Bahaya Judi Online dan Upaya Pencegahannya
Edukasi | 2024-10-14 19:33:12Judi online telah menjadi salah satu bentuk hiburan yang paling cepat berkembang di era digital. Dengan kemajuan teknologi dan akses internet yang semakin luas, jutaan orang di seluruh dunia kini dapat menikmati berbagai jenis permainan judi tanpa harus meninggalkan kenyamanan rumah mereka. Judi online merupakan aktivitas taruhan yang dilakukan melalui media internet.
Judi online memiliki dampak negatif yang luas, baik bagi individu maupun masyarakat. Dampak negatif yang perlu diwaspadai dari judi online, yaitu : Ketergantungan dan Kecanduan, Kerugian Finansial, dan Masalah Keluarga dan Sosial. Dampak tersebut tidak jarang membuat para pelaku judi online menghalalkan segala cara untuk dapat tetap melakukan aktivitasnya berjudi.
Mengutip dari laman kompas.com menyebutkan bahwa “Ada 2,37 Juta Pelaku Judi Online, 80.000 di Antaranya Berusia di Bawah 10 Tahun.” Dari hal tersebut dapat disimpulkan bahwa judi online sangat mudah diakses bahkan oleh anak-anak. Dengan adanya kejadian tersebut, mengharuskan orang tua agar lebih memperhatikan anaknya dalam menggunakan media karena dikhawatirkan dapat melakukan hal-hal yang melanggar ketentuan atau hukum yang berlaku.
Rasa penasaran akan kemenangan menyebabkan ketergantungan dan kecanduan terhadap judi online, hal tersebut juga akan mendorong pelaku agar tetap dapat melakukan perbuatannya. Ketergantungan judi online dapat menyebabkan pemain terjerat dalam lingkaran setan hutang. Apalagi sekarang banyak platform yang menyediakan pinjaman secara online hanya dengan melampirkan kartu tanda penduduk (KTP). Dibalik pinjaman yang mudah tersebut, Pinjaman online menawarkan pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi, sehingga beban hutang menjadi semakin besar.
Selain itu, dampak negatif yang dihasilkan oleh judi online bagi pelakunya adalah dapat menyebabkan kehilangan pekerjaan karena tidak bisa fokus bekerja karena kecanduan judi online. Selain itu, judi online juga dapat menyebabkan putusnya hubungan dengan keluarga karena berhutang dan tidak dapat memenuhi kebutuhan keluarga, serta mengalami gangguan kesehatan mental seperti depresi dan kecemasan karena terlilit hutang dan tekanan dari pinjol.
Untuk mencegah bahaya atau dampak negatif tersebut dapat dilakukan melalui upaya yang komprehensif dan melibatkan beberapa pihak. Adapun upaya yang dapat ditempuh adalah sebagai berikut :
1. Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya judi online dan risiko hutang akibat pinjol melalui kampanye edukasi dan sosialisasi.
2. Pemerintah perlu memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap platform judi online dan injol ilegal, serta meningkatkan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi.
3. Lembaga bantuan hukum dapat memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada masyarakat yang terjerat dalam masalah judi online.
4. Keluarga dan masyarakat memiliki peran penting dalam membantu orang-orang yang mengalami kecanduan judi online untuk mencari bantuan profesional.
Edukasi merupakan kunci utama untuk mencegah dan melindungi masyarakat dari bahaya judi online. Masyarakat perlu diberikan pemahaman yang benar tentang resiko dan dampak negatif judi online, serta bagaimana cara menghindari dan mengatasi kecanduan. Bagi mereka yang terjerat dalam kecanduan judi online, penting untuk mendapatkan bantuan profesional dari psikolog atau konselor untuk mengatasi kecanduan dan rehabilitasi.
Resiko dan bahaya dari judi online tidak bisa diabaikan. Dengan meningkatkan kesadaran, memberikan dukungan, dan menerapkan regulasi yang ketat, kita dapat mencegah bahaya atau dampak negatif yang dihasilkan dari aktivitas judi online. Bagi setiap individu diharapkan dapat memahami resiko ini dan mengambil langkah proaktif untuk melindungi diri mereka sendiri dan orang-orang di sekitar mereka.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.