Prinsip Etika Bisnis Islam dalam Menanggulangi Kasus Korupsi
Agama | 2024-12-10 23:12:57
Kasus korupsi masih menjadi isu yang hangat diperbincangkan di tengah masyarakat. Sebagai salah satu masalah serius yang menggerogoti sendi-sendi kehidupan bangsa, korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan. Kasus korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan kejahatan yang berdampak luas pada kehidupan sosial, ekonomi, dan kepercayaan public. Tingginya angka korupsi di Indonesia menjadi ancaman nyata terhadap pembangunan nasional. Korupsi menyebabkan berkurangnya anggaran untuk program-program publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Dampaknya, kualitas pelayanan publik menurun, kesenjangan sosial meningkat, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah pun terkikis. Keadaan ini dapat menghambat pertumbuhan ekonomi serta menciptakan ketidakadilan di tengah masyarakat.
Jakarta, 22/11/2023 Polda Metro Jaya – Di tetapkan Ketua KPK Firly Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan suap terhadap Eks Mentri pertanian Syahrul Yasin Limpo.Polda Metro Jaya dan Bareskrim polri mengungkapkan sudah hampir mengantongi 100 orang saksi dan permulaan yang cukup untuk membuktikan Yasin Limpo sebagai Tersangka.Kasus ini tentu mengejutkan seluruh masyarakat Indonesia.Dalam sejarah untuk pertama kalinya pemegang tertinggi lembaga anti rasuah terlilit kasus korupsi yang seharusnya ia berantas.
Tentunya kasus di atas menggambarkan betapa kehadiran etika bisnis islam sudah sangat mendesak sekali dengan melihat realitas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang semakin menggurita. Kurangnya pemahaman sumber daya manusia akan Prinsip Etika Bisnis Islam. Dalam konteks ini, etika bisnis Islam hadir sebagai solusi yang relevan dan efektif dalam mencegah dan memberantas korupsi.
Etika bisnis Islam didasarkan pada prinsip-prinsip moral dan ajaran Islam yang bersumber dari Al-Qur'an dan Hadis. Konsep ini mengedepankan nilai-nilai konsep kunci aksioma dasar Tauhid, keseimbangan, amanah , tanggung jawab, dan Maslahah dalam setiap aktivitas bisnis dan pengelolaan kekuasaan. Dengan menerapkan prinsip-prinsip ini, perilaku korupsi dapat dicegah karena setiap individu dan lembaga dituntut untuk bertindak secara transparan, jujur, dan bertanggung jawab.
1. Tauhid ( Keimanan dan Kesadaran akan Allah )
Tauhid mengajarkan bahwa manusia hanya tunduk kepada Allah SWT. Setiap tindakan, keputusan, dan perilaku harus berlandaskan ketakwaan kepada Allah. Kesadaran bahwa Allah Maha Melihat (muraqabah) membuat seseorang merasa diawasi dalam setiap aktivitasnya, baik di kantor, pemerintahan, maupun di kehidupan pribadi. Seseorang yang memiliki kesadaran tauhid akan menjauhi perilaku korupsi karena ia yakin bahwa Allah selalu mengawasi perbuatannya. Bahkan jika manusia tidak melihat, Allah tetap mengetahui. Pejabat publik atau pelaku bisnis yang memahami bahwa mereka akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat akan menghindari perilaku korupsi.hal ini sebagaimana Firman Allah SWT
"... dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan." ( QS. Al-Baqarah: 2 )
Ayat di atas mengajarkan untuk Mendorong kesadaran Masyarakat khususnya pejabat publik untuk mengingat bahwa kekuasaan dan jabatan yang mereka miliki adalah amanah dari Allah yang harus dipertanggungjawabkan.
