Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Fiyanka Amelia Putri

Konflik Agraria: Petani Vs Siapa?

Politik | 2024-12-11 16:14:38

Sedikit kita kembali mengingat perjuangan peristiwa yang tak kunjung tuntas hingga saat ini, konflik agraria. Konflik ini melibatkan para petani Pakel dengan pihak-pihak yang berkuasa. Kebijaksanaan seperti apa hingga kini tak kunjung nyata. Perlakuan yang tidak adil hingga intimidasi pun turut dirasakan warga Pakel, terkhusus para petani Pakel yang tiada henti memperjuangkan tanah sumber kehidupan mereka.

Dari tahun 1929 hingga tahun 2024, sembilan puluh lima tahun sudah para petani Pakel berhasil mengantongi akta izin tanah yang diberikan oleh pemerintah kolonial pada era sebelum kemerdekaan, namun mengapa hingga saat ini seperti orang asing di tanah sendiri?

Banyak lika-liku perjuangan yang dilalui para petani Pakel untuk mendapatkan hak atas tanah mereka. Pada tahun 1960-an warga Pakel mengajukan surat permohonan untuk bercocok tanam di Kawasan yang tertera pada “Akta 1929” kepada Bupati Banyuwangi, hal ini merupakan bentuk para warga untuk mendapatkan hak atas apa yang telah menjadi milik warga Pakel.

Setelah pengajuan surat permohonan izin, lantas apa yang terjadi? Apakah pemerintah akan menindaklanjuti? Kita semua tahu kinerja pemerintah kepada rakyat kecil seperti apa.

Surat permohonan tidak mendapat kejelasan.

Pada tahun 1980, Perusahaan PT Bumi Sari mengklaim tanah milik petani Pakel, mereka hanya mengantongi Hak Guna Usaha yang juga menguasai tanah tersebut. Adanya penindasan hingga eksploitasi semakin membuat api perjuangan warga pakel menggebu-gebu.

Lantas, kemanakah peran pemerintah?

Konflik agraria yang tak kunjung henti, api perjuangan masih belum padam. Tepat pada tanggal 24 September 2024 dimana Hari Tani diperingati, warga Pakel menggelar aksi Reklaiming dimana setidaknya 800 warga kembali menduduki lahan yang telah dirampas oleh PT Bumi Sari.

Semua aksi perjuangan para warga Pakel tidak berbuah manis untuk pemiliknya. Mulai dari surat permohonan izin lahan untuk sekadar menyambung hidup, puluhan warga yang ditangkap atas aksi perjuangan, hingga adanya kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan negara kepada warga aksi. Bentuk audiensi atau diskusi dengan pemerintah pun telah berkali-kali digelar, namun tetap saja tidak menghasilkan sebuah keputusan. Pola seperti ini sudah sering kita jumpai jika berhadapan dengan pemerintah.

Bahkan banyak yang menyebut kasus ini sebagai “Konflik Warisan Orde Baru”, apakah benar seperti itu?

Sekali lagi, kemakanakah peran kebijaksanaan pemerintah dalam menyelesaikan sebuah kasus?

Banyaknya kasus pemerintah yang terjerumus dalam lubang hitam korupsi, gaya hidup yang melambung tinggi, senyum senyum kampanye yang memanipulasi.

Kasus penangkapan Muhriyono, salah satu warga pakel yang tengah memperjuangkan hak tanah mereka diduga melakukan pengroyokan kepada aparat keamanan dalam aksi perjuangannya, namun lagi dan lagi aparat hanya memberi keterangan bahwa kasus penangkapan tersebut merupakan tindak pidana pada umumnya dan bukan merupakan kasus perjuangan menuntut hak.

Apakah perjuangan warga pakel untuk mendapat hak atas tanah mereka se-sederhana itu dimata aparat dan pemerintahan? Jika benar begitu, dimana hati nurani sebagai sesama manusia yang tengah berjuang untuk mencari kesejahteraan hidup?

Kesejahteraan sebagai pelaku agraria di Indonesia dipertanyakan. Negara yang dikenal dengan Sumber Daya Alam yang melimpah, dimana pelaku pengelolaan SDA berkualitas menjadi peran utama yang seharusnya menjadi prioritas dan bukan malah ditindas. Kini, hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas benar adanya. Pemerintah cenderung memihak pada kalangan atas yang banyak memberi suntikan dana namun sering menutup mata tentang apa yang dialami oleh rakyat yang telah kehilangan hak-haknya. Sangat miris saat melihat perbedaan kebijakan yang dilayangkan oleh pemerintah kepada para Petani Pakel dengan PT Bumi Sari. Tahun demi tahun pemimpin bangsa ini berganti, kebijakan demi kebijakan tidak ada satupun yang berhasil menyelesaikan permasalahan ini.

Peristiwa perjuangan yang tragis, perjuangan yang tidak ada henti-hentinya untuk terus bersuara, peristiwa perjuangan yang menghidupkan semangat keadilan. Sudah sepantasnya kita sebagai rakyat Indonesia dengan prinsip dasar Pancasila, mari kita hidupkan semangat persatuan untuk melawan penindasan demi kesejahteraan. Apa yang menjadi hak orang lain, biarkan orang tersebut mendapatkannya.

Nilai-nilai kemanusiaan, persatuan, serta keadilan yang dapat kita lihat dari peristiwa agraria ini menjadi cermin, apakakah kita sudah melakukan kemanusiaan terhadap sesama warga Indonesia dan atas dasar sesama manusia sehingga kita dapat merangkul satu sama lain untuk sebuah manisnya persatuan yang membuahkan keadilan bersama. Mari kita junjung tinggi perjuangan-perjuangan rakyat Indonesia untuk mendapatkan hak-hak yang sudah seharusnya menjadi milik mereka.

Sumber: https://images.app.goo.gl/PbVnWnosbHQnQdqZA

FIYANKA AMELIA PUTRI mahasiswa fakultas vokasi, Universitas Airlangga

REFERENSI:

Kasus Muhriyono https://www.bbc.com/indonesia/articles/cp33rmlyd82o

Kronologi tahun ke tahun peristiwa petani pakel https://www.walhi.or.id/konflik-ketimpangan-akut-dan-perjuangan-warga-pakel

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image