Kenaikan Harga Beras Resahkan Masyarakat
Lainnnya | 2024-11-25 13:03:13
Ibu rumah tangga kerap mengeluhkan terkait melonjaknya harga beras yang kian hari kian mahal. Beras yang semula berada di harga Rp9.000-Rp10.000 kini telah menyentuh harga Rp13.000-Rp15.000. Ibu-ibu mengeluhkan karena harga beras cenderung naik dan tidak mudah turun seperti harga pangan yang lainnya. Terlebih penghasilan mereka tidak mengalami kenaikan pula menjadi salah satu sumber keresahan masyarakat di tengah bahan pangan yang kian hari kian mahal. Diketahui beras-beras yang diedarkan di masyarakat rupanya beras impor.
Saat itu Presiden Jokowi menyebutkan perlunya impor beras dikarenakan jumlah permintaan yang tinggi dan kebutuhan beras yang tiap tahun bertambah akibat tingginya angka kelahiran per/tahun. Indonesia merupakan negara agraris, namun masih tidak bisa memenuhi permintaan pasar yang tinggi.
Lahan sawah pun kurang untuk memenuhi permintaan tersebut. Belum lagi cuaca akibat adanya El Nino dan La Nina yang menyebabkan Indonesia mengalami kemarau panjang yang diperkirakan hingga Desember mendatang. Hal preventif yang dapat dilakukan oleh pemerintah hanyalah mengimpor beras dan melakukan monitoring terhadap pemerintah daerah terkait pendistribusian pupuk.
Tak hanya masyarakat, petani pun ikut terdampak akibat fenomena ini. Petani mengalami gagal panen yang membuatnya rugi. Belum lagi, petani sering mendapatkan harga yang rendah membuat petani-petani di Indonesia kurang sejahtera. Sebenarnya profesi petani sangatlah dibutuhkan namun petani seperti kurang dihargai dan kurang sejahtera. Ini sudah seharusnya menjadi salah satu polemik pemerintahan yang perlu dibenahi juga.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.