilewati oleh alur pelayaran yang termasuk dalam kategori Alur Laut Kawasan Indonesia Dua yang sering dilewati oleh kapal-kapal yang berlayar dari perairan Indonesia ke luar pelayaran internasional meliputi Kawasan Malaysia, Filipina, Brunei Darussalam, Singapura, Negara-Negara Asean dan Negara-Negara Asia Pasifik seperti Hongkong, Cina, Korea Selatan dan Jepang.

Dibalik semua keuntungan itu masih ada beberapa oknum yang menyalahgunakan, salah satunya adalah perdagangan manusia. Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang pasal 1 ayat 1 menjelaskan bahwa Perdagangan Orang atau Perdagangan Manusia adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan. Penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Berdasarkan dari informasi Direktur Reserse Kriminal Polda Kaltara Kombes Pol Taufik Herdiansyah mengatakan sepanjang Januari hingga April 2024, total 13 perkara yang sudah ditangani, dengan rincian Polda Kaltara sebanyak 7 perkara, Polres Nunukan 6 perkara, dengan jumlah tersangka 19 orang dan korban sebanyak 102 orang. Berdasarkan informasi, rata-rata dari pihak korban bersedia ikut dalam praktik perdagangan orang dikarenakan TPPO menggunakan beragam modus yang dilakukan untuk para korban, misalnya yang pertama diiming imingi pekerjaan dengan gaji yang lebih tinggi dan kehidupan yang lebih baik oleh para pelaku, yang kedua pengiriman TKI ke luar negeri tetapi tidak memakai dokumen resmi, yang ketiga penyelenggaraan perkawinan berbatas waktu tertentu sebagai cara legalisasi hubungan seksual dengan kompensasi finansial contohnya kawin kontrak antara pekerja asing dengan perempuan Indonesia, keempat perekrutan anak-anak menjadi pekerja di Jermal atau bangunan tempat mencari ikan di daerah Pantai dengan upah yang minim dan kondisi kerja yang mengancam Kesehatan mental dan moral.

Menurut Nugroho dan Roesli dalam Jurnal Bina Mulia Hukum, Ada tiga alasan yang melatarbelakangi terjadinya Perdagangan orang, yakni:

1. kemiskinan

2. Rendahnya Tingkat Pendidikan

3. Dipaksa dengan kekerasan

Gambar 1 Peta Wilayah Pulau Kalimantan. Sumber: https://images.app.goo.gl/fXCbfWQBYEVyTDMz5

Seperti yang kalian ketahui letak Kalimantan Utara berada di daerah ujung yang berbatasan langsung dengan Malaysia yang Dimana ini berpeluang besar untuk terjadinya praktik perdagangan orang. Di wilayah Kalimantan Utara praktik perdagangan orang paling banyak terjadi di daerah Nunukan, dimana daerah Nunukan merupakan daerah yang paling dekat dengan negara Malaysia. Apabila permasalahan tersebut terus dibiarkan dan kurang mendapat perhatian lebih oleh pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan pemerintah pusat akan menyebabkan kasus seperti ini semakin banyak terjadi di daerah-daerah perbatasan kemudian dapat menimbulkan permasalahan lainnya seperti Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang sering mengalami eksploitasi dan perlakuan tidak adil di luar negeri, akses pendidikan yang terbatas bagi anak-anak di perbatasan menghambat pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas, inflasi tinggi di daerah perbatasan yang dapat memperburuk kondisi ekonomi masyarakat setempat, selain itu masalah keamanan perbatasan seperti penyelundupan dan masuknya barang illegal dapat mengancam stabilitas nasional.

Mencegah praktik perdagangan manusia merupakan upaya kita bersama yang diharapkan dapat membuat perubahan besar bagi keamanan Masyarakat dan negara. Beberapa opsi saran dan solusi yang dapat dilakukan oleh Masyarakat sekitar daerah perbatasan bersama pemerintah provinsi Kalimantan Utara dan Pemerintah Pusat antara lain :

1. Meningkatkan dan memperbaiki masalah keamanan di daerah-daerah perbatasan

2. Memahami faktor resiko. Untuk mencegah individu dieksploitasi, penting untuk mengenali faktor resiko dan indikator perdagangan manusia. Kita harus berusaha memahami sudut pandang korban dengan lebih baik.

3. Mengetahui apa yang harus dilakukan dan siapa yang harus dihubungi untuk melaporkannya. Point ini perlu adanya keterlibatan dari pihak pemerintah dan masyarakat dengan memberikan sosialisasi khusus terkait permasalahan tersebut.

4. Pemerintah harus bekerja sama dengan LSM, korban, pemimpin masyarakat dan agama untuk mempelajari populasi yang rentan dan mengembangkan strategi yang tepat guna mencegah dan mengatasi faktor-faktor yang mendorong perbudakan modern di komunitas mereka.

5. Penyebaran informasi yang akurat dan tepat sasaran, dengan ini masyarakat akan lebih siap untuk menanggapi ancaman perdagangan manusia.

6. Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia dan kualitas Pendidikan di daerah-daerah perbatasan langsung

7. Pemerintah, dengan bantuan dari responden pertama, LSM, dan masyarakat setempat, harus mempertimbangkan populasi, budaya, dan kebijakan mereka sendiri untuk mengidentifikasi orang-orang yang mungkin sangat rentan di wilayah perbatasan.

Seiring berjalannya waktu, langkah-langkah dan metode pencegahan baru akan muncul dan berkembang seiring pemerintah dan pemangku kepentingan antiperdagangan manusia menerapkan pengalaman dan berbagi pelajaran yang didapat. Meskipun sering kali paling sulit diukur, upaya pencegahan dapat menjadi lebih canggih, terukur, dan efektif jika didukung oleh sumber daya dan kemauan politik yang memadai.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image