Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image khonsa nur

Dampak Penambangan Emas di Gorontalo Terhadap Lingkungan dan Kehidupan

Lainnnya | 2024-12-26 17:21:29
Tambang Emas Longsor di Gorontalo

Emas di Gorontalo telah menjadi pusat perhatian bagi banyak perusahaan tambang. Aktivitas penambangan emas di wilayah ini memberikan dampak ekonomi yang cukup signifikan, baik bagi daerah maupun masyarakat setempat. Namun, di balik manfaat ekonomi tersebut, tambang emas di Gorontalo dapat memberi dampak lingkungan dan sosial yang perlu mendapatkan perhatian serius. Penambangan emas, terutama yang dilakukan secara tidak terkendali dan tanpa perencanaan yang baik ini dapat membawa dampak serius bagi lingkungan.

Salah satu isu terbesar yang terjadi di daerah Gorontalo adalah penambangan emas ilegal yang terjadi di beberapa wilayah. Penambangan ini dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah dan tidak mengikuti standar operasional yang berlaku, sehingga memicu kerusakan lingkungan yang terhitung cukup parah. Kerusakan lingkungan akibat tambang emas di Gorontalo mencakup berbagai aspek yang serius dan berdampak jangka Panjang. Penambang emas ilegal ini sering kali didapati menggunakan bahan kimia yang berbahaya seperti merkuri. Sehingga hal ini dapat mencemari keberadaan air dan tanah, serta membahayakan kesehatan masyarakat daerah setempat.

Aktivitas penambangan emas, baik legal maupun yang ilegal, sering kali menyebabkan kerusakan, diantaranya penggundulan hutan atau deforestasi. Pembukaan lahan untuk penambangan dapat merusak ekosistem alami, menghancurkan habitat satwa liar, dan mengurangi keanekaragaman hayati. Selain itu, aktivitas penambangan juga dapat menyebabkan erosi dan degradasi lahan yang nantinya akan memberi dampak negatif pada produktivitas tanah dan keseimbangan lingkungan.

Penggalian tanah yang masif tanpa memperhatikan aspek geologis dapat menyebabkan ketidakstabilan tanah. Di daerah perbukitan hal ini meningkatkan risiko erosi dan longsor. Longsor akibat aktivitas penambangan telah terjadi di beberapa lokasi di sekitar Gorontalo, sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih luas dan mengancam keselamatan penduduk sekitar. Terlebih lagi Gorontalo termasuk dalam wilayah yang memiliki topografi beragam, terdiri dari daerah pegunungan, perbukitan, dan dataran rendah. Namun secara umum, provinsi Gorontalo didominasi oleh perbukitan dan pegunungan, terutama di bagian tengah dan utara, yang menjadi bagian dari rangkaian Pegunungan Bukit Barisan yang memanjang dari utara hingga selatan Sulawesi. Topografi yang berbukit dan bergunung ini membuat wilayah Gorontalo rentan terhadap bencana alam seperti longsor, terutama jika ada aktivitas penambangan atau deforestasi yang mengganggu stabilitas tanah.

Kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh penambangan emas dapat mengganggu ekosistem alami, termasuk siklus air, siklus nutrisi, dan jaringan makanan. Degradasi ekosistem ini tak hanya berdampak pada keanekaragaman hayati tetapi juga pada masyarakat yang bergantung pada ekosistem tersebut untuk kebutuhan air bersih, kebutuhan pangan, hingga bahan baku. Kerusakan lingkungan akibat penambangan emas dapat mengurangi kemampuan ekosistem untuk menyediakan jasa-jasa ini, yang pada akhirnya berkontribusi pada perubahan iklim yang memperburuk kerentanan lingkungan. Hal ini dikarenakan hutan dan ekosistem alami yang menyediakan berbagai jasa ekosistem, seperti penyerapan karbon, perlindungan tanah, dan pengaturan iklim lokal terganggu karena adanya peralihan lahan oleh penambangn emas didaerah tersebut.

