Syariat Islam Melestarikan Sumber Daya Kelautan
Agama | 2024-10-29 12:36:35Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menghentikan sementara operasional satu kapal keruk pasir (dredger) berbendera Indonesia di perairan Bengkulu. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dalam pernyataannya, menjelaskan ini bukti keseriusan pemerintah dalam hal ini KKP, untuk menindak tegas para pelaku pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai ketentuan terlebih tidak memiliki dokumen yang dipersyaratkan.
Tidak jauh berselang, telah terdeteksi pencurian pasir laut Indonesia oleh Singapura dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) langsung menghentikan operasional dua kapal keruk berbendera Singapura, MV YC 6 dan MV ZS.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, mengungkapkan bahwa pencurian pasir laut Indonesia oleh Singapura berdampak negatif pada ekonomi nasional. Menurut perhitungan Celios, potensi kerugian produk domestik bruto (PDB) Indonesia mencapai Rp 925,2 miliar, atau hampir Rp 1 triliun. Pengerukan pasir laut, menurut WALHI, berisiko menghancurkan habitat dasar laut yang menjadi rumah bagi terumbu karang, dan berbagai biota laut. Dampak tersebut pada gilirannya akan merugikan nelayan lokal yang bergantung pada sumber daya laut untuk mata pencaharian mereka.
Secara global, dampak pengerukan pasir laut sudah terbukti menimbulkan kerusakan ekologis yang luas. Dr. Louise Barros, pakar kelautan dari Universitas Plymouth, menyatakan bahwa pengerukan pasir mengganggu keseimbangan alami dasar laut dan mempercepat abrasi pantai. Hal ini akan memperburuk kerentanan wilayah pesisir terhadap bencana alam, seperti banjir dan kenaikan permukaan laut yang dipicu oleh perubahan iklim.
Ancaman pengrusakan sumber daya kelautan semakin tidak terkendali setelah pemerintah mencabut larangan ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2023. Kebijakan ini mengakhiri pelarangan yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade, sejak era Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri, yang melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 33 Tahun 2002, menghentikan ekspor pasir laut untuk melindungi lingkungan pesisir Indonesia dari kerusakan. Dengan terbitnya PP No. 26/2023 dan dua aturan turunan berupa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 20 Tahun 2024 dan No. 21 Tahun 2024, kebijakan tersebut kini berubah arah, membuka peluang untuk pengerukan pasir laut kembali.
Siapa yang diuntungkan dari kebijakan ini? Jelas pemilik modal besar yang tergabung dalam bendera korporasi dan oligarkhi. Kebijakan ini membuat sumber daya kelautan Indonesia menjadi bancakan negara asing seperti Singapura, Jepang, Cina, dan Malaysia. Apalagi Singapura sedang merencanakan Pembangunan pelabuhan peti kemas terbesar di dunia dengan melakukan reklamasi besar-besaran untuk menguruk kedalaman Selat Malaka. Untuk mewujudkan itu semua, pasir laut Indonesia sangat dibutuhkan.
Berdasarkan Kepmen Kelautan dan Perikanan No. 6/2024, harga pasir laut dalam negeri dibanderol Rp 93.000 per meter kubik. Sementara itu, harga pasir laut untuk ekspor dibanderol Rp 186.000 per meter kubik. Dari sini saja sudah terlihat betapa banyak cuan terkumpul dari ekspor pasir laut yang itu jelas hanya akan dinikmati oleh pejabat dan para oligarki. Sementara itu nelayan akan kehilangan mata pencaharian, biota laut dan terumbu karang akan musnah. Inilah kerusakan yang muncul akibat diterapkannya kebijakan zhalim yang landasannya adalah ideologi kapitalisme. Ideologi ini meniadakan fungsi riayah negara sebagai pelindung, pengayom dan pelayan rakyat karena negara hanya sebagai regulator yang hanya berpihak pada oligarki. Oleh karena itu mustahil sumber daya kelautan akan terjaga dan terlindungi dalam kepemimpinan ideologi kapitalisme. Tentu saja masalah penjagaan sumber daya alam kelautan akan tuntas hanya dengan penerapan ideologi Islam.
Islam menetapkan bahwa negara berfungsi sebagai riayah suunil ummah, yakni mengurusi dan melindungi seluruh urusan rakyat dari bahaya yang mengancam, bukan melayani kepentingan korporasi dan negara-negara asing. Dalam kapitalisme, demi mengejar keuntungan materi, negara malah membuka keran ekspor pasir laut sehingga justru membuka peluang negara-negara asing untuk mencuri, menjarah dan mengeksploitasi kekayaan Indonesia.
Negara dalam sistem Islam kaffah (Khilafah) akan memberikan pelayanan dan perlindungan kepada manusia dan alam sebagai berikut:
Pertama, negara menjamin terpenuhinya kebutuhan sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Negara menetapkan kebijakan yang dapat memudahkan rakyat mengakses kebutuhan pangan, pakaian, dan rumah, seperti kemudahan mencari nafkah, memfasilitasi nelayan agar mudah menangkap ikan, menyediakan sarana produksi bagi petani, dan sebagainya. Adapun pendidikan, kesehatan, dan keamanan, negara wajib menyediakannya secara gratis bagi setiap individu.
Kedua, negara mengelola SDA yang merupakan kepemilikan umum (termasuk pasir laut) secara mandiri sehingga hasil pengelolaannya dapat dinikmati rakyat dengan harga yang sangat terjangkau. Negara harus melakukan kajian AMDAL pada setiap aktivitas eksplorasi dan eksploitasi SDA agar tidak merusak lingkungan.
Ketiga, negara menetapkan sanksi tegas pada pelaku perusak alam. Sistem sanksi Islam adalah perisai terakhir dalam menjaga lingkungan. Segala perbuatan yang merugikan rakyat dan membahayakan lingkungan adalah haram. Kerusakan dan ketakseimbangan alam saat ini terjadi karena ulah tangan manusia melalui sistem kapitalisme. Allah Taala berfirman, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS Ar–Rum: 41)
Demikianlah, negara akan menerapkan syariat Islam yang menyeluruh untuk melestarikan sumber daya alam sehingga terhindar dari kerusakan yang ditimbulkan oleh penerapan system kapitalisme. Negara ini adalah negara Khilafah yang dinantikan oleh seluruh umat Islam sebagai janji Allah dan kabar gembira dari Rasulullah di akhir zaman.
Bahan Bacaan: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7595861/kkp-temukan-kapal-maling-pasir-laut-lagi-kali-ini-di-bengkulu. https://money.kompas.com/read/2024/10/15/083800226/kapal-singapura-curi-pasir-laut-indonesia-rugi-hampir-rp-1-triliun. https://www.kompasiana.com/alfredbenediktusjogoena3063/66f178bbc925c419476ae762/dampak-pengerukan-pasir-laut-dan-kontroversi-kebijaksan-ekspor
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.