Indonesia di Persimpangan: PPN Tertinggi, Gaji Terendah, dan Keistimewaan Crazy Rich
Info Terkini | 2024-11-25 18:58:44Taukah kamu bahwa Indonesia memasuki daftar negara dengan tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) tertinggi di (Asia Tenggara) ASEAN. Tahun 2025, tarif PPN akan naik menjadi 12%. Tarif PPN Indonesia akan menjadi yang teratas di kawaan berama Filipina yang sudah lebih dulu memberlakukan tarif pajak 12%. Padahal, gaji UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten) termasuk yang paling rendah di kawasan ini. Jadi, apa rasanya bagi rakyat kecil yang gajinya sudah pas – pas malah kena beban tambahan setiap kali belanja barang atau jasa?
Perbandingan Tarif PPN dan Gaji Tertinggi
Dapat kita lihat bersama – sama, Indonesia di posisi yang paling tidak ideal: PPN tertinggi (12%), tetapi gaji minimum hanya sekitar USD 200 - USD 300, termasuk yang paling rendah di ASEAN. Sementara di negara lain, seperti Singapura meskipun PPN-nya hanya 7%, gaji minimumnya jauh lebih tinggi (USD 1400). Malaysia 6%, Thailand 7%, Vietnam 10%, Filipina 12%, Kamboja 10%, Laos 10% dan Myanmar 7%. Sementara itu, Brunei menjadi satu – satunya negara ASEAN yang tidak memungut PPN kepada warganya. Ini berarti PPN Indonesia tetinggi nomor dua di ASEAN setelah Filipina melampaui negara terkaya seperti Singapura.
PPN 12%: Beban Baru untuk Mayarakat
Peningkatan tarif PPN di Indonesia merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak dan menanggulangi defisit anggaran. Tambahan pendapatan ini yang nantinya untuk membiayai pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, dan pendidikan. Namun, masalah dari kebijakan ini adalah sifat regresif PPN yang membebani mayarakat berpenghasilan rendah lebih berat daripada kelompok kalangan atas. Hal ini terjadi karena PPN dikenakan pada konsumi barang dan jasa tanpa mempertimbangkan tingkat pendapatan individu.
Kenaikkan PPN 12% akan berdampak pada pelemahan daya beli mayarakat, terutama pacapandemi dimana daya beli masyarakat masih lemah. Kebijakan ini berpotensi memperbesar ketimpangan sosial. Harga barang kebutuhan pokok yang naik akibat beban pajak ini akan semakin memberatkan masyarakat bawah yang pendapatannya bahkan sudah sulit mencukupi kebutuhan dasar.
Gaji Minimum: Rendah dan Tidak Memadai
Indonesia memasuki tingkat gaji minimum yang paling rendah di Kawasan Asia Tenggara. Di Jakarta, kota metropolitan, mantan Ibu Kota Indonesia bahkan UMR nya hanya mencapai di Rp 5 juta (USD 317) dengan segala biaya kebutuhan pokok yang tinggi, jauh lebih rendah dibandingkan Malaysia (USD 400) dan Thailand (USD 370). Dengan biaya hidup di kota yang juga meningkat, hal ini memperburuk kesenjangan antara pendapatan dan pengeluaran. Akibatnya, sudah pekerja kesulitan meningkatkan taraf hidup mereka, ditambah menghadapi beban pajak konsumi yang lebih berat.
Tax Amnesty: Keistimewaan untuk Crazy Rich
Mereka yang memiliki penghasilan tinggi sering kali menyimpankan aset mereka ke luar negeri sehingga ketika mereka tidak melaporkan penghasilan atau pendapatan mereka, maka pajak yang dikenakan akan lebih rendah. Dalam hal ini, sejak 2016 pemerintah membangun program Tax amnesty atau program pengampunan pajak bagi individu atau korporasi yang sebelumnya tidak melaporkan harta kekayaan mereka secara lengkap. Bayangkan saja, aset besar diumpat ke luar negeri atau tidak dilaporkan bisa balik tanpa kena sanksi berat. Jadi, yang kecil semakin terjepit, yang besar jutru dapat jalan pintas.
Sebagai rakyat biasa, sulit rasanya menerima bahwa pelanggaran pajak oleh kelompok kaya dianggap wajar sementara kita diwajibkan membayar pajak setiap kali membeli kebutuhan pokok. Di satu sisi, kita diajak berkontribusi untuk pembangunan, tetapi di sisi lain, orang-orang dengan kekayaan melimpah dapat lolos begitu saja. Apakah ini yang disebut keadilan fiskal?
Langkah Menuju Solui
Reformasi Pajak yang Progresif
Alih – alih menaikkan PPN, Pemerintah dapat mengoptimalkan penerimaan dari pajak penghasilan kelompok kaya dan korporasi besar. Langkah ini lebih adil dan efektif untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani mayarakat berpenghasilan rendah terlalu dalam.
Peningkatan Gaji Minimum dan Produktivitas Tenaga Kerja
Pemerintah harus mendorong peningkatan upah minimum yang sebanding dengan biaya hidup, disertai dengan pelatihan tenaga kerjaa untuk meningkatkan produktivitas. Dengan demikian, daya beli masyarakat dapat meningkat dan menudukung pertumbuhan ekonomi.
Evaluasi dan Transparansi Tax Amnesty
Kebijakan tax amnesty perlu di evaluai ecara menyeluruh. Selain memastikan bahwa Kebijakan ini tidak hanya menguntungkan kelompok kaya, masyarakat harus meningkatkan transparansi aliran dana hail tax amnesty untuk proyek proyek yang mendukung pemerataan ekonomi.
Subsidi untuk Kelompok Bawah
Dampak kenaikan PPN dapat dikompensasi dengan program subsidi, dapat berupa bantuan sosial, keringanan biaya pendidikan, atau dukungan kesehatan.
Kesimpulan: Arah Baru untuk Keadilan Ekonomi
Meskipun kebijakan menaikkan PPN hingga 12% pada 2025 dan penerapan tax amnesty menuai kritik, solusi dapat ditemukan jika pemerintah mengarahkannya secara tepat untuk mendukung keadilan dan pemerataan ekonomi. Peningkatan PPN harus diimbangi dengan subsidi langsung atau keringanan pajak bagi kelompok rentan, sehingga dampaknya tidak terlalu berat bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Selain itu, reformasi gaji minimum yang lebih adil dan sesuai dengan kebutuhan hidup layak dapat meningkatkan daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan konsumsi domestik. Dalam hal tax amnesty, hasil dana yang terkumpul perlu dialokasikan secara transparan untuk program pembangunan yang berfokus pada kesejahteraan rakyat, seperti infrastruktur kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi lokal. Jika diimplementasikan dengan baik, langkah-langkah ini dapat mengubah kebijakan yang kontroversial menjadi katalis untuk menciptakan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Apakah ada pendapat lain?
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.