Pada 7 juli 2024 banjir dan tanah longsor melanda Kabupaten Bone Bolango. Per 12 Juli 2024, korban banjir mencapai 36.100 jiwa berhasil diidentifikasi oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Terdapat 325 orang korban, yakni 283 orang selamat, 27 orang meninggal dunia dan 15 orang lainnya belum ditemukan (WALHI, 2024).

Namun, pemerintah daerah Gorontalo sendiri kurang sigap dalam menangani bencana menahun ini sehingga mengecewakan masyarakat. Surat Imbauan No. 800/1832/PemKesra yang dikeluarkan diperuntukkan kepada pemerintah kabupaten/kota agar dapat melaksanakan kegiatan Salat Tolak Bala. Dengan Kawasan hutan seluas 24.996 ha dapat berpotensi merusak ekosistem hutan serta sumber daya alam bagi Masyarakat setempat apabila PT Gorontalo Minerals melakukan aktivtas ekstaktif. Sedangkan pemerintah daerah Gorontalo memilih untuk tetap tutup mata (WALHI, 2024).

Dengan demikian, dalam mengatasi bencana longsor akibat penambangan emas ilegal di Gorontalo diperlukan pendekatan yang komprehensif, dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan organisasi non-pemerintah.

Pemerintah harus memperkuat upaya penutupan tambang emas ilegal dan memastikan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin segera dihentikan. Ini bisa dilakukan melalui operasi gabungan dengan aparat penegak hukum, seperti kepolisian dan militer, serta dinas lingkungan hidup. Kemudian meningkatkan pengawasan di area rawan penambangan ilegal melalui patroli rutin dan penggunaan teknologi seperti drone untuk memantau aktivitas penambangan. Pengwasan yang ketat dapat meminimalisasi pembukaan lahan tambang yang ilegal.

Melakukan reklamasi lahan bekas tambang dengan tujuan memulihkan kondisi lingkungan. Hal ini membutuhkan penanaman kembali vegetasi asli, perbaikan tanah, dan pengelolaan air yang baik untuk mencegah erosi dan stabilisasi tanah. Reklamasi yang efektif dapat mengurangi risiko longsor dan mengembalikan fungsi ekosistem. Serta melakukan penanaman ulang pohon di area rawan longsor untuk memperkuat struktur tanah. Pohon dan vegetasi membantu menahan tanah dengan akar mereka dan mengurangi risiko longsor.

Dan tentunya hal paling penting yakni dengan meningkatkan kerja sama antara pemerintah, organisasi non-pemerintah, perusahaan tambang resmi, dan masyarakat untuk mengatasi masalah penambangan ilegal dan mitigasi bencana. Kerja sama ini bisa mencakup program pengawasan bersama, proyek rehabilitasi lingkungan, dan inisiatif pemberdayaan masyarakat. Dengan mendorong keterlibatan komunitas lokal dalam upaya pencegahan dan penanggulangan longsor. Masyarakat lokal dapat berperan dalam pengawasan, pelestarian lingkungan, dan penyebaran informasi mengenai risiko bencana.

Meskipun penambangan emas di Gorontalo memberikan keuntungan dibidang ekonomi, hal ini membawa dampak lingkungan dan sosial yang tidak bisa diabaikan. Kerusakan ekosistem, pencemaran, dan dampak sosial ekonomi adalah konsekuensi yang harus dihadapi jika kegiatan penambangan tidak dikelola dengan baik. Dengan menggabungkan upaya-upaya ini, risiko longsor akibat penambangan emas ilegal di Gorontalo dapat diminimalkan, dan kerusakan lingkungan yang telah terjadi dapat direhabilitasi untuk memulihkan keseimbangan ekosistem. Oleh karena itu, diperlukan upaya kolaboratif antara pemerintah, perusahaan tambang, dan masyarakat untuk memastikan bahwa penambangan dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan, demi menjaga keseimbangan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat Gorontalo di yang akan datang.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image