Maraknya Pelanggaran Lalu Lintas di Surabaya: Minimnya Kesadaran dan Ketertiban Pengendara
Eduaksi | 2024-12-06 21:34:52Pelanggaran lalu lintas merupakan masalah yang kerap terjadi dimana saja. Pelanggaran lalu lintas merupakan satu hal yang tidak boleh diabaikan karena dapat menyebabkan tingginya potensi kecelakaan. Meskipun sudah terdapat aturan yang tegas mengenai lalu lintas, tapi pelanggaran lalu lintas tetap marak terjadi, mulai dari tidak menggunakan helm, melawan arus, hingga menerobos lampu merah. Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki kasus kecelakaan lalu lintas yang cukup tinggi. Dilansir dari KORLANTAS POLRI, dikatakan bahwa terdapat 79.220 kasus kecelakaan lalu lintas yang tercatat hingga 5 Agustus 2024. Kasus ini didominasi oleh pengendara roda dua dengan jumlah 552.155unit atau sekitar 76,42% dari total keseluruhan kendaraan. Salah satu provinsi yang memiliki kecelakaan lalu lintas yang tinggi di Indonesia terdapat di Provinsi Jawa Timur.
Surabaya adalah kota yang terletak di Jawa Timur yang memiliki kasus kecelakaan lalu lintas yang cukup tinggi setiap tahunnya. Pada tahun 2023 tercatat kasus kecelakaan lalu lintas di Surabaya mencapai 1.356 kasus. Fenomena kasus kecelakaan lalu lintas ini salah satu faktor yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan karena adanya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara. Salah satu tempat yang sering terlihat adanya pelanggaran lalu lintas di Surabaya ialah perempatan Jalan Dr.Ir.H.Soekarno. Perempatan Jalan Dr.Ir.H.Soekarno merupakan jalan yang terbilang cukup padat karena jalan tersebut juga dekat dengan Universitas yaitu Universitas Airlangga. Terlihat dari foto diatas banyak pengendara motor roda dua yang memposisikan motornya didepan atau tepat di zebra cross yang dimana fungsi dari zebra cross sendiri untuk menjadi tempat penyebrangan bagi pejalan kaki. Selain itu, terdapat pengendara motor yang tetap jalan ketika lampu masih merah. Pelanggaran lalu lintas ini sangat sering terjadi di perempatan Jalan Dr.Ir.H.Soekarno hampir setiap hari ada saja kejadian tersebut dan puncaknya ketika saat sore hari biasanya akan terjadi kemacetan di perempatan tersebut.
Dampak dari pelanggaran lalu lintas di perempatan jalan Dr.Ir.H.Soekarno membuat sering kali pejalan kaki merasa tidak aman untuk menyebrang karena terdapatnya pengendara yang memposisikan motornya tepat di zebra cross atau di depan zebra cross yang membuat para pejalan kaki kesulitan untuk melintas atau menyebrang. Selain itu, dari sisi pengendara juga merasa tidak aman untuk jalan ketika lampu hijau karena banyak pengendara dari arah yang lain yang masih menerobos. Terdapat pengakuan dari mahasiswa yang tinggal di daerah tersebut merasa kesulitan ketika ingin menyebrang di zebra cross perempatan tersebut dan terdapat mahasiswa rantau yang sempat merasa kaget dan heran ketika melihat banyaknya pengendara motor yang menerobos lampu merah serta memposisikan motornya di tepat zebra cross dan di depan zebra cross.
Sanksi yang dapat dikenakan oleh pengendara yang melanggar rambu lalu lintas tertera pada pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang berbunyi “setiap pengendara yang melanggar rambus lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000”.
Kasus-kasus seperti ini yang membuat terjadinya lonjakan kasus kecelakaan lalu lintas. Pemerintah harus tegas dalam menjalankan peraturan yang ada agar dapat menekan angka pelanggaran lalu lintas. Disisi lain, pemerintah juga harus menggalakkan edukasi terkait peraturan lalu lintas agar masyarakat paham bahayanya melanggar lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa pelangaran lalu lintas tersebut dapat mengancam nyawa mereka. Pemerintah juga harus melakukan penertiban yang konsisten dalam menegakkan hukum seperti melakukan razia dan memberikan sanksi agar memberikan efek jera kepada sang pelanggar lalu lintas. Kerja sama antara pemerintah dan masyarakat diperlukan dalam mengatasi masalah ini karena masyarakat juga memiliki peran yang sangat penting dalam menciptakan budaya lalu lintas yang baik dan aman. Mari mulai perubahan, karena keselamatan merupakan tanggung jawab bersama.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.