Koperasi Syariah dan Upaya Menghindari Praktik Riba di Masyarakat (KNEKS)
Ekonomi Syariah | 2024-12-03 15:49:37Koperasi sebagai Soko Guru Perekonomian Nasional yang dibangun atas asas kekeluargaan dan gotong royong memiliki sejarah yang sangat Panjang dan memberikan banyak manfaat untuk Masyarakat Indonesia. Tercatat Koperasi yang pertama kali didirikan pada tahun 1896 oleh Raden Aria Wiria Atmaja seorang Patih Pamong Praja Belanda di Purwokerto ini merupakan Koperasi Simpan Pinjam yang pada saat itu banyak membantu pegawai negeri pribumi untuk bisa lepas dari hutang lintah darat.
Sejarah dan kejayaan dari Koperasi banyak hadir ditengah masyarakat kita menjadi penggerak perekonomian di akar rumput. Koperasi juga dekat dengan masyarakat karena koperasi sejatinya berasal dari masyarkat itu sendiri yang biasa kita kenal dengan istilah "koperasi dari, oleh, dan untuk anggota". Dengan prinsip ini kesejahteraan tidak hanya dirasakan oleh segelintir pemilik modal namun dirasakan meratas oleh semua anggota.
Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan praktik tentang Ekonomi Islam dan keinginan masyarakat untuk bisa melakukan transaksi perekonomian yang bebas dari Riba, praktik-praktik ekonomi dan keuangan syariah mulai banyak di terapkan di Koperasi-Koperasi baik itu Koperasi Produksi/Jasa maupun Koperasi Simpan Pinjam, dua Jenis koperasi yang paling banyak di Indonesia.
Praktik Ekonomi dan Keuangan syariah dinilai sangat cocok diterapkan di koperasi untuk menghindari dan menghilangkan praktik Riba Di Masyarkat Indonesia. Bahkan secara Prinsip, Landasan, dan Asas Koperasi sudah memiliki kesesuaian dengan Prinsip-prinsi dasar yang ada pada Ekonomi dan Keuangan Syariah. Pada praktiknya, akad-akad yang ada pada keuangan syariah memberikan banyak alternatif skema Kerjasama dan pemberdayaan yang bisa digunakan oleh koperasi dibandingkan dengan hanya menggunakan skema berbasis "riba" yang selama ini dilakukan. Dengan Prinsip-Prinsip Utama dari koperasi dan menghindari Riba dengan menerapkan praktik keuangan syariah, Koperasi dapat tumbuh lebih cepat dan memberikan kesejahteraan dan keadilan yang paripurna untuk anggotanya.
Penerapan Ekonomi dan Keuangan Syariah di Koperasi menjadi strategi yang jitu untuk melepaskan masyarakat Indonesia dari jerat Riba. Koperasi yang hadir dan dekat dengan masyarkat menjadi gerbang Utama dalam memberikan edukasi terkait bahaya riba dan sekaligus membentengi masyarkat dari Riba secara langsung yaitu dengan akad-akad keuangan Syriah. Ibarat seorang petarung, koperasi adalah petarung nya, keuangan syriah merupakan senjata canggih petarung tersebut.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.