Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Felecia Septia Sabrina Simanjuntak

Pelayanan Dokter Gigi Vs Tukang Gigi: Keamanan atau Risiko?

Edukasi | 2024-12-15 23:00:45
Sumber : freepik.com

Banyak orang yang menganggap remeh kesehatan gigi mereka. Padahal, gigi yang sehat tidak hanya menunjang penampilan, tetapi juga berperan penting bagi kesehatan Anda secara keseluruhan. Dari menjaga kebersihan mulut hingga mengatasi masalah yang lebih serius, perawatan gigi yang tepat sangatlah penting. Dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya kesehatan gigi, ada dua istilah yang akrab bagi banyak orang, yaitu dokter gigi dan tukang gigi.

Dokter gigi adalah seorang tenaga medis yang telah mendapat pelatihan intensif di bidang kedokteran gigi. Mereka memiliki izin praktik yang sah dan dapat memberikan berbagai layanan medis terkait kesehatan mulut, termasuk diagnosis, pengobatan, dan pencegahan masalah gigi dan gusi. Di Indonesia, profesi dokter gigi diatur oleh beberapa peraturan yang memastikan bahwa semua dokter gigi berpraktik secara legal dan profesional. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran mengatur bahwa hanya tenaga kesehatan yang terlatih dan mempunyai izin, termasuk dokter gigi, yang boleh memberikan pelayanan medis. Selain itu, semua dokter gigi harus memiliki surat tanda registrasi yang dikeluarkan oleh organisasi profesi, yang menjamin memenuhi standar keahlian dan etika profesi.

Lalu, Apa Itu Tukang Gigi?

Sementara itu, tukang gigi sering disebut sebagai orang yang memberikan layanan terkait gigi tiruan lepasan. Faktanya, beberapa oknum tukang gigi menawarkan layanan di luar lingkup keahlian mereka, seperti pencabutan gigi, penambalan gigi, veneer gigi, perawatan ortodontik berupa kawat gigi atau behel dan masih banyak lagi. Mereka biasanya tidak memiliki pelatihan medis formal dan sering bekerja tanpa pengawasan atau akreditasi formal. Meskipun memungkinkan untuk membuat gigi palsu, tidak dapat menjamin keamanan perawatan yang dilakukan oleh tukang gigi. Penting untuk diingat bahwa tukang gigi tidak terikat oleh standar medis atau kode etik profesi. Mereka tidak terlatih untuk menangani masalah kesehatan gigi yang lebih kompleks dan berisiko mengalami komplikasi kesehatan.

Meskipun tukang gigi mungkin menawarkan harga yang lebih murah, menggunakan jasa mereka bisa berisiko. Perawatan yang tidak sesuai standar medis dapat menyebabkan infeksi, kerusakan gigi lebih lanjut, atau bahkan masalah kesehatan lainnya. Untuk itu, selalu pertimbangkan untuk memilih layanan yang diatur oleh peraturan yang jelas demi memastikan perawatan yang aman. Kesehatan gigi adalah hal yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Meski tukang gigi mungkin dapat menawarkan solusi cepat dan murah, perawatan gigi oleh dokter gigi yang terlatih dan berlisensi jauh lebih aman dan efektif. Pastikan untuk selalu memilih profesional medis yang sah, memiliki Surat Tanda Registrasi (STR), dan mengikuti standar medis yang diatur dalam Undang-Undang.

Pengawasan terhadap praktik tukang gigi harus diperkuat dan harus ada penegakan hukum yang tegas terhadap kegiatan yang membahayakan masyarakat. Pemerintah juga dapat memberikan edukasi mengenai risiko yang mungkin timbul jika menggunakan jasa tukang gigi yang tidak terlatih atau berlisensi. Selain pemerintah, masyarakat juga perlu diberikan edukasi mengenai potensi risiko yang mungkin timbul jika menggunakan jasa tukang gigi yang tidak terlatih melalui kampanye media atau seminar kesehatan gigi, misalnya, infeksi, kerusakan gigi permanen, atau komplikasi medis lainnya. Masyarakat juga perlu lebih berhati-hati dan bijak dalam memilih layanan perawatan gigi. Mencari informasi tentang kredibilitas tukang gigi atau memilih dokter gigi yang terlisensi dapat mencegah kejadian-kejadian yang merugikan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image