Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Heni Nuraeni

Pemberantasan Judi dalam Sistem Sekuler Kapitalisme

Info Terkini | 2024-11-05 06:12:57

oleh :Heni Nuraeni

Dikutif dari bekasi, kompas.com,Sebelas tersangka kasus dugaan tindak pidana judi online dan penyalahgunaan wewenang oleh pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkerjakan delapan operator untuk mengurus 1.000 situs judi online yang mereka "bina" agar tidak diblokir. Hal itu diungkapkan salah satu tersangka yang identitasnya belum diketahui dalam penggeledahan sebuah ruko yang dijadikan kantor satelit judi online pegawai Komdigi di Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (1/11/2024) .

Pemberantasan judi online dalam sistem sekuler disebut setengah hati karena pelarangannya hanya dinisbahkan pada kerusakan yang diperoleh, bukan pada perintah dan larangan Allah Taala. Dengan begitu, seperti halnya pelegalan miras dengan alasan manfaat, judi online pun bisa saja dilegalkan jika suatu saat dipandang bermaslahat. Maka pemberantasan judi online harus diawali dari perubahan mindset bahwa judi terlarang bukan karena mafsadatnya saja, melainkan karena hal itu merupakan larangan Allah swt. terlebih lagi ,Pemberantasan Judi/judol hanya mimpi ketika aparatur negara yang seharusnya memberantas justru memanfaatkan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri/ kelompok. Dengan sistem hukum yang lemah, pemberantasan judi makin jauh dari harapan.Kondisi ini tak bisa dilepaskan dari penerapan sistem hidup sekuler kapitalis yang diterapkan hari ini, yang menghalalkan segala cara untuk mendapatkan kekayaan.

Keharaman judi telah jelas dalam banyak dalil. Allah Swt. menyejajarkan judi dan miras dengan penyembahan berhala, lalu menggolongkannya sebagai perbuatan setan. “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90).

Judi dan khamar juga merugikan masyarakat karena keduanya sering kali memicu kemarahan, permusuhan, pertikaian, bahkan mengganggu keharmonisan rumah tangga. Judi juga menyebabkan malas beribadah dan bisa menjerumuskan pelaku pada kemiskinan akibat kekalahan. Oleh karena itu, judi bukan hanya mudarat bagi pelaku dan orang sekitarnya.

Mengapa judi yang jelas-jelas haram, malah makin menjadi-jadi? Tidak lain akibat penerapan hukum sekuler. Manusia yang tidak mengenal agama akan melakukan apa pun yang ia suka. Judi online hanyalah satu dari sekian banyak persoalan manusia yang lahir dari kehidupan sekuler. Sistem ini pun menggiring manusia untuk memiliki standar perbuatannya hanya disandarkan pada manfaat. Alhasil, ketika dianggap membawa maslahat baginya, judi online seketika menjadi sah untuk ia lakukan. Seharusnya, standar perbuatan umat muslim adalah halal haram. Ia wajib meninggalkan segala keharaman walaupun secara kasat mata dipandang menguntungkan. Perbuatannya akan senantiasa terikat dengan syariat Islam. Segala perbuatannya akan selalu berharap dalam ridho Allah swt.

Islam mampu Memberantas Perjudian Sungguh judi menimbulkan permusuhan atau kemarahan, bahkan tidak jarang menimbulkan tindak kriminal, seperti pembunuhan.Ini karena pelaku judi selalu berharap memperoleh kemenangan. Akibatnya, mereka tidak pernah jera berjudi selama masih mempunyai uang atau barang untuk dipertaruhkan di meja judi, dan saat kehabisan uang atau barang, mereka akan berusaha untuk mengambil milik orang lain dengan jalan yang tidak sah atau mencuri. Pada akhirnya, hilanglah rasa persahabatan dan solidaritas sesama teman karena rasa dendam untuk saling mengalahkan dalam berjudi. Inilah bahaya judi dan hal ini sudah terbukti sejak dahulu sampai sekarang. Dalam Islam, kondisi ini mampu diberantas dengan menerapkan aturan Islam kafah oleh negara (Khilafah).

Dalam Khilafah, tidak akan terdapat celah bagi transaksi-transaksi ekonomi yang diharamkan syariat, akan diberikan sanksi atau hukuman sebagai efek jera dari perbuatannya termasuk judi baik online maupun offline. Selain itu, khilafah juga akan menerapkan sistem ekonomi Islam dan mengembangkan sektor ekonomi riil sehingga menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat (sandang pangan, papan) maupun kebutuhan dasarnya (kesehatan, pendidikan dan keamanan). Khilafah akan melakukan pengawasan terhadap media agar sesuai dengan fungsinya yaitu sebagai sarana informasi dan edukasi syariah Islam sehingga menutup celah penyimpangan seperti judi online. Wallahu alam bisshawab

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image