PPN Naik 12 Persen, Hanya Untuk Barang Mewah?
Politik | 2025-01-01 08:25:27Tulisan saya ini mungkin akan mengundang banyak pro dan kontra terhadap pemahaman terkait kenaikan PPN 12% di tahun 2025 ini. Namun dengan adanya tulisan ini sebagai bentuk refleksi dan sikap unjuk rasa saya terhadap apa yang saya nilai terhadap pemerintah.
Saat ini Indonesia sedang dihadapi kegaduhan dengan munculnya kebijakan PPN 12% ( Pajak Pertambahan Nilai) mulai tahun 2025. Hal ini diumumkan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto dalam pidatonya secara resmi di Gedung Kementrian Keuangan pada Selasa 31 Desember 2024 kemarin.
Hal yang menjadi ramai diperbincangkan adalah kebijakan ini membuat semua warga resah terkhususnya kalangan menengah ke bawah. Ramai juga tersebar isu bahwa kenaikan PPN 12 % ini diberlakukan untuk transaksi QRIS, namun hal ini segera ditanggapi oleh pemerintah bahwa proses transaksi QRIS hanya dikenakan biaya pajak tambahan bagi merchant.
Melihat angka kemiskinan di lima tahun terakhir, pada 2024 termasuk menurun lumayan dibandingkan dari tahun 2021 setelah Covid. Pemerintah masih harus terus menekan angka kemiskinan tersebut, namun bukan dengan cara menaikan pajak PPN yang ada. Angka pengangguran di Indonesia yang masih terbilang tinggi, dengan lowongan kerja yang tidak setara ini yang menjadi PR negara. Tanpa harus menaikan pajak, pemerintah seharusnya lebih tegas demi keadilan bersama. Contoh mengapa tidak memiskinkan, merampas aset, atau memenjarakan minimal 10 tahun tanpa ada batas maksimal ataupun eksekusi mati koruptor yang telah merugikan Indonesia bahkan sampai ber-triliun rupiah sebagai bentuk efek jera bagi mereka ataupun ancaman bagi mereka yang berniat korupsi. Ada banyak hal yang masih perlu dikaji lebih lanjut. Dengan alibi menaikan pajak, apakah hal tersebut akan dan pasti menekan angka perekonomian di Indonesia? Sedangkan dalam hal perundang-undangan yang berlaku bahkan pemerintah pun tidak bisa tegas dalam menindaklanjuti pelaku korupsi yang jelas-jelas sangat merugikan negara.
Banyak massa yang tidak terima atas kebijakan PPN 12% ini, BEM SI ( Badan Eksektufif Mahasiswa ) mengadakan unjuk rasa di depan Istana Negara pada tanggal 27 Desember kemarin. Mereka unjuk rasa atas ketidakadilan kebijakan pemerintah dengan aksi yang bertajuk “ Tolak PPN 12%, pajak naik, rakyat tercekik “.
Namun, kenaikan PPN 11% ke 12% ini telah dikonfirmasi sebagai kebijakan yang hanya berlaku untuk barang mewah saja. Sri Mulyani dalam pidatonya, dilansir dari Liputan 6 mengatakan “ Seperti yang sudah diumumkan oleh Presiden diberlakukan mulai 1 Januari 2025, bahwa dengan pertimbangan dari kondisi masyarakat, perekonomian, untuk menciptakan daya beli, dan juga untuk menciptakan keadilan, PPN yang naik dari 11 ke 12 % hanya berlaku untuk barang mewah “, Selasa ( 31/12/24).
Referensi
Ulya, F. N. (2024, desember 31). Diambil dari Kompas.com: https://nasional.kompas.com/read/2024/12/31/18132941/presiden-resmi-umumkan-ppn-12-persen-untuk-barang-mewah-tahun-depan
Fitriya. (2024, Desember 27). Diambi dari Klikpajak.Id: https://klikpajak.id/blog/pajak-qris/#:~:text=Pajak%20Pertambahan%20Nilai%20(PPN)%20sebesar,yang%20menerima%20pembayaran%20melalui%20QRIS.
Indonesia, C. (2024, Desember 27). Diambil dari CNN Indonesia: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20241227112038-20-1181388/bem-si-demo-tolak-ppn-12-persen-di-istana-polisi-siapkan-611-personel
Agustin, D. (2024, Oktober 2024). Retrieved from Goodstats: https://data.goodstats.id/statistic/lonjakan-kemiskinan-indonesia-dalam-5-tahun-terakhir-XDvdb
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.