Mantan Aktivis Apresiasi Kinerja Praja Wibawa Kota Banda Aceh
Info Terkini | 2022-02-14 07:51:42Banda Aceh - Gebrakan dilakukan oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh dibawah kepemimpinan Ardiansyah, S.STP, M.Si. mulai memberikan hasil bagi ketertiban masyarakat.
Menurut mantan aktivis Nasa'i Abu Bakar, "penegakan Syariat Islam, penertiban gepeng, pengecekan dan pengawasan rumah kos dari potensi kemaksiatan terus dilakukan oleh Praja Wibawa (Pol PP-WH) Kota Banda Aceh," ungkap Nasa`i Abubakar, S.Pd mantan Aktifis Mahasiswa dan Juga Fungsionaris DPP ISKADA Aceh.
Jurus Gebrak Praja Wibawa kini menuai hasil maksimal, Stadiun Lampineung yang disinyalir tempat Open BO disikat habis, beberapa lokasi dugaan maksiat terus disapu bersih oleh Praja Wibawa. Gepeng, anak punk yang meresahkan warga juga ditertibkan.
Langkah ini patut kita apresiasi. Selaku Mantan Aktivis, menilai gebrakan Pol PP dan WH Kota Banda Aceh sungguh luar biasa. Saatnya rakyat bersatu mendukung kinerja Pol PP dan WH Kota Banda Aceh, ungkap Alumni Jamiah Al Aziziyah, Dayah Bate Iliek.
Akan tetapi dibalik itu semua kita dihebohkan dengan dengan berita media online yang membidik Praja Wibawa dengan melaporkan pada Polresta Banda Aceh oleh salah seorang pegacara, laporan tersebut sudah beredar di Sosmed tanggal 12 Februari 2022, perkara penganiaan.
"Kami meminta aparat penegak hukum untuk bertindak arif dan bijaksana. Kalau kita tidak bisa menghargai kinerja Prajwa Wibawa Kota Banda Aceh, mari kita tidak membuat semangat mereka kendor," tambahnya.
Ia juga mengatakan, "jangan nanti berefek gara-gara laporan tersebut tersita energinya untuk mengurusi hal remeh, temeh. Yang pada akhirnya melemahkan semangat Praja Wibawa dilapangan. Jangan berhenti berkhidmat, rakyat bersatu dan mendukung kerja-kerja Pol PP dan WH Kota Banda Aceh yang kini semakin kelihatan kinerjanya." (*)
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.