2. Keseimbangan ( Tawazzun )
Tawazzun berarti keseimbangan, yakni menjaga keharmonisan antara berbagai aspek kehidupan, baik secara material maupun spiritual. Konsep tawazzun mencakup keseimbangan antara kepentingan duniawi dan ukhrawi (akhirat), kepentingan individu dan masyarakat, serta keseimbangan dalam keadilan, pengelolaan kekayaan, dan perilaku manusia. Dalam Islam, manusia diperintahkan untuk menjaga keseimbangan di semua aspek kehidupan, termasuk dalam pengelolaan kekuasaan, harta, dan sumber daya. Keseimbangan ini bertujuan agar tidak terjadi ketimpangan, kezaliman, atau kerusakan di muka bumi. Korupsi menyebabkan kekayaan yang seharusnya dinikmati masyarakat secara luas justru dikuasai oleh segelintir orang. Hal ini mengakibatkan kesenjangan sosial dan ekonomi dan adanya ketidakseimbangan dalam distribusi kekayaan. Sebagaimana yang dijelaskan dalam firman allah
"Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya... ( QS. Al-A’raf: 56 )
ayat di atas menunjukan bahwa islam melarang adanya praktik korupsi, hal ini dianggap sebagai bentuk perusakan (fasad) di muka bumi. Ketika dana publik diselewengkan, maka pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, dan pendidikan tidak berjalan optimal, sehingga keseimbangan sosial terganggu.
3. Maslahah ( Kemaslahatan Umum )
Maslahah berarti kemaslahatan atau kebaikan bersama. Setiap keputusan dan kebijakan dalam bisnis atau pemerintahan harus didasarkan pada pertimbangan manfaat terbesar bagi masyarakat luas. Praktik korupsi, seperti penggelapan dana pembangunan, akan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, konsep maslahah mendorong pemerintah dan pengusaha untuk memprioritaskan kepentingan publik. Dana publik harus dikelola untuk kesejahteraan rakyat, bukan memperkaya segelintir elite. Konsep maslahah mengajarkan bahwa kebijakan keuangan harus diarahkan untuk kemakmuran rakyat secara kolektif. Sebagaimana yang telah di sebutkan dalam firman allah
"Dan janganlah kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian harta benda orang lain itu dengan (jalan) dosa, padahal kamu mengetahui." ( QS.Al-Baqarah: 188 )
Ayat ini secara jelas melarang tindakan korupsi yang merugikan masyarakat. Memakan harta dengan cara yang batil, seperti penyuapan atau penggelapan dana publik, adalah tindakan yang merusak maslahah (kemaslahatan umum).Korupsi mengarah pada pengambilan hak orang lain secara tidak sah dan merusak tatanan sosial yang seharusnya menjamin kesejahteraan bersama. Dengan mencegah korupsi, kita dapat menjaga maslahah, yakni keberlanjutan kemakmuran dan keadilan dalam masyarakat.
4. Al-'adl ( Keadilan )
Aksioma keadilan (‘adl) menekankan pentingnya bersikap adil dalam semua aspek kehidupan, termasuk dalam pengambilan keputusan, distribusi kekayaan, serta pemberian hak-hak kepada pihak yang berhak. Islam memerintahkan agar keadilan ditegakkan tanpa memandang status sosial, ras, atau kekuasaan. Konsep keadilan menuntut agar proses pengadaan barang/jasa, promosi jabatan, dan pengelolaan anggaran negara dilakukan secara transparan tanpa diskriminasi atau kolusi. Korupsi sering kali terjadi akibat distribusi keuangan yang tidak adil atau adanya pihak yang menyalahgunakan anggaran untuk kepentingan pribadi. Dengan menerapkan prinsip keadilan, distribusi kekayaan dan alokasi dana publik akan lebih tepat sasaran. Hukuman bagi pelaku korupsi harus ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu, baik terhadap rakyat kecil maupun pejabat tinggi. Ini sesuai dengan firman Allah
“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, meskipun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu.” ( QS. An-Nisa: 135 )
Ayat di atas lebih menekankan dalam membangun sistem pengelolaan anggaran berbasis teknologi digital yang transparan dan dapat diakses publik. Selain itu, memastikan hukuman bagi koruptor diterapkan secara adil tanpa membedakan status sosial atau jabatan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.