Pertimbangan Pelaku Judol Perlu Pembinaan, Bukan Dibinasakan
Info Terkini | 2024-11-22 11:42:45Oleh Ali Yusuf
Praktisi Hukum Pendiri Advokat Muda Muslim Indonesia
Pemerintah melalui Mabes Polri begitu masif dan gegap gempita menyergap para pelaku judi online (judol). Konon perputaran uang melalui transaksi judi online telah membuat negara rugi.
Panglima TNI dalam amanatnya yang dibacakan oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto bahwa Presiden Prabowo Subianto menyampaikan adanya potensi kebocoran negara akibat judi online.
"Kebocoran negara akibat judi online itu sebesar Rp 981 triliun atau 65 miliar dolar AS, akibat penambangan ilegal sebesar 7 miliar dolar AS, dan kebocoran APBN hingga 7 miliar dolar AS setiap tahunnya,” kata Panglima TNI dalam amanatnya yang dibacakan oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto saat Apel Gelar Pasukan Penegakan Hukum Tahun 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (13/11).
Judi online merupakan transformasi dari judi konvensional seperti judi kartu, dadu togel, lotre, undian, sabung ayam dan semua aktivitas permainan yang sifatnya menang dan kalah harus membayar. Menurut KBBI, judi adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan.
Jika melihat potensinya seperti yang disampaikan Presiden Prabowo, bahwa ada perputaran uang dari hasil judi mencapai ratusan miliar seharusnya pemerintah melakukan pembinaan bukan membinasakannya pelaku (judol). Ada beberapa pertimbangan kenapa pelaku judol ini perlu dibina daripada dibinasakan.
A. Pertimbangan Yuridis
Di dalam teori ilmu hukum kita mengenal ultimum remedium. Ultimum remedium adalah asas hukum yang menyatakan bahwa sanksi pidana harus menjadi upaya terakhir dalam penegakan hukum. Dalam arti lain, jika ada jalur lain yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan suatu perkara, maka jalur tersebut harus diprioritaskan sebelum menggunakan hukum pidana.
Selain mengenal ultimum remedium di dalam ilmu hukum juga kita mengenal tiga tujuan hukum. Para ahli menempatkan di urutan pertama untuk asas keadilan dan asa manfaat daripada kepastian hukum yang sifatnya penindakan terhadap pelaku.
Misalnya Gustav Radburch mantan Menteri Kehakiman Reich Jerman. Menurut dia ada tiga tujuan hukum, pertama keadilan (gerechtigheit), kemanfaatan (zweckmaerten), dan kepastian hukum (rechtssicherkeit).
Aristoteles menjelaskan tujuan hukum adalah untuk mencapai keadilan, Jeremy Bentham juga sama bahwa tujuan hukum adalah untuk mencapai kefaedahan atau kemanfaatan. Dua ahli di atas tidak sama sekali menyebut kepastian hukum jika bicara tentang tujuan hukum.
Menurut Prof. Subekti, tujuan hukum adalah untuk menyelenggarakan keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan kebahagiaan dan kemakmuran. Pendapat Prof Subekti nampaknya yang paling relevan teorinya digunakan untuk merespon penangkapan judi online yang dilakukan pemerintah saat ini.
Bagaimana tidak, jika pemerintah dapat membina para pelaku judol maka negara bisa makmur atas aktivitas para pengguna teknologi. Daripada meningkatkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen lebih baik pemerintah meningkatkan pajak di sektor ini.
B. Pertimbangan Historis
Pertama, judi online tidak memiliki daya rusak besar seperti halnya kasus korupsi, narkoba, pembunuhan dan kasus lainnya yang membuat pihak lain rusakan nyawa dan perekonomian alias karena perbuatan rusak secara sistemik. Sehingga pelaku kejahatan yang memiliki daya rusak sistemik ini perlu diadili sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua, judi online merupakan perbuatan tindak pidana yang tergolong baru di masyarakat. Karena judi online baru dilakukan masyarakat setelah masif nya perkembangan dunia teknologi dan judi online dilakukan oleh orang-orang yang smart dalam menciptakan dan mengopresikan teknologi.
Pemerintah harus memanfaatkan kepintaran, kecerdasan mereka seperti dijelaskan dalam pertimbangan kedua ini. Karena di dalam pertimbangan kedua ini ada potensi besar yang bisa dimanfaatkan pemerintah untuk mencapai tujuan melalui pemanfaatan teknologi dalam sistem penambangan digital.
Ketiga, judi memang dilarang syariat agama terutama agama Islam dan negara. Namun demi mengambil asas mafaat judi pernah dilegalkan khususnya di daerah Jakarta pada masa pemerintahan Gubernur DKI Ali Sadikin.
Gubernur Ali Sadikin mengambil pajak judi untuk membangun infrastruktur yang merata di Jakarta. Apa yang dilakukan Ali Sadikin adalah bagian dari memanfaatkan tujuan hukum yakni demi tercapainya asas manfaat untuk semua orang.
Sekarang tinggal pilihan dan kemauan pemerintah, apakah akan memanfaat dan membina para pelaku judol atau membinasakannya. Pemerintah harus memastikan apakah ada manfaatnya jika pelaku judol ini dibinasakan.
Yakin??? upaya penindakan ini akan menghilangkan ampai ke akar-akarnya aktivitas judol. Saya yakin tidak mungkin bisa hilang aktivitas ini selama teknologi terus berkembang.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.