Tren Nama Makanan dengan Nama-Nama Setan
Agama | 2024-12-01 22:56:21Keviralan mie setan, mie iblis, dan semacamnya sudah menjadi pemandangan yang bertahan bertahun-tahun. Mungkin bagi sebagian orang, nama makanan dan minuman dengan unsur setan merupakan suatu hal yang biasa saja, bahkan mungkin terdengar menarik, tetapi hal ini ada hukumnya loh di dalam Islam!
Tren penamaan unsur setan dalam usaha Food and Beverages (FnB) mungkin sudah dimulai sejak 2010-an. Kober Mie Setan dicap sebagai salah satu pelopor mie pedas (setan) ber-level di Indonesia. Kober ini sendiri berdiri pada awal tahun 2010 di Jalan Bromo, Malang. Sebenarnya, bukan hanya mie saja, unsur setan juga dipakai di beberapa jenis makanan dan minuman lain, seperti tahu pocong, ceker setan, hingga es buto ijo.
Tren mie setan semakin banyak digunakan setelah Mie Gacoan mengundang atensi masyarakat. Bagaimana tidak, Mie Gacoan menjual mie sebagai menu utamanya. Tentunya kita tahu bahwa mie adalah makanan sejuta umat, tetapi yang membedakannya adalah harga yang lebih rendah dengan rasa yang relatif sama atau bahkan lebih enak daripada kompetitornya membuat netizen, food vlogger, anak kos, dan berbagai kalangan lainnya ikut memviralkan mie setan satu ini. Fasilitas dan akses lokasi yang mudah dikunjungi juga menjadi poin tambahan Mie Gacoan dibandingkan dengan para kompetitornya.
Namun, Mie Gacoan sendiri beberapa kali pernah menjadi bahan perbincangan netizen. Pasalnya, mie pedas viral satu ini belum mendapatkan sertifikat halal dari MUI. Lantas, mengapa hal itu bisa terjadi? Apakah berarti Mie Gacoan tidak halal? Ternyata hal itu bisa terjadi karena menu-menu dari Mie Gacoan menggunakan nama-nama dengan unsur setan, seperti mie setan, mie iblis, es genderuwo, hingga es tuyul. Namun, walaupun belum mendapat sertifikat halal dari MUI, Mie Gacoan mengatakan dalam akun Instagram resminya @mie.gacoan, bahwa walaupun begitu, Mie Gacoan mengklaim bahwa bahan dan proses dalam pembuatan berbagai menu tersebut 100% dijamin halal.
Kyai Asrorun Ni'am menjelaskan bahwa MUI telah mengeluarkan Fatwa No. 44 Tahun 2020 tentang penggunaan nama, bentuk, dan rasa produk yang terasosiasi dengan sesuatu yang diharamkan. (JUNAIDI, 2024) Meskipun suatu produk dari segi bahan baku maupun proses produksinya halal, tetapi masih menggunakan nama atau istilah yang berkonotasi haram, produk tersebut tetap tidak dapat disertifikasi halal.
Pada akhirnya, di awal tahun 2023, Mie Gacoan mengubah nama-nama menu mereka dengan tema permainan anak yang awalnya menggunakan unsur-unsur setan untuk memenuhi kriteria sertifikasi halal. Pada 22 Juni 2023, Mie Gacoan mendapatkan sertifikasi halal untuk seluruh gerai dan pabrik Mie Gacoan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dalam Fatwa Islam, No. 234755, dinyatakan bahwa “Menyebut sesuatu yang Allah halalkan dengan menggunakan istilah sesuatu yang Allah benci, perbuatan semacam ini termasuk meremehkan aturan Allah dan tidak mengagungkan hukum-hukum-Nya. Dan ini bertentangan dengan sikap takwa kepada Allah.” Dalam ajaran Islam, Allah SWT memberikan nama yang baik untuk segala sesuatu yang halal dan nama yang buruk untuk hal-hal yang haram. Oleh karena itu, menamai makanan atau minuman dengan unsur yang berhubungan dengan setan merupakan tindakan yang dilarang.
Meskipun tren penggunaan unsur "setan" dalam nama makanan dan minuman dapat menarik perhatian dan minat pembeli, hal ini sebaiknya tidak dinormalisasikan. Sebab, dalam Islam, nama adalah sebuah doa. Sebagai umat Muslim, alangkah lebih bijak jika kita memilih nama usaha atau menu yang tidak hanya kreatif, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai yang baik.
REFERENSI
JUNAIDI. (2024). Mengapa Produk Halal tapi Penamaannya Bermasalah tak Lolos Sertifikasi? Ini Kata Prof Ni’am. MUI Digital. https://mui.or.id/baca/berita/mengapa-produk-halal-tapi-penamaannya-bermasalah-tak-lolos-sertifikasi-ini-kata-prof-niam
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.