Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image siti suryani

Menjaga Konsumsi Pangan Halal, Aman, dan Bermutu

Agama | 2024-11-17 06:15:24

 

Negara sebagai institusi yang memiliki kewajiban dalam mengurus urusan rakyatnya, khususnya dalam pengadaan bahan makanan dan obat-obatan yang dibutuhkan masyarakat. Terkait dengan hal tersebut negara juga harus mengawasi kehalalan, keamanan dan mutu dari makanan yang akan dikonsumsi, sehingga terhindar zat yang membahayakan bagi kesehatan.

BPOM merupakan sebuah lembaga pemerintah, yang bertugas mengawasi dan mengatur peredaran obat, makanan dan kosmetik yang beredar di tengah masyarakat. Hal ini dilakukan BPOM dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya makanan atau obat dan kosmetik yang digunakan.

Dilansir dari Tempo.co.Jakarta, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan penghentian sementara atas izin edar produk olahan makanan impor dari Cina, latiao. Taruna Ikrar selaku Kepala BPOM mengatakan bahwa pengambilan langkah ini merupakan respon atas laporan kejadian keracunan pangan yang menimpa anak-anak di sejumlah wilayah di Indonesia. Hal ini mengingatkan kita akan kasus yang terjadi beberapa tahun belakang tepatnya tahun 2022, terjadi kasus gagal ginjal akut yang mencapai 324 kasus ( Kompas.Com ). Ini menunjukkan lemahnya jaminan keamanan pemerintah sebagai pihak yang bertanggungjawab atas kesehatan masyarakat.

Dalam sistem sekuler kapitalis saat ini, dimana aturan atas urusan rakyat hanya berorientasi pada nilai materi dan keuntungan semata hingga mengabaikan bahkan menggadaikan kesehatan rakyat. Sejatinya dalam sistem ekonomi kapitalis menjalankan bisnisnya dengan prinsip mengeluarkan modal yang yang sekecilnya untuk mendapatkan keuntungan yang sebesarnya, tidak memikirkan terhadap produk yang dihasilkan apakah berbahaya atau tidak, karena tujuan utama adalah laba yang diterima.

Negara yang seharusnya bertanggungjawab penuh atas beredarnya pangan dalam negeri, seakan tidak berdaya atas masuknya barang import dari luar negeri. Produk apapun dari negara manapun dapat dengan bebas beredar ditengah masyarakat. Dalam kapitalisme pemenuhan kebutuhan masyarakat diserahkan kepada pasar, negara sebagai regulator semata, bukan pengurus utama urusan umat sehingga berbagai kebutuhan diserahkan kepada pasar. Hal ini mengakibatkan produk bebas beredar termasuk produk import yang tidak menjamin atas kehalalan, keamanan dan mutu produk.

Islam Menjamin Keamanan Pangan

Berbeda dengan sistem Islam, dimana seorang kholifah bertanggungjawab atas semua urusan rakyatnya termasuk penyedian pangan dan obat ditengah masyarakat, baik mengenai produk yang dihasilkan dan juga peredarannya. Islam sebagai agama yang sempurna dan paripurna akan selalu memperhatikan dan memberikan jaminan makanan halal.

Islam memiliki sistem ekonomi dengan prinsip membolehkan setiap masyarakat untuk melakukan produksi dan jual beli, dengan tujuan mencari laba, namun Islam melarang aktivitas tersebut jika berasal dari bahan haram. Bagi yang melanggar, Islam memberikan sanksi tegas yang ditentukan oleh seorang kadi. Dalam Islam apabila ada bahan makanan baru, maka akan diserahkan kepada mujtahid untuk menggali hukumnya, agar umat senantiasa terjaga dan tidak bingung dalam menentukan sikap.

Akidah Islam menjadikan para pemimpin hanya berhukum dengan syariat secara kafah. Dengan demikian, jaminan pangan halal adalah perkara yang wajib dilakukan oleh seorang pemimpin. Halal-haram menjadi standar suatu produk yang wajib bersandar pada Al-Quran dan Sunnah, baik dari sisi zatnya, prosesnya hingga pendistribusiannya. Melalui penerapan hukum Islam secara kafah, negara senantiasa menjamin dan mengawasi makanan yang beredar, sehingga dipastikan halal, aman dan bermutu. Hal ini tidak akan pernah terjadi dalam sistem kapitalisme sekuler yang diterapkan saat ini yang menghalalkan segala cara demi keuntungan semata.

Wallohualam

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image