Masa Depan Teknologi Informasi Kesehatan : Digitalisasi dan Kepuasan Pasien?
Iptek | 2024-11-16 11:34:04Pada hari Jumat (8/11/2024) Field Study Teaching (FST) Mahasiswa Magister Administrasi Rumah Sakit (MARS) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta berkesempatan untuk berdiskusi dengan rumah sakit terkait digitalisasi pelayanan yang ada di rumah sakit
Dasar hukum tentang digitalisasi di rumah sakit ini adalah :
· Peraturan Menteri Kesehatan No 82 Tahun 2013 tentang Sistem Informasi Rumah Sakit
· Keputusan Menteri Kesehatan HK 01.07/Menkes/1128/ 2022 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit
· Peraturan Menteri Kesehatan No 24 Tahun 2022 tentang Elektronik Rekam Medis
Rumah Sakit adalah salah satu pelayanan publik yang dituntut untuk mengikuti perkembangan teknologi informasi kesehatan. Saat ini sudah banyak kemudahan yang ditawarkan kepada pasien karena adanya perkembangan teknologi ini, saat ini sudah banyak Rumah Sakit yang bisa memberlakukan sistem pendaftaran online dari rumah saja, memotong waktu pasien untuk antri di rumah sakit.
salah satu perkembangan teknologi yang disiapkan oleh pemerintah adalah adanya aplikasi SATU SEHAT, aplikasi ini dipersiapkan agar semua masyarakat nantinya bisa mendapatkan akses riwayat kesehatan dari perangkat handphone. aplikasi ini juga dapat digunakan untuk mengetahui status vaksinasi covid, serta masyarakat dapat melihat lokasi fasilitas kesehatan yang berada paling dekat dengan keberadaan pasien.
Aplikasi ini digadang gadang juga sangat dekat hubungannya dengan penggunaan rekam medis elektronik yang diharapkan untuk ada di setiap fasilitas kesehatan.
INTEGRASI SISTEM, sepertinya itulah kata kunci dari semua kemajuan teknologi informasi kesehatan ini
Apa tantangan terbesar kemudian dari pengembangan teknologi informasi kesehatan ini, sepertinya keamanan data warga negara lah jawabannya.
Jadi, apakah masa depan teknologi informasi kesehatan ini akan dapat mengakomodir kepuasan pasien? mari kita pantau kedepan bersama.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.