Kenaikan PPN di Indonesia menjadi 12 Persen di Tahun 2025
Info Terkini | 2024-12-02 01:09:33Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 merupakan langkah strategis pemerintah yang tertuang dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kebijakan ini telah memicu berbagai reaksi dari masyarakat, ekonom, dan pelaku usaha. Dalam artikel ini, kita akan membahas latar belakang, alasan, dampak, serta kritik terkait kenaikan PPN ini.
Latar Belakang Kenaikan PPN
PPN adalah pajak yang dikenakan atas transaksi jual beli barang dan jasa. Sebelumnya, tarif PPN di Indonesia adalah 11 persen sejak April 2022. Kenaikan tarif menjadi 12 persen ini merupakan bagian dari kebijakan bertahap yang dirancang untuk meningkatkan pendapatan negara dan memperbaiki kondisi fiskal pasca-pandemi COVID-1914.
Alasan Kenaikan PPN
Pemerintah memiliki beberapa alasan kuat untuk menaikkan tarif PPN:
- Meningkatkan Pendapatan Negara: PPN merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara. Dengan meningkatnya kebutuhan pendanaan untuk berbagai program pemerintah, kenaikan ini diharapkan dapat membantu memenuhi anggaran yang semakin meningkat14.
- Mengurangi Ketergantungan pada Utang: Indonesia masih bergantung pada utang untuk menutupi defisit anggaran. Dengan meningkatkan penerimaan pajak melalui kenaikan PPN, pemerintah berharap dapat mengurangi beban pembayaran utang dan menjaga stabilitas ekonomi14.
- Penyesuaian dengan Standar Internasional: Tarif PPN di Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan dengan negara-negara lain, terutama negara-negara anggota OECD yang memiliki rata-rata tarif sekitar 15 persen. Kenaikan menjadi 12 persen diharapkan dapat membuat tarif PPN Indonesia lebih kompetitif14.
Dampak Kenaikan PPN
Kenaikan tarif PPN ini diperkirakan akan berdampak signifikan terhadap masyarakat dan sektor ekonomi:
- Kenaikan Harga Barang dan Jasa: Dengan kenaikan PPN, harga barang dan jasa yang biasa dikonsumsi masyarakat akan meningkat. Contohnya termasuk pakaian, alat elektronik, dan layanan streaming seperti Netflix dan Spotify23.
- Inflasi: Ekonom memperingatkan bahwa kenaikan tarif pajak dapat menyebabkan inflasi, yang pada gilirannya akan menggerus daya beli masyarakat. Hal ini sangat berisiko mengingat kondisi ekonomi yang masih belum sepenuhnya pulih pasca-pandemi13.
- Dampak pada Usaha Kecil dan Menengah (UKM): UKM mungkin akan mengalami tekanan lebih besar akibat biaya pajak yang meningkat. Jika daya beli masyarakat menurun akibat kenaikan harga, maka penjualan UKM juga bisa terpengaruh secara negatif4.
Kritik terhadap Kenaikan PPN
Kenaikan PPN ini tidak lepas dari kritik dari berbagai pihak:
- Ekonom dan Pengamat: Beberapa ekonom menyatakan bahwa saat ekonomi sedang melambat, kenaikan pajak justru dapat memperburuk situasi. Mereka khawatir bahwa kebijakan ini akan menggerus konsumsi masyarakat dan memperlambat pertumbuhan ekonomi34.
- Dampak pada Sektor Kesehatan: Terdapat kekhawatiran bahwa kenaikan PPN juga akan berdampak pada sektor kesehatan, terutama terkait dengan biaya obat-obatan dan alat kesehatan yang kini juga dikenakan pajak3.
- Pentingnya Kajian Ulang: Beberapa anggota DPR meminta agar pemerintah melakukan kajian lebih mendalam sebelum menerapkan kebijakan ini agar tidak menambah beban masyarakat yang sudah menghadapi tantangan ekonomi34.
Kesimpulan
Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 adalah langkah yang diambil pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara dan menyesuaikannya dengan standar internasional. Namun, dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi perlu diperhatikan dengan serius. Kritik dari berbagai pihak menunjukkan bahwa meskipun ada alasan yang mendasari kebijakan ini, implementasinya harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak menambah beban bagi rakyat Indonesia yang masih berjuang dalam pemulihan ekonomi pasca-pandemi.
Sumber referensi:
https://www.antaranews.com/berita/4413517/ppn-2025-naik-jadi-12-persen-ini-penjelasannya
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20241121104023-532-1169016/daftar-barang-yang-kena-kenaikan-ppn-12-persen-mulai-1-januari-2025
https://www.tempo.co/ekonomi/kenaikan-ppn-12-persen-dikaji-dpr-kritik-dan-kategori-barang-yang-terkena-dampaknya-1174740
https://www.tempo.co/ekonomi/bermunculan-kritik-rencana-kenaikan-ppn-12-persen-yang-akan-diberlakukan-pada-1-januari-2025-1172263
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20241122092706-532-1169410/ditjen-pajak-akhirnya-bersuara-soal-polemik-ppn-naik-jadi-12-persen
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.