5 Perintah Harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Kabar | 2024-10-26 14:29:36
Wujudkan Visi dan Misi Presiden Republik Indonesia “Asta Cita” dalam pelaksanaan tugas Pemasyarakatan dengan “Panca Carana Laksya Pemasyarakatan"
- Memahami reintegrasi sosial sebagai tujuan Pemasyarakatan dalam pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas dan fungsi pemasyarakatan dengan penuh tanggung jawab didasarkan pada keihklasan sebagai bentukpengabdian setinggi-tingginya untuk bangsa dan negara;
- menjunjung tinggi etika organisasi dan senantiasa berorientasi pada pelayanan publik yang prima untuk meningkatkan kepuasan dan kepercayaan masyarakat dengan memperkuat komitmen, loyalitas, dan integritas, serta memperkuat sinergi dan kolaborasi antar stakeholders baik internal maupun eksternal;
- Memastikan penyelenggaraan Fungsi Pemasyarakatan mulai dari pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan dan pengamatan berjalan dengan baik dan senantiasa menunjukan peningkatan dari waktu ke waktu; dan
- Mewujudkan diri dan Organisasi yang bersih dan terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba serta pungutan liar.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Komjen Pol. (Purn.) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H.
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Jakarta Barat Pasti AMANAH (Akuntabel, Melayani, Aman, Nyaman, Adaptif, Harmonis)
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
