Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Dhevy Hakim

Jangan Korbankan Ibadah Umat Islam

Agama | Thursday, 17 Feb 2022, 16:55 WIB

Jangan Korbankan Ibadah Umat Islam

Angka kasus harian covid-19 kembali melonjak. Penambahan kasus harian dalam dua pekan terakhir sampai tembus lebih dari 10.000 kasus. Meski tidak semua terdeteksi karena Omicron, namun di beberapa daerah seperti Jawa Barat banyak yang terinfeksi Omicron. Ridwan Kamil Gubernur Jawa Barat menyebutkan hingga hari ini (10/2) kasus penyebaran virus Covid-19 varian baru omicron penyebarannya mencapai 80 persen.

Bahkan pecah telor angka kasus harian tertinggi selama pandemi covid-19 terjadi pada tanggal 16 Februari 2022 yakni menembus angka 64.718 kasus. Padahal beberapa bulan pasca PPKM mikro berlevel-level kasus harian covid-19 telah melandai bahkan nyaris di angka nol.

Merespon adanya lonjakan kasus harian covid, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru Nomor SE.04 Tahun 2022. Surat edaran tersebut berisi tentang kebijakan mengenai Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.

Menag pun meminta semua rumah ibadah memperketat prokes. Hal ini tentu memicu sensitivitas di masyarakat. Pasalnya selama dua tahun pandemi berlangsung seolah-olah umat Islam saja yang diperketat ke masjid, tidak boleh berkerumun saat lebaran bahkan anjuran sholat Ied di rumah. Terbukti, kebijakan yang massif disosialisasikan adalah soal pembatasan ibadah bagi muslim. Sedangkan di sisi lain, tempat-tempat perbelanjaan seperti mall, ritel, hipermarket, tempat-tempat hiburan, industri dll terus melakukan kegiatan yang jelas-jelas terjadi kerumunan.

Ya, tidak seharusnya umat Islam yang diperketat untuk menjalankan ibadah. Semestinya pemerintah tidak salah dalam penanganan kasus covid-19. Saat kasus covid naik, selayaknya kebijakan pemerintah untuk penanganan dan penguncian wilayah segera ditegakkan bukan malah menghalangi untuk beribadah ke masjid.

Pemerintah seharusnya juga memperhatikan bahwa mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim. Sensivitas masyarakat perlu diperhatikan. Jangan sampai kesan memaksa dan membatasi kegiatan beribadah umat Islam kemudian rakyat semakin tidak percaya lagi dengan pemimpinnya. Kalau sudah begitu, alih-alih mencegah penyebaran virus justru masyarakat semakin malas menerapkan prokes 5M.

Wallahu a'lam.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image