Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Heni Nuraeni

Pemimpin Baru Dalam Bingkai Demokrasi, Menjanjikan Harapan?

Rubrik | 2024-10-29 11:39:30

oleh : Umi Nurmawati

Liputan6.com, Jakarta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik sebagai Presiden kedelapan dan Wakil Presiden Republik Indonesia ke-14 di Gedung Nusantara, kompleks parlemen (MPR/DPR/DPD RI), Senayan, Jakarta, pada Minggu (20/10/2024).Beberapa janji kebijakan utama yang disampaikan oleh presiden terpilih Prabowo dan Wakil presiden Gibran Raka adalah sebagai berikut:1.Kebijakan pajakmembentuk badan penerimaan negara untuk memusatkan pendapatan negara dari sektor pajak, non pajak dan bea cukai melalui satu pintu.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto ( PDB) nasional dari sekitar 10% menjadi 23%.2.Pertumbuhan ekonomi.Prabowo menegakkan menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 8% selama masa pemerintahannya menurutnya apa yang sudah dicapai presiden Jokowi selama ini menjadi modal utama untuk mewujudkan target tersebut. 3.Sektor propertiPrabowo juga berencana menghapus pajak properti yang saat ini totalnya mencapai 16% yang terdiri dari BBM sebesar 11% dan BPHTB sebesar 15% angka ini diharapkan dapat menjadi katalis positif bagi sektor properti dengan meningkatkan minat masyarakat untuk membeli rumah tanpa harus membayar DP di awal.

Pergantian pemimpin dianggap Sebagian orang sebagai harapan baru adanya perubahan ke arah yang lebih baik. Dalam anggapannya, keberhaasilan berada di dalam individu pemimpin. Padahal selama sistem masih sama, yaitu demokrasi kapitalisme tidak akan mengalami perubahan. Pasalnya sistem yang diterapkan ini adalah sistem yang cacat sejak lahir, sistem rusak dan merusak. Berbagai problem didunia saat ini, adalah akibat buruk penerapan sistem iniKeberhasilan dipengaruhi oleh person/individu dan juga sistem yang digunakan.Kebaikan hanya akan terwujud dalam naungan sistem shahih, yaitu sistem Islam yang datang dari Dzat yang Maha Mengetahui, yaitu Allah swt.

Penerapan aturan Allah juga akan mendatangkan keberkahan dalam hidup.Islam menetapkan kriteria pemimpin sebuah negara (7 syarat in’iqad) yaitu Islam, Laki-laki, baliqh, berakal, adil, mampu, dan merdeka(bukan budak). Namun, apakah pemimpin terpilih saat ini telah memenuhi kriteria sesuai syariat Islam?.Islam juga menetapkan Tugas pemimpin negara adalah melaksanakan sistem Islam secara kafah dan berperan sebagai raa’in atau pemimpin rakyat dan junnah atau pelindung bagi rakyatnya.

Dalam mekanisme sistem Islam inilah harapan kehidupan yang lebih baik dan juga keberkahan akan dapat diwujudkan.Seperti dalam firman Allah surat An-Nur ayat 55 yang artinnya:"Allah telah menjanjikan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman dan yang mengerjakan kebajikan, bahwa Dia sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka dengan agama yang telah Dia ridai.

Dan Dia benar-benar mengubah (keadaan) mereka, setelah berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka (tetap) menyembah-Ku dengan tidak menyekutukan-Ku dengan sesuatu pun. Tetapi barang siapa (tetap) kafir setelah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik."(QS. An-Nur 24: Ayat 55)Itulah janji Allah yaitu meneguhkan kedudukan kaum muslim dimuka bumi dengan syarat manusia beriman dan tidak menyekutukan Allah dengan suatu apapun yaitu berhukum hanya dengan hukum yang berasal dari sang pencipta saja.Saat ini dunia tak terkecuali Indonesia berhukum dengan hukum buatan manusia. Apakah masih ada harapan kepada pemimpin baru saat ini jika mencampakkan hukum Alloh?Butuh perjuangan kaum muslim untuk mewujudkan kepemimpinan dalam Islam.Waallohualam bishowab.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image