Babak Baru Layanan Kesehatan di Indonesia
Eduaksi | 2024-12-27 17:07:53Sistem kesehatan Indonesia kini memasuki babak baru. Adanya Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan merupakan pilar dalam transformasi layanan kesehatan di Indonesia. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan layanan kesehatan yang lebih inklusif, adil, dan responsif. Transformasi ini diharapkan menjadi jawaban atas berbagai tantangan yang telah lama menggerogoti sektor kesehatan, seperti ketimpangan akses kesehatan, kekurangan tenaga kesehatan, dan kebutuhan akan layanan berbasis teknologi.
Mengapa Transformasi Ini Penting?
Indonesia telah menghadapi sejumlah tantangan mendesak, seperti tingginya angka kematian ibu dan bayi, stunting, serta kesulitan dalam menghadapi pandemi yang memerlukan sistem kesehatan yang tangguh. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan 6 pilar tranformasi layanan kesehatan sebagai berikut.
1. Transformasi Layanan Primer: Memperkuat pendekatan promotif dan preventif melalui edukasi kesehatan, pencegahan primer, pencegahan sekunder, serta peningkatan kapasitas dan kapabilitas layanan primer.
2. Transformasi Layanan Rujukan: Meningkatkan kualitas dan pemerataan layanan kesehatan di seluruh pelosok Indonesia melalui pembangunan rumah sakit di Kawasan timur Indonesia, melakukan jejaring 6 layanan unggulan, dan melakukan kemitraan dengan World’s Top Healthcare Centers.
3. Transformasi Sistem Ketahanan Kesehatan: Mempertahankan sistem kesehatan yang baik di tengah ancaman kesehatan global melalui produksi hingga distribusi falmalkes, peningkatan ketahanan sector farmasi & alat kesehatan, dan penguatan ketahanan tanggap darurat.
4. Transformasi Sistem Pembiayaan Kesehatan: Memberikan kemudahan dan kesetaraan akses layanan kesehatan, terutama masyarakat yang kurang mampu.
5. Transformasi SDM Kesehatan: Melakukan pemerataan distribusi tenaga kesehatan di Indonesia.
6. Transformasi Teknologi Kesehatan: Memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas.
Langkah Menuju Masa Depan Kesehatan
Beberapa perubahan signifikan di dalam UU No. 17 Tahun 2023 ini mencakup mempermudah akses pelayanan kesehatan, memberlakukan Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup bagi tenaga kesehatan, menguatkan penggunaan teknologi seperti telemedicine, mengurangi ketergantungan pada impor obat serta alat kesehatan melalui produksi lokal, memperkuat siaga bencana termasuk pandemi baru, dan memberikan izin praktik tenaga kesehatan asing di Indonesia. Semua langkah ini bertujuan untuk membangun sistem kesehatan yang mandiri dan mampu bersaing di tingkat global.
Di samping itu, undang-undang ini juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dan tenaga kesehatan asing untuk berbagi pengetahuan, membuka akses terhadap layanan berkualitas, dan mengatasi disparitas antara daerah perkotaan dan pedesaan.
Transformasi layanan kesehatan bukan hanya berfokus pada penyelesaian masalah yang ada, tetapi juga bertujuan untuk menciptakan sistem yang siap menghadapi tantangan mendatang. Masyarakat diharapkan dapat menikmati akses yang lebih baik terhadap layanan kesehatan, baik dari segi kualitas maupun pemerataan. Sementara itu, tenaga kesehatan akan mendapatkan dukungan melalui kebijakan yang lebih berpihak, termasuk penyederhanaan regulasi dan peningkatan kesejahteraan.
Dapat disimpulkan bahwa transformasi layanan kesehatan melalui UU No. 17 Tahun 2023 adalah langkah monumental menuju Indonesia yang lebih sehat. Dengan dukungan dari semua pihak, seperti pemerintah, tenaga kesehatan, dan masyarakat diharapkan sistem ini dapat menjadi fondasi untuk pelayanan kesehatan yang lebih baik dan merata di masa depan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.