Opini: Fiqih Kebahagiaan dalam Menyelaraskan Pernikahan dan Ekonomi dengan Maqashid Syariah
Agama | 2024-10-25 01:13:07Opini: Fiqih Kebahagiaan dalam Menyelaraskan Pernikahan dan Ekonomi dengan Maqashid Syariah
oleh : Dr. Ahyani
Research and Innovation Institute of Asy-Syaeroji Foundation
https://maps.app.goo.gl/FtiEgnMUuJNjJBti6
Dalam konteks kehidupan modern saat ini, penting untuk memahami bagaimana prinsip-prinsip maqashid syariah dapat diaplikasikan dalam aspek pernikahan dan ekonomi. Fiqih kebahagiaan menawarkan kerangka yang relevan untuk menciptakan harmoni antara keduanya.
Pernikahan bukan hanya sebuah ikatan emosional, tetapi juga menjadi fondasi ekonomi keluarga. Ketika pasangan saling mendukung secara finansial dan emosional, mereka dapat mencapai kebahagiaan yang lebih mendalam. Mengelola keuangan keluarga dengan bijak—seperti menghindari utang yang berlebihan dan memprioritaskan kebutuhan—adalah langkah penting yang bisa diambil.
Selain itu, dengan memahami tujuan syariah, pasangan dapat lebih sadar akan tanggung jawab mereka terhadap satu sama lain dan keluarga. Prinsip-prinsip maqashid syariah mengingatkan kita untuk menjaga kesejahteraan jiwa, harta, dan keturunan. Dengan demikian, membangun komunikasi yang baik dan saling menghargai dalam pernikahan akan berdampak positif pada stabilitas ekonomi keluarga.
Menerapkan fiqih kebahagiaan dalam kehidupan sehari-hari berarti menjadikan nilai-nilai Islam sebagai panduan dalam berinteraksi, baik dengan pasangan maupun dalam pengelolaan sumber daya ekonomi. Dengan langkah-langkah ini, kita tidak hanya mengejar kebahagiaan individu, tetapi juga menciptakan keluarga yang sejahtera dan harmonis, yang pada gilirannya akan berkontribusi pada masyarakat yang lebih baik.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.