Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Mang Awih

Arungi Gelombang Ketiga Covid-19, Apa Peran Korporasi di Purwakarta?

Info Terkini | 2022-02-12 10:27:21
Sekda Purwakarta, Iyus Permana.

Untuk mencari keseimbangan mitigasi kesehatan, ekonomi dan sosial pada arus gelombang ketiga pandemi Covid-19 ini, dibutuhkan peran semua pihak untuk menghadapinya. Termasuk, dunia usaha atau korporasi di wilayah Kabupaten Purwakarta dan sekitarnya.

"Saat ini jajaran Pemda Purwakarta sedang fokus penanganan dan penanggulangan kondisi pandemi Covid-19. Penyebaran varian Omicron ini percepatannya dua kali lipat lebih cepat dari pada varian Delta," kata Sekda Purwakarta Iyus Permana dalam Musyawarah Rencana Pemberian TJSLP/CSR di Masa Pandemi Covid-19 di Aula Maya Datar, Setda Purwakarta, Jumat 11 Februari, kemarin.

Musyawarah Rencana Pemberian TJSLP/CSR di Masa Pandemi Covid-19 di Aula Maya Datar, Setda Purwakarta, Jumat 11 Februari.

Menurutnya, meski secara data dan klinis, varian Omicron ini lebih kecil atau lebih ringan gejalanya dari pada varian Delta. Akan tetapi, Pemerintah Daerah bersama Tim Satgas Penanganan Covid-19 sedang melakukan antisipasi semaksimal mungkin, agar penyebaran virusnya tidak semakin parah atau meluas.

Selanjutnya mengenai Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membantu penanganan pandemi ini, Sekda juga menyampaikan pentingnya peran perusahaan melalui program CSR untuk bersinergi dengan pemerintah, guna mengatasi permasalahan yang terjadi secara bersama-sama.

"Maka dari itu bila nanti perusahaan mengeluarkan program CSR bisa langsung diterima oleh Satgas Covid-19 Purwakarta dan dikoordinasika terlebih dahulu dengan Forum TJSLP sebelum diserahkan," ujarnya.

Kata Iyus, payung hukum teknis tersebut seperti diisyaratkan oleh Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 12 tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image