Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rachman Indharmawan

Data Pasien Bocor, Siapa Bertanggung Jawab?

Eduaksi | 2024-11-12 22:21:01

Rumah sakit merupakan salah satu instistusi pelayanan kesehatan yang berkewajiban untuk menyelenggarakan rekam medis elektronik yang dilakukan sejak pasien masuk sampai pasien pulang, Rekam medis elektronik adalah dokumen yang berisikan data identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Rekam medis merupakan informasi medis pasien yang harus dijaga kerahasiaannya

Dengan pesatnya penggunaan teknologi informasi saat ini, dibutuhkan tata kelola teknologi informasi untuk menjaga keamanan informasi dan data. Tren pencurian data yang terus meningkat menjadi permasalahan yang serius. Pencurian data kesehatan bukan hal baru di Indonesia. Dilansir dari tekno.kompas.com, sebanyak enam juta data rekam medis pasien dengan ukuran file mencapai 720 GB berhasil diretas dan dijual di forum online. Data yang bocor ke publik meliputi foto dan identitas pasien (seperti alamat rumah, tanggal lahir, NIK, nomor hp), hasil pemeriksaan radiologi, hasil CT scan, tes Covid-19, hasil rontgen, hasil pemeriksaan EKG, hingga hasil laboratorium. Dengan banyaknya jumlah data yang bocor serta fakta bahwa data tersebut berasal dari kementerian kesehatan muncul kekhawatiran akan keamanan data rekam medis mereka.

Dampak kebocoran data pasien ini pasti akan merugikan pasien itu sendiri. Mulai data pribadi dan data riwayat penyakit tersebar secara bebas dan diperjual belikan. Data medis yang bocor bisa disalahgunakan dan mengakibatkan kerugian yang besar bagi pemiliknya. Sebagai contoh, pasien yang mengalami kebocoran data mengidap penyakit atau kondisi medis tertentu yang sifatnya rahasia, dan jika diketahui oleh publik akan mengakibatkan dirinya dijauhi atau bahkan diberhentikan dari pekerjaannya.

Terlebih lagi dampak kebocoran data pasien ini juga akan mempengaruhi kredibilitas sistem informasi di rumah sakit tersebut.

Permenkes Nomor 269 tahun 2008 Pasal 10 ayat 1 menyatakan bahwa setiap tenaga medis, staf fasilitas kesehatan, serta jajaran manajemen fasilitas kesehatan berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan data dan informasi rekam medis pasien. Informasi tersebut meliputi identitas pasien, diagnosis penyakit, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan, riwayat pengobatan pasien, serta informasi medis pasien lainnya. Lebih lanjut, dalam Pasal 14 juga dijelaskan bahwa keamanan data rekam medis menjadi tanggung jawab pimpinan sarana pelayanan kesehatan. Jajaran manajemen diwajibkan menjaga data rekam medis dari risiko kehilangan, kerusakan, pemalsuan, serta penyalahgunaan oleh pihak lain yang tidak berhak.

Dapat disimpulkan bahwa kerahasiaan data rekam medis menjadi tanggung jawab bagi seluruh bagian rumah sakit, baik jajaran manajemen, tenaga medis, hingga staf kesehatan. Menciptakan sistem keamanan data rekam medis pasien yang kuat merupakan agenda prioritas yang harus segera diwujudkan. Jajaran manajemen harus mengevaluasi kembali tentang kemampuan rumah sakit dalam menjamin keamanan data rekam medis.